Tahun ini pelat nomor kendaraan pribadi akan berganti warna menjadi putih dengan tulisan hitam. Hal tersebut ternyata menyesuaikan dengan fitur yang ada pada pelat terbaru tersebut.
Selain mengganti dasar menjadi warna putih, pelat tersebut juga akan ditanamkan chip atau Radio Frequency Identification (RFID).
Perubahan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021. Hal ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas. Sebab berdasarkan penelitian, kamera ETLE lebih fokus kepada warna dasar putih dengan tulisan hitam pada pelat.
“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata Yusri, dikutip dari situs Humas Polri.
Sedangkan penggunaan chip juga ada alasan tersendiri. Pihak kepolisian menilai dengan adanya chip, dapat mengetahui data penindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan dan chip juga nanti bisa digunakan sebagai parkir elektronik. “Memang benar ke depannya, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik,” beber Yusri.
Terpenting, Yusri menegaskan bahwa pergantian pelat nomor kendaraan ini tidak ada pemungutan biaya dalam peralihan warna pelat hingga pemasangan chip tersebut. Polisi juga masih dalam tahap sosialiasi. “Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya,” kata Yusri di Gedung NTMC Polri.