Awas! Polisi Bisa Tilang Pelanggar Pakai Kamera HP
Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile.
Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile.
Bagi Anda yang terkena tilang elektronik atau Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE), ada beberapa cara untuk membayar dendanya, salah satu yang termudah ialah lewat Kantor Pos.
Ingat batas kecepatan di tol 100 km/jam
Tahun ini pelat nomor kendaraan pribadi akan berganti warna dari hitam menjadi putih.
Ada 13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap kedua pada bulan Juli mendatang. Paling banyak di Jawa Tengah.
Tilang elektronik bersifat nasional, nantinya akan diberlakukan disetiap daerah. Ketahui dulu cara kerjanya agar tidak kena tilang.
Nantinya surat bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat yang tertera pada identitas kendaraan.
Kamera tersebut memungkinkan pengawasan pelanggaran lalu lintas dilakukan saat berpatroli.
Di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Kabupaten Bekasi dan Depok terdapat 41 titik pantauan yang terpasang kamera ETLE.
Ada 9 pelanggaran yang tetap akan ditindak langsung meski Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan. Ketahui di sini
ETLE dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas. Di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel