Bagi Anda yang terkena tilang elektronik atau Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE), ada beberapa cara untuk membayar dendanya, salah satu yang termudah ialah lewat Kantor Pos.
Seperti yang dijelaskan oleh akun Instagram @ditjenppi.kominfo.
Anda tinggal datang ke Kantor Pos terdekat membawa fotocopy berkas tilang dan KTP atas nama tertilang. Kemudian isi form untuk alamat pengiriman jaminan tertilang. Lalu lakukan pembayaran denda tilang di loket kantor pos.
Kemudian tunggu 2-3 hari ke depan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan. Sekadar informasi, sistem tilang elektronik sudah diberlakukan secara nasional sejak 1 April 2022. Bukti pelanggarannya didapat melalui rekaman CCTV yang sudah terpasang di titik-titik tertentu.
Nantinya pada surat konfirmasi tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan.
Nantinya, pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE.