BUS-TRUCK - Manajemen PT KAI Commuter Line menempuh jalur hukum atas kecelakaan Commuter Line Tangerang Nomor 1907 relasi Tangerang-Duri dengan truk di JPL 27, tepatnya di KM 18+000 antara Stasiun Tangerang-Batuceper.
Kejadian nahas itu terjadi pekan ini (20/6), sekitar pukul 05.11 WIB.
"KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini," kata Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan dalam keterangannya di Jakarta (20/6). Seperti dikutip dari Antara.
Leza juga menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
Dasar hukum mengutamakan kereta api juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
"Berhenti, melihat dan mendengar jika sudah aman, barulah melewati perlintasan tersebut," wanti Leza.
Selain itu, Leza juga mengimbau pengguna jalan yang melewati perlintasan menaati aturan semestinya agar kejadian temperan tidak terulang kembali, "Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas."
Dalam kejadian pekan ini masinis masinis Commuter Line Tangerang Nomor 1907 itu mengalami luka dan terjadi kerusakan pada sarana Commuter Line.
Imbas temperan tersebut, Commuter Line Nonir 1907 tidak dapat melanjutkan perjalanannya dan kembali menuju Stasiun Tangerang guna dilakukan evakuasi pengguna untuk dipindahkan ke perjalanan Commuter Line selanjutnya.
Baca juga: Perhatian, Jalur Kereta Api Harus “Steril”!
Baca juga: Mengenal KPJ, Pikap Penjaga Rel Kereta Api
Selain itu, dilakukan pemeriksaan awal terhadap kerusakan. Sedangkan petugas terkait di lokasi kejadian melakukan evakuasi mobil dan perbaikan prasarana jalur rel demi keselamatan perjalanan kereta.
Sebelumnya, pihak Kepolisian menyampaikan kronologi kecelakaan antara KAI Commuter Line dengan sebuah truk di Kota Tangerang pada Jumat pagi.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, saat dikonfirmasi dari Jakarta di hari kejadian menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 05.10 WIB di pintu perlintasan Kereta Commuter Line Pasar Induk Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Itu Commuter Line dari Tangerang menuju ke Jakarta, terus menabrak truk yang dikemudikan oleh sopir berinisial S. Setelah itu truk mental lalu menimpa motor, dengan korban inisial MY dan motor lainnya dengan korban I," ungkapnya. (EW)