Mulai 1 April 2022 nanti, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Terdapat ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension over load(ODOL) dan batas kecepatan.
Pemantauan batas kecepatan akan sepenuhnya mengandalkan speed kamera yang dipasang di sejumlah titik di jalan tol.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/03).
Pengemudi yang mengendarai mobilnya melebihi batas kecepatan akan tertangkap kamera kecepatan dan siap-siap untuk ditilang. Informasi pelanggar batas kecepatan berdasarkan bukti pelat nomor yang ditangkap dari speed kamera.
Proses penindakan dimulai dari verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Saat ini ada lima kamera kecepatan yang ditebar di sepanjang jalur tol mulai dari Jakarta hingga Jawa Timur.