OTODRIVER - Pelaksanaan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi mulai dilakukan hari ini, Jumat (25/8). Akan ada razia bagi kendaraan yang menjadi upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara.
"Kita mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto Asep, dalam keterangan tertulis (24/8).
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya sendiri sudah menentukan lima titik yang menjadi lokasi razia.
"Kami akan laksanakan secara serentakdi lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat)," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8).
Namun, razia ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi baru akan diberikan pada periode 1 September hingga 30 November 2023.
"Sepeda motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu, dan untuk kendaraan bermotor (mobil) sebesar Rp500 ribu," ujar Sarjoko. (GIN)