Mulai 25 Agustus, Ada Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Mulai 25 Agustus, Ada Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

OTODRIVER - Mulai tercemarnya udara di Jakarta membuat kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai akan dilakukan tindakan tilang pada 25 Agustus 2023. 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menurutnya uji emisi hanya upaya kecil dari Pemprov DKI untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

"Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8) dikutip dari Antara.

Ia juga menambahkan, tindakan razia uji emisi tersebut akan digelar paling sedikit satu pekan sekali. "Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi, paling tidak minimal satu kali dalam satu minggu di beberapa lokasi dan wilayah," kata Asep.

Berdasarkan peraturan yang ada pemilik motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500 ribu.

Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 2.400 CC memakai bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo.

"Kalau dari pabrikan memang sudah menggunakan bahan bakar Euro IV. Contohnya di atas 2400 CC, itu harus pakai Pertamax Turbo. Masyarakat harus disiplin terhadap itu," kata Budi.  (GIN)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com