Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Kepolisian bersandi "Zebra Jaya" mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018. Kegiatan yang berlangsung selama 14 hari ini bakal dilaksanakan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Kegiatan operasi ‘Zebra Jaya’ ini merupakan bentuk penegakan hukum yang sasarannya adalah pelanggaran lalu lintas. Menurut pihak Polda Metro Jaya, fokus utama pelanggaran dalam operasi ini adalah pengendara melawan arus, tidak memakai seatbelt, hingga kelengkapan berkendara.
Saat ini pun pihak Polda Metro Jaya mulai melakukan sosialisasi pada masyarakat, khususnya pengguna jalanan dengan memasang spanduk di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Sosialisasi dilakukan tiap Polres di sejumlah titik, seperti di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya,” ujar AKBP Budiyanto
Selain itu seluruh kelengkapan kendaraan dan surat kendaraan selalu dibawa saat berkendara agar proses pemeriksaan pun berjalan dengan cepat.
“Masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi baik roda dua dan empat menyiapkan SIM dan surat kendaraannya,” ucap AKBP Budiyanto.