Selain Jakarta, Ini 12 Provinsi Dengan Tilang Elektronik

ETLE dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas. Di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel
Penulis: Ilham Pratama
Selasa, 23 Maret 2021 20:20 WIB
Berita - Selain Jakarta, Ini 12 Provinsi Dengan Tilang Elektronik
Bagikan ke:

Hari ini (23/3) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1. Selain DKI Jakarta, ada 11 Polda lain yang memberlakukan tilang elektronik. Sehingga penerapannya di Indonesia berlaku dalam 12 provinsi.

Diantarnya Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Jambi. Lalu Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten dan Polda DIY.

Kemudian Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sumatera Barat. Dalam pemberlakuan ETLE, ada dukungan dari 244 kamera.

Dalam keterangan resmi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, di wilayahnya sudah mengoperasikan 57 kamera ETLE. Pada launching ETLE nasional, Polda Metro Jaya resmi menambah 41 kamera baru.

ETLE dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas. Di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel dan pelanggaran melawan arus.

Lalu pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Program ini menjadi sarana upaya penegakan hukum yang transparan. Potensi penyalahgunaan wewenang oleh para petugas lapangan bisa diminimalisir.

#tilang-elektronik #lalu-lintas #etle

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.