Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityTruk

Truk Terobos Palang Kereta Akibatkan Kecelakaan Dan Meninggal Dunia, PT KAI Tempuh Jalur Hukum

Kejadian berulang, akibat anggap remeh perlintasan kereta api.
Truk
Jumat, 11 April 2025 09:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Jika kejadian nahas di Gresik itu di malam hari, mestinya sopir truk melihat sorot lampu dari kereta api yang sangat terang pada saat itu. (Foto: Antara)


BUS-TRUCK - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya menempuh jalur hukum pasca insiden tabrakan antara KA Commuter Line Jenggala (KA 470) dan truk bermuatan kayu di jalur perlintasan langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan di Gresik, Jawa Timur (8/4).

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, dalam keterangannya di Gresik (9/4), mengatakan bahwa insiden yang dipicu kelalaian pengemudi truk milik PT Garuda Trans itu, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.

BACA JUGA

Hal itu membuat bagian depan kereta mengalami benturan secara frontal dengan muatan kayu dari truk yang masih melintang di tengah lintasan kereta api. Benturan itu menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, akhirnya meninggal dunia.

Baca juga:Tahun 2024 Ribuan Kecelakaan Di Jawa Tengah Libatkan Truk

Baca juga:Perhatian, Jalur Kereta Api Harus “Steril”!

Sementara itu, sebanyak 130 penumpang kereta dinyatakan selamat dan dievakuasi ke Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo menggunakan KA pengganti usai kejadian tersebut.

"Kami membawa ke ranah hukum dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab, ini bukan hanya kerugian operasional, tapi juga menyangkut nyawa petugas kami yang meninggal dunia," kata Luqman lebih lanjut. Seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Luqman Arif menjelaskan bahwa pihaknya mendorong kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menutup perlintasan liar dan membangun jalan layang.

Bulan September tahun 2024, PT Kereta Api Indonesia juga pernah memproses hukum pramudi truk yang tertabrak kereta api (KA) KA New Livery Taksaka karena menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta (25/9).

Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 03.52 WIB itu bermula ketika sopir truk dengan pelat nomor B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. 

Beberapa bulan sebelumnya, di bulan April (21/4), PT KAI juga melakukan proses hukum atas kecelakaan yang melibatkan sebuah bus pariwisata dengan KA Rajabasa di pelintasan Way Pisang, Martapura, Oku Timur, Sumatera Selatan  mengakibatkan bus terseret sekitar 50 meter. 

Kejadian fatal itu akibat pemegang setir bus pariwisata itu tidak mengindahkan sinyal palang pintu yag sudah berbunyi dan kereta api juga sudah membunyikan klaksonnya berulang kali hingga terjadinya benturan di antara keduanya. (EW)

Kecelakaan di Perlintasan Way Pisang tahun 2024 akibat pengemudi bus mengabaikan sirine pintu perlintasan kereta. (Foto: Antara)Posisi duduk yang tinggi dan tenaga mesin yang besar mestinya membuat sopir bus ataupun truk bisa lebih sabar sebelum lewat lintasan kereta api. (Foto: Erie W. Adji)


Tags Terkait :
Kecelakaan Truk Keretaapi Perlintasan Tanpapintu Pengadilan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Pasca Kecelakaan Di Semarang, PO Cahaya Trans Dibekukan

Operator harus menyusun ulang struktur bisnisnya secara menyeluruh

1 hari yang lalu


Bus
Kata Pakar, Masih Banyak Pengemudi Bus Di Indonesia Yang Tidak Punya Skill Memadai

Bercampur dengan kemacetan lalu lintas serta kondisi armada yang tak selalu prima menjadi faktor banyaknya kecelakaan bus.

1 hari yang lalu


Bus
Catatan Kecelakaan Bus Di Semarang, Beroperasinya Bus Liar Adalah Tindakan Kriminal

Ada masalah serius di dunia angkutan darat penumpang karena ada pola penyebab kecelakaan yang berulang.

1 hari yang lalu

VIDEO: Crash Test VinFast VF7 (Bharat NCAP)

VinFast VF7 sukses menjalani uji tabrak dengan baik.

Crash Test | 1 hari yang lalu


Terkini

Truk
Mitsubishi Fuso Support Perkembangan Bisnis Cold Chain

Mitsubishi Fuso dukung bisnis cold chain lewat truk niaga lengkap, layanan purnajual di 225 titik, dan monitoring suhu real-time, disampaikan di GIICOMVEC 2026.

8 jam yang lalu


Pikap
Komparasi Spesifikasi JAC Trekker T90 EV vs Foton e Tunland

Komparasi spesifikasi JAC Trekker T90 EV vs Foton e-Tunland: Dua pikap listrik 4x4 double cabin ladder frame dengan baterai 88 kWh, tenaga hingga 335 hp, dan jarak tempuh 340-350 km.

1 hari yang lalu


Van
Beberapa Pilihan Menarik Mobil Komersial EV Di GIICOMVEC 2026

Mobil komersial EV GIICOMVEC 2026 tampilkan model dari JAC, Sany, Wuling, Foton, Farizon, DFSK, Linxys di JIExpo Kemayoran.

1 hari yang lalu


Pikap
Mengenal Lebih Dekat JAC Trekker T90 EV, Pionir Dobel Kabin EV Di Indonesia

Spesifikasi JAC Trekker T90 EV, pionir dobel kabin listrik di Indonesia: 4x4 ganda motor 220 kW, baterai 88 kWh, jarak 344 km, drive mode off-road.

1 hari yang lalu


Van
Farizon Siapkan Van Sampai Truk Heavy Duty, Ini Bocorannya

Farizon V8E van kargo listrik Indonesia debut semester I 2026 di GIICOMVEC dengan kapasitas 7,9 m³. Siapkan juga truk heavy duty untuk pasar lokal.

1 hari yang lalu