Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

PT KAI Proses Hukum Pramudi Truk Penyebab Laka Di Lintasan Kereta Api Di Jogja

Melintasi perlintasan sebidang harus mengutamakan rangkaian kereta api
Berita
Rabu, 25 September 2024 15:55 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memproses hukum sopir truk yang tertabrak kereta api (KA) KA New Livery Taksaka karena menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta pada Rabu pagi (25/9).

"KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangannya di Yogyakarta. Seperti dikutip dari Antara.

Anne menjelaskan peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 03.52 WIB itu bermula ketika sopir truk dengan pelat nomor B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. "Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi," kata Anne.

Karena terjadinya kecelakaan tersebut, mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka, dan prasarana pos perlintasan.

BACA JUGA

Dalam kecelakaan itu disebutkannya juga tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu dan memastikan penumpang dan kru KA Taksaka selamat.

Meski demikian, lanjut Anne, petugas masinis dan assisten masinis KA Taksaka mengalami cidera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates. "Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan," ujar dia.

Menurut dia, ada tujuh rangkaian kereta api yang mengalami keterlambatan perjalanan dampak dari kecelakaan itu yakni:
1. KA 90 Mataram: terlambat 15 menit.

2. KA 104 Singasari: terlambat 24 menit.

3. PLB 136a (Bogowonto): terlambat 27 menit.

4. KA 581 (KA bandara ke YIA): terlambat 24 menit.

5. PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta): terlambat 41 menit.

6. PLB 701A (KA bandara ke YIA): terlambat 16 menit.

7. KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Dengan adanya keterlambatan perjalanan kereta para penumpang, dia memastikan KAI memberikan service recovery (SR).

"Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga," kata Anne yang pernah menjabat sebagai Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia itu.

Baca juga: Laka Fatal Di Plumpang: Pramudi Truk Kena Serangan Jantung?

Baca juga: Pramudi Truk Tidak Konsenterasi, Penyebab Laka Sepasang Bus Dan Truk Di Bali

Selanjutnya Anne menerangkan bahwa KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang dengan berhenti ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup. Karena hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Bunyi aturan Pasal 114 tersebut adalah:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.” 

Pelnggaran atas pasal 114 tersebut diatur dalam pasal 296 UU No. 22/2009. Pada pasal ini sangat jelas disebutkan mengenai hukuman penjara dan sanksi dendanya. Yaitu: 

 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain mematuhi rambu-rambu, dia juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang," pungkasnya.

Baca juga: Pramudi Bus AKDP Dalam Laka Fatal Di Kediri Jadi Tersangka

Baca juga: Lagi, Pengemudi Bus Abai Bikin Nyawa Penumpang Melayang


Tags Terkait :
Kecelakaan Truk Keretaapi PTKAI Bantul Yogyakarta Pasal114 Hukuman Pramudi Perlintasansebidang September 2024
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Akibat Kabut Tebal, 200 Mobil Tabrakan Beruntun

Kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut berasal dari berbagai model, mulai dari mobil penumpang, pikap, mini bus, hingga truk

2 tahun yang lalu


Berita
Laka Beruntun Di GT Halim, Akibat Sopir Truk Yang Nekad

Bisa jadi pernah berkali-kali pelanggaran lalin tapi tidak ketahuan

1 tahun yang lalu


Berita
Laka Beruntun Di GT Halim: Sopir Truk Spontan Berbuat Nekad?

Bisa jadi pernah berkali-kali pelanggaran lalin tapi tidak ketahuan

1 tahun yang lalu


Berita
Banyak EV Kecelakaan Di Indonesia, Ini Tanggapan Pihak Safety Driving

Mobil listrik belakangan ini mulai berseliweran di Indonesia.

1 tahun yang lalu


Truk
Panduan Aman Mengemudikan Truk Ala Mitsubishi Fuso

Terlihat sekadar kegiatan rutin namun sangat vital pegaruhnya

1 tahun yang lalu


Berita
5 Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Menggunakan Mobil Listrik Untuk Harian

Mobil listrik memang mudah untuk dirawat. Namun agar tidak terjadi masalah ketika menggunakannya harian, beberapa hal ini perlu Anda perhatikan.

1 tahun yang lalu


Tips
5 Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Mengemudi Dalam Kondisi Hujan Lebat

Ada beberapa faktor yang membahayakan apabila mengemudikan mobil dalam kondisi hujan lebat. Berikut contohnya

1 tahun yang lalu


Berita
Toyota Voxy Terbaru Laris Manis Dipesan, Daftar Inden Hingga 6 Bulan

Toyota telah meriilis Voxy dan Noah terbaru untuk pasar Jepang sebelum melantai di Indonesia. Di Negeri Sakura, mobil ini laris manis.

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Baterai Solid-State Jangan Terburu-Buru Digunakan, Harus Ada Penelitian Lebih Lanjut

Baterai solid-state belum siap dipasarkan dalam dua tahun, kata akademisi China Ouyang Minggao. Perlu penelitian lebih lanjut meski Tiongkok kuasai 44% paten global.

5 jam yang lalu


Berita
Mercedes-Benz VLE, MPV Listrik Penantang Produk Tiongkok

Mercedes-Benz VLE MPV listrik premium hadir dengan tenaga hingga 409 hp, jarak tempuh 700 km WLTP, dan kabin mewah ala S-Class. Penantang produk Tiongkok.

6 jam yang lalu


Tips
Bersiap Kehadiran BYD Atto 1 Opsi Dengan Jarak Tempuh 505 Km Dan Sensor LiDAR

BYD Atto 1 jarak tempuh 505 km LiDAR terlihat pada prototipe uji coba di China, lengkap sistem DiPilot 300 untuk saingi Geely EX2.

8 jam yang lalu


Berita
BYD Atto 3 Generasi Baru Bakal Berpenggerak Roda Belakang

Dokumen MIIT ungkap BYD Atto 3 generasi baru RWD dengan motor belakang 200-240 kW, desain revisi lebih besar, baterai LFP, serta kecepatan maksimal 190 km/jam.

9 jam yang lalu


Tips
Wuling Darion Berhasil Pikat Pasar Nasional, Terjual 4.000 Unit Dalam 4 Bulan

Penjualan Wuling Darion tembus 4.000 unit dalam 4 bulan sejak peluncuran November 2025. Varian EV dominasi 80% peminat, ungguli BYD M6.

9 jam yang lalu