Salah satu perangkat mobil yang masih sering salah kaprah penggunaannya adalah lampu hazard. Mirisnya bagi sebagian orang menganggap lampu itu ‘wajib’ dinyalakan saat berkendara di tengah hujan.
Tentunya salah kaprah yang seolah sudah mendarah daging ini menimbulkan keprihatinan bagi Rifat Sungkar, seorang penggiat otomotif danjuga Brand Ambassador Mitsubishi.
“Hazard hanya digunakan pada saat mobil berhenti. Sebagai penanda bagi pengendara lain jika ada mobil yang sedang berhenti,” imbuhnya.
Lebih jauh lagi Rifat menjelaskan jika hazard dinyalakan pada saat kendaraan bergerak justru menimbulkan potensi terjadi kecelakaan. Mobil yang bergerak dengan hazard nyala justru akan membingungkan pengguna jalan yang ada di belakangnya. Karena ia tidak dapat diketahui apakah akan bergerak lurus, belok kanan atau kiri.
“Lampu hazard bukan untuk mobil berjalan di tengah hujan dan hanya digunakan untuk mobil dalam posisi berhenti,” tegas pembesut Xpander AP4 ini.
Rifat menjelaskan jika berkendara saat hujan, maka cukup menyalakan lampu kota atau lampu besar saja. Tujuannya untuk bisa menjadi penanda keberadaan kita bagi kendaraan lain. Akan lebih afdol jika ditambahkan untuk menyalakan rear fog lamp (lampu kabut belakang) yang wujudnya berupa lampu berpedar merah dan nyala statis.
Mengenai rear fog lamp, sayang sekali peraturan di Indonesia tidak mengharuskan pabrikan untuk memasang perangkat ini. Padahal kehadirannya cukup membawa manfaat lho.