BUS-TRUCK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperketat pengawasan kepatuhan kendaraan angkutan barang guna meningkatkan keselamatan transportasi jalan, menekan pelanggaran operasional, serta mewujudkan sistem angkutan logistik yang lebih tertib dan aman.
Penegasan itu diutarakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, akhir pekan lalu (14/6), seperti dikutip dari Antara.
Sejalan dengan itu pula, dijabarkannya lagi bahwa sejak Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen tidak melakukan pelanggaran.
Sementara itu, penindakan masih terjadi atas 302.561 kendaraan atau 24,36 persen melakukan pelanggaran.
Pengawasan intensif itu dilaksanakan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selama periode tersebut, sebanyak 1.241.883 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan.
Dari jumlah kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran ditemukan jumlah pelanggaran sebanyak 407.534 yang terdiri atas pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan (47,94 persen).
Untuk pelanggaran soal dimensi ruang angkut barang sebanyak 6.410 kendaraan (1,57 persen).
Pelanggaran dokumen perjalanan dan muatan juga masih besar, ada 203.656 kendaraan (49,97 persen). Kemudian pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 34 kendaraan (0,01 persen).
Kasus pelanggaran tata cara muat didapati sebanyak 2.057 kendaraan (0,50 persen).
Baca juga: Regulasi Soal ODOL Yang Baru Ikut Atur Kesejahteraan Sopir Angkutan Barang
Baca juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Lebih Ketat Soal ODOL, Termasuk Menyangkut Posisi APM
Pengawasan kendaraan angkut barang menuju Zero ODOL 2027
Aan menuturkan pada masa sosialisasi menuju kondisi Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027, penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif. Berupa pemberian peringatan, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB..
Pengawasan intensif untuk menghilangkan operasional kendaraan angkut yang tidak sesuai peraturan itu juga menunjuk masih adanya sejumlah perusahaan angkutan yang melakukan pelanggaran atas ribuan armada milik mereka.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, lanjut Aan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 20.734 kendaraan. (EW)
