OTODRIVER - Data dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diketahui per hari ada sekitar 997 ribu kendaraan di Jakarta yang berasal dari daerah penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek).
Nantinya semua kendaraan itu harus lulus uji emisi sebelum masuk Jakarta. "Itu juga menjadi perhatian kita maka pemilik kendaraan individu maupun atau ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta juga kita tegakkan uji emisi," ujar Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Senin (28/8).
Pemprov DKI Jakarta sendiri tidak main-main terkait masalah polusi dan mulai melakukan penilangan resmi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada 1 Sepetember 2023.
Penilangan itu menggunakan dua dasar hukum untuk tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi. Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum yang tedapat pada pasal 285 dan 286.
Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan mobil sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu, Kota Bogor juga akan melakukan tindakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Hal itu diungkapkan, Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria menurutnya tilang dapat dilakukan Satlantas ketika parameter ambang batas emisi dan instruksi sudah diturunkan berlaku di wilayah Jawa Barat.
"Kami tentu harus menunggu dulu instruksi pemberlakuan tilang emisi dan besok akan koordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan. Pada dasarnya kami siap melaksanakan instruksi yang diberikan," kata Galih dikutip dari NTMC Polri, Senin (28/8). (GIN)