Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan nama tilang elektronik sudah mulai diberlakukan sejak 23 Maret 2021 di beberapa titik. Nantinya pelaksanaan dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama Korlantas Polri menyiagakan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
"Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan," kata Kasubditdakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede, seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Namun ternyata adanya tilang elektronik tidak membuat semua pelanggaran dapat lewat begitu saja dan menunggu laporan penilangan sampai di rumah. Karena ada beberapa kasus yang masih ada tindakan langsung dari polisi jika ada melanggar.
Seperti yang disebutkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal tilang elektronik di laman resmi NTMC Polri. Listyo menyebut, perlu adanya upaya penegakan hukum demi mengawal kedisiplinan pengguna jalan. Sehingga pada akhirnya seluruh masyarakat sadar dalam mengutamakan keselamatan dan menghargai sesama pengguna jalan.
Menurut dia, setidaknya ada 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak lewat tilang elektronik. 9 Pelanggaran Tersebut Adalah :
1. Pelanggaran traffic light
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran ganjil genap
4. Pelanggaran menggunakan ponsel
5. Pelanggaran melawan arus
6. Pelanggaran tidak menggunakan helm
7. Pelanggaran keabsahan STNK
8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.