PT Kereta Api Indonesia (Persero) memproses hukum sopir truk yang tertabrak kereta api (KA) KA New Livery Taksaka karena menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta pada Rabu pagi (25/9).
"KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangannya di Yogyakarta. Seperti dikutip dari Antara.
Anne menjelaskan peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 03.52 WIB itu bermula ketika sopir truk dengan pelat nomor B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. "Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi," kata Anne.
Dalam kecelakaan itu disebutkannya juga tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu dan memastikan penumpang dan kru KA Taksaka selamat.
Meski demikian, lanjut Anne, petugas masinis dan assisten masinis KA Taksaka mengalami cidera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates. "Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan," ujar dia.
Menurut dia, ada tujuh rangkaian kereta api yang mengalami keterlambatan perjalanan dampak dari kecelakaan itu yakni:
1. KA 90 Mataram: terlambat 15 menit.
2. KA 104 Singasari: terlambat 24 menit.
3. PLB 136a (Bogowonto): terlambat 27 menit.
4. KA 581 (KA bandara ke YIA): terlambat 24 menit.
5. PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta): terlambat 41 menit.
6. PLB 701A (KA bandara ke YIA): terlambat 16 menit.
7. KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.
Dengan adanya keterlambatan perjalanan kereta para penumpang, dia memastikan KAI memberikan service recovery (SR).
"Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga," kata Anne yang pernah menjabat sebagai Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia itu.
Baca juga: Laka Fatal Di Plumpang: Pramudi Truk Kena Serangan Jantung?
Baca juga: Pramudi Truk Tidak Konsenterasi, Penyebab Laka Sepasang Bus Dan Truk Di Bali
Selanjutnya Anne menerangkan bahwa KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang dengan berhenti ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup. Karena hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Bunyi aturan Pasal 114 tersebut adalah:
“Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
Pelnggaran atas pasal 114 tersebut diatur dalam pasal 296 UU No. 22/2009. Pada pasal ini sangat jelas disebutkan mengenai hukuman penjara dan sanksi dendanya. Yaitu:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Selain mematuhi rambu-rambu, dia juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.
"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang," pungkasnya.
Baca juga: Pramudi Bus AKDP Dalam Laka Fatal Di Kediri Jadi Tersangka
Baca juga: Lagi, Pengemudi Bus Abai Bikin Nyawa Penumpang Melayang