BUS-TRUCK - Selain menjelang Idul Fitri serta Idul Adha, kemudian masa libur Nataru, ada satu lagi periode dimana operator bus berjadwal dan nonreguler akan menghadapi masa sibuk persiapan maupun perjalanan, yaitu masa libur sekolah.
Tradisi tengah tahun ini akan membuat operator disibukan dengan persiapan armada, kemudian instansi terkait juga akan berkonsenterasi ekstra untuk mengawasi peningkatan perjalanan dengan bus berbagai ukuran di berbagai wilayah Indonesia.
Opsi memilih perjalanan liburan dengan armada berjadwal tentu akan lebih mudah dilakukan. Secara singkat tinggal pesan dan membayar tiket perjalanan sesuai tarif, untuk kemudian menyambangi terminal keberangkat dan kemudian tiba di daerah tujuan.
Pilihan lain yang juga banyak diminati adalah menyewa kendaraan angkut penumpang, bisa berupa microbus sampai big bus.
Alternatif kedua tadi butuh sejumlah persiapan tambahan agar seluruh perjalanan terlaksana dengan aman sekaligus nyaman.
Untuk itu ada sejumlah tips pilih angkutan penumpang sewaan untuk perjalan berlibur dari Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, agar perjalanan bisa dilakukan dengan aman dan nyaman.
Kondisi teknis dan legalitas armada jangan pernah ditawar
Pertama, pastikan aspek legalitas dan keselamatan Perusahaan Otobus (PO). Jangan pernah tergiur hanya oleh penawaran harga yang murah.
Pastikan armada yang disewa benar-benar terjamin keselamatannya dengan memilih PO bus yang resmi, terpercaya, serta memiliki izin trayek atau izin angkutan pariwisata yang masih berlaku.
Saat ini sudah ada SPIONAM (Sistem Informasi Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda) milik Ditjen Hubdat Kemenhub yang bisa diakses secara terbuka untuk memastikan keaslian izin operasional dan kelaikan jalan armada.
Jangan lupa untuk memastikan kendaraan yang diminati telah lulus uji berkala (KIR) terbaru.
Setiap calon pemesan kendaraan berhak meminta bukti cetak kelulusan uji kepada pihak PO atau mengeceknya langsung melalui aplikasi e-KIR nasional.
Baca juga: Kemenhub: Usia Pakai Bus Pariwisata Maksimal 15 Tahun
Baca juga: Organda: Ramp Check Bus Pariwisata Di Lokasi Wisata Perlu Ditambah
Kedua, Djoko mengingatkan, selama di perjalanan wajib memperthatikan manajemen waktu dan kondisi pengemudi . Kelelahan pengemudi merupakan salah satu faktor risiko kecelakaan terbesar, terutama saat musim liburan.
Sesuai regulasi keselamatan, durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari, atau maksimal 12 jam jika sudah mencakup waktu istirahat. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana ada kewajiban bagi perusahaan angkutan umum memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, serta pergantian pengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, jika perjalanan dinas atau wisata rombongan menempuh waktu lebih dari 8 jam atau memerlukan waktu menginap, wajib meminta penyediaan 2 pengemudi.
Selain itu, memastikan telah mengalokasikan anggaran untuk tempat istirahat atau penginapan yang layak bagi kru bus, agar mereka dapat tidur dengan berkualitas dan memulihkan stamina sebelum kembali mengemudi.
Wajib paham rute perjalanan dan karakter lintasan ke lokasi wisata
Hal ketiga, masih menurut Djoko, perhatikan manajemen rute dan karakteristik jalur menuju lokasi wisata. Pastikan pengemudi sudah mengenali dan menguasai rute perjalanan menuju lokasi wisata.
Ia menganggap bahwa pengguna bus sewaan tidak perlu ragu untuk berdiskusi dengan kru bus mengenai rencana rute alternatif apabila jalur utama mengalami kemacetan parah. Karena kebijakan penutupan jalan dari kepolisian untuk pembatasan volume kendaraan kerap terjadi saat musim libur sekolah.
Persiapan yang keempat yaitu soal administrasi dan anggaran perjalanan, sebab komponen biaya sewa bus sering kali tidak bersifat all-in.
Pastikan sudah ada kesepakatan sebelum perjalanan bahwa biaya yang dibayarkan sudah mencakup rincian biaya tambahan secara jelas. Diperkuat dengan kontrak sewa tertulis, serta jaminan asuransi perjalanan.
Perlu dipertimbangkan, proteksi asuransi PT Jasa Raharja untuk penumpang sudah termasuk dalam komponen biaya sewa. Seandainya hal ini sulit dipenuhi dalam satu paket biaya sewa, pertimbangkan untuk menambah asuransi perjalanan mandiri bagi seluruh peserta perjalanan.
Terakhir, Djoko memungkaskan, sempatkan untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan secara singkat bersama pengemudi sebelum perjalanan dimulai. Kondisi ban, palu pemecah kaca, pintu darurat, hingga Alat Pemadam Api Ringan (APAR) perlu dipastikan sebagai langkah antisipasi situasi darurat. (EW)
