Memperpanjang SIM A di layanan SIM Keliling tentu sangat memudahkan bagi siapapun. Tak perlu harus datang ke kantor Samsat, maka SIM A lama yang masa berlakunya hampir habis pun bisa diperpanjang dengan berbagai kemudahan.
1. Siapkan fotokopi KTP dan SIM
Salah satu syarat utama memperpanjang SIM A adalah fotokopi SIM A lama dan KTP. Maka sebelum menuju lokasi SIM Keliling sebaiknya Anda fotokopi masing-masing 2 lembar. Tapi jika tak sempat, biasanya petugas lah yang akan melakukan fotokopi dan Anda wajib membayar biaya fotokopi tersebut.
2. Bawa pulpen
Anda wajib mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM, biasanya petugas tidak menyediakan pulpen. Jangan sampai Anda kesusahan mencari pinjaman pulpen sampai-sampai terlalu lama mengembalikan formulir dan berujung lamanya dipanggil untuk proses foto dan perpanjangan.
3. Datang pagi
Walau tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta contohnya, tapi layanan ini ternyata sangat diminati masyarakat. Maka sebaiknya datang sebelum jam 8 pagi agar tak mendapat antrean terlalu lama.
4. Pastikan SIM A masih aktif
Layanan SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masa berlakunya belum atau menjelang habis. Jika lewat dari masa berlaku, bahkan hanya sehari, maka Anda wajib membuat ulang SIM A di kantor Samsat. Maka pastikan Anda tak kelewatan masa berlaku SIM saat memperpanjang di SIM Keliling.
5. Tawaran anti gores
Dari pantauan OtoDriver di SIM Keliling dealer Astra Honda Dewi Sartika, Jakarta Timur (10/3), petugas menawarkan pemasangan lapisan anti gores bagi para pemohon yang telah mendapat 'SIM baru'. Jika berminat, Anda dikenakan biaya Rp 1o ribu rupiah untuk 1 buah SIM, harga tersebut di luar biaya total perpanjangan sebuah SIM A.