Awas! Polisi Bisa Tilang Pelanggar Pakai Kamera HP

Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile.
Penulis: Gemilang Isromi Nuar
Selasa, 24 Mei 2022 15:00 WIB
Berita - Awas! Polisi Bisa Tilang Pelanggar Pakai Kamera HP
Bagikan ke:

Selain menggunakan kamera statis yang telah terpasang di jalann raya, saat ini Korlantas Polri tengah menggencarkan program tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone, yaitu ETLE Mobile. Dengan adanya ETLE Mobile ini, pelanggar lalu lintas di area yang tak terdapat kamera ETLE statis juga dapat ditilang. Dengan cara kerja di mana, polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan ‘handphone’ yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.

“Mekanismenya seperti ini, ketika personel petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile go-sigap ini,” jelas Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng dikutip dari situs NTMC Polri.

Nantinya, secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas setempat. Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile ini, praktis polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya semua dapat diselesaikan secara online. 

“Kemudian pelanggar dapat melaksanakan tanya-jawab, dan juga dapat menyelesaikan tilang tersebut (dengan cara) tidak perlu harus datang ke kantor polisi. Namun cukup dengan bertanya dan juga meminta untuk layanan penyelesaian tilang secara online, kemudian mengirimkan (foto) KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut. Maka petugas yang ada di admin atau back office akan membantu untuk membuatkan tilang online dan juga memberikan nomor BRIVA-nya,” lanjut Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.

Pelanggar yang sudah mendapatkan nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran tilang, selanjutnya dapat mengirim kembali bukti pembayaran tilangnya ke call center kepolisian terkait. BRIVA sendiri adalah metode pembayaran yang disediakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berupa deretan kode khusus. Sistem pembayaran ini menggunakan mekanisme online real time dan tercatat secara real time. Dalam proses pembayaran BRIVA bisa dilakukan melalui bank BRI via teller, ATM, mobile banking, dan internet banking.

#kamera-etle #polri #tilang

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.