Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

PT KAI Proses Hukum Pramudi Truk Penyebab Laka Di Lintasan Kereta Api Di Jogja

Melintasi perlintasan sebidang harus mengutamakan rangkaian kereta api
Berita
Rabu, 25 September 2024 15:55 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memproses hukum sopir truk yang tertabrak kereta api (KA) KA New Livery Taksaka karena menerobos pintu di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo - Stasiun Rewulu, Bantul, Yogyakarta pada Rabu pagi (25/9).

"KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini sopir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangannya di Yogyakarta. Seperti dikutip dari Antara.

Anne menjelaskan peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pukul 03.52 WIB itu bermula ketika sopir truk dengan pelat nomor B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. "Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi," kata Anne.

Karena terjadinya kecelakaan tersebut, mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka, dan prasarana pos perlintasan.

BACA JUGA

Dalam kecelakaan itu disebutkannya juga tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu dan memastikan penumpang dan kru KA Taksaka selamat.

Meski demikian, lanjut Anne, petugas masinis dan assisten masinis KA Taksaka mengalami cidera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates. "Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan," ujar dia.

Menurut dia, ada tujuh rangkaian kereta api yang mengalami keterlambatan perjalanan dampak dari kecelakaan itu yakni:
1. KA 90 Mataram: terlambat 15 menit.

2. KA 104 Singasari: terlambat 24 menit.

3. PLB 136a (Bogowonto): terlambat 27 menit.

4. KA 581 (KA bandara ke YIA): terlambat 24 menit.

5. PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta): terlambat 41 menit.

6. PLB 701A (KA bandara ke YIA): terlambat 16 menit.

7. KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Dengan adanya keterlambatan perjalanan kereta para penumpang, dia memastikan KAI memberikan service recovery (SR).

"Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga," kata Anne yang pernah menjabat sebagai Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia itu.

Baca juga: Laka Fatal Di Plumpang: Pramudi Truk Kena Serangan Jantung?

Baca juga: Pramudi Truk Tidak Konsenterasi, Penyebab Laka Sepasang Bus Dan Truk Di Bali

Selanjutnya Anne menerangkan bahwa KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang dengan berhenti ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup. Karena hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Bunyi aturan Pasal 114 tersebut adalah:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.” 

Pelnggaran atas pasal 114 tersebut diatur dalam pasal 296 UU No. 22/2009. Pada pasal ini sangat jelas disebutkan mengenai hukuman penjara dan sanksi dendanya. Yaitu: 

 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain mematuhi rambu-rambu, dia juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

"Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang," pungkasnya.

Baca juga: Pramudi Bus AKDP Dalam Laka Fatal Di Kediri Jadi Tersangka

Baca juga: Lagi, Pengemudi Bus Abai Bikin Nyawa Penumpang Melayang


Tags Terkait :
Kecelakaan Truk Keretaapi PTKAI Bantul Yogyakarta Pasal114 Hukuman Pramudi Perlintasansebidang September 2024
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Lagi, Truk Penyebab Kecelakaan Di Jalan Padat

Untuk kesekian kalinya keterampilan sopir dan kelaikan teknis truk ‘diduga’ jadi penyebab

2 tahun yang lalu


Truk
Masih Ada Polemik, Zero ODOL Malah Ditunda Sampai 2027

Ini merupakan langkah mundur jika dibiarkan terus

7 bulan yang lalu


Bus
MTI Sarankan Pemprov Jakarta Perlu Perbanyak Bus Mudik Gratis

Sejumlah pemerintah daerah telah siapkan ratusan bus mudik gratis

1 tahun yang lalu


Bus
Laka Fatal Bus ALS Di Sumsel Bukti Ramp Check Masih Formalitas

Kondisi bus harus diperiksa Dishub sebelum diberangkatkan.

1 minggu yang lalu


Tips
Ingat Selalu, Perlintasan KA Adalah Area Berbahaya

Kecelakaan fatal di Bekasi Timur ingatkan bahaya perlintasan KA. Tips aman melintas perlintasan kereta api dari pakar SDCI dan data 3.703 titik sebidang KAI 2026.

2 minggu yang lalu


Truk
Hino Seri 300 Capai TKDN 71,85 Persen

TKDN Hino Seri 300 capai 71,85%. Enam tipe seperti 115 SD dan 136 HD tingkatkan kandungan lokal, perkuat produksi kendaraan niaga di Indonesia.

1 bulan yang lalu


Truk
GIICOMVEC 2026 Mengalami Kenaikan Jumlah Pengunjung

Segmen kendaraan komersial jadi indikator kondisi industri otomotif nasional.

1 bulan yang lalu


Berita
Human Error di Jalan Masih Jadi Penyebab Utama Kecelakaan Bus dan Truk, Apa Solusinya?

Human error masih penyebab utama kecelakaan bus truk di Indonesia, ungkap KNKT. Solusi: pelatihan pengemudi, perawatan kendaraan, dan sistem operasional.

1 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Bocoran Harga BYD M6 DM-i, Diprediksi Lebih Murah Dari Wuling Darion

Harga BYD M6 DM-i vs Wuling Darion: BYD tawarkan harga indikasi Rp310-380 juta untuk M6 DM-i PHEV, lebih rendah dari Darion mulai Rp449 juta.

8 jam yang lalu


Berita
Xpeng Ungguli Tesla, Produksi Masal Robotaxi Segera Dimulai

Xpeng mengungguli Tesla dalam pengembangan Robotaxi dengan memanfaatkan model GX yang sudah ada, sehingga mampu memangkas biaya dan segera memulai produksi massal.

9 jam yang lalu


Berita
Daihatsu Gelar Kumpul Sahabat Serentak di Seluruh Indonesia

Daihatsu Kumpul Sahabat Serentak 23 Mei 2026 digelar di seluruh outlet Daihatsu sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat Indonesia.

11 jam yang lalu


Berita
Mencoba iCar V27 REEV Di Kampung Halamannya

Review test drive iCar V27 REEV di Wuhu, China. SUV mid-size boxy dengan desain modern, tenaga AWD 455 hp, jarak tempuh 1.200 km, dan kemampuan off-road yang tangguh.

12 jam yang lalu


Berita
Pindad Sanggupi Pengadaan Mobil Kepresidenan Transparan Untuk Prabowo

PT Pindad menyatakan kesiapan menyediakan mobil kepresidenan transparan Prabowo Pindad dengan jendela besar sesuai permintaan Presiden untuk visibilitas yang lebih jelas dari luar.

14 jam yang lalu