Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Hingga Maret 2025 Sudah Terjadi 222.602 Kecelakaan Melibatkan Angkutan Barang

Teknologi kendaraan komersial yang makin maju butuh juga regulasi operasional yang canggih.
Bus
Kamis, 8 Mei 2025 20:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Usia pakai kendaraan niaga perlu diatur lebih ketat lagi demi semakin jamin keselamatan. (Foto: Antara)


BUS-TRUCK – Dalam perjalanan satu minggu terakhir terjadi sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan komersial. Bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. 

Kecelakaan bus yang terguling di Padang Panjang, Sumatra Barat, kemudian ada sebuah angkutan kota di Purworejo hancur berantakan akibat ditabrak truk yang gagal menyalipnya. Dan ada juga sebuah truk boks harus dihantam KRL di wilayah Bojonggede, Bogor. 

Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hananto Prakoso, dalam Diklat Pemberdayaan Masyarakat Pengemudi Angkutan Barang Berkeselamatan Angkatan V hingga XVI pertengahan April lalu (9-11/4), pernah menyoroti masih tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan niaga.

BACA JUGA

Hananto menyebutkan, seperti dikutip dari Antara (13/4) data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri sepanjang Januari 2024 sampai dengan Maret 2025 mencatat telah terjadi kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 222.602 kasus yang melibatkan kendaraan angkutan barang sebesar 10,25 persen.

"Artinya terdapat lebih dari 22 ribu kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan angkutan barang," ungkap Hananto. Keterangan ini belum menyebutkan data yang kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan penumpang berbagai ukuran. 

Banyak unggahan di media sosial yang ‘rutin’ menyabutkan adanya kecelakaan di jalur tol maupun arteri yang melibatkan bus, mikrobus, sampai angkutan kota. 

Jika bukan karena kelelahan, dugaan penyebab yang muncul adalah faktor klasik yaitu ‘rem blong’.  

Tidak berlebihan jika Hari Angkutan Nasional beberapa waktu lalu (14/4) patut digaungkan terus soal keselamatan berkendara. 

Baca juga: Kelangkaan Pengemudi Bus Sudah Di Tahap ‘Meresahkan’

Baca juga: 22 Ribu Laka Sampai Maret 2025 Melibatkan Kendaraan Angkutan Barang, Ini Strategi Kementerian Perhubungan

Perlunya revitalisasi UULLAJ No.22 Tahun 2009 

“Revitalisasi regulasi lalu lintas, seperti yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sangat penting untuk menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman dan teratur. Kami mendukung langkah pemerintah mengenai truk ODOL (Over Dimension, Over Load), yang berkontribusi pada 12 persen kecelakaan lalu lintas,” ungkap Division Head of Business Strategy Division PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Rian Erlangga.

Sejurus kemudian Rian juga menyebutkan bahwa pembenahan regulasi itu harus sinkron antara regulasi pusat dan daerah untuk memastikan implementasi yang konsisten. 

Kehadiran kendaraan niaga yang makin canggih butuh regulasi di jalan raya yang lebih modern juga (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Hal serupa juga diutarakan oleh Head of Customer Service and Parts (CSP) Commercial Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) Faustina. Dihubungi beberapa waktu lalu (24/4), ia juga mencontohkan kebutuhan yang mendesak soal penertiban truk Over Dimension Overloading (ODOL) agar semakin tercipta upaya peningkatkan keselamatan dan menjaga kualitas infrastruktur jalan. 

“Penerapan aturan ini tentu membutuhkan masa transisi dan sosialisasi, namun sejalan dengan visi jangka panjang untuk sistem transportasi barang yang lebih aman dan berkelanjutan,” jabar Faustina. 

Ia kemudian juga menaruh harapan kalau revitalisasi regulasi tersebut juga mencakup pengetatan standar layanan dan keselamatan bagi kendaraan umum. 

Tidak lupa, harapan juga ditaruh pada adanya upaya merevisi dan memperkuat aturan soal kelaikan dan keselatam di jalan itu.  “Misalnya terkait kelayakan jalan bus, pembatasan jam kerja pengemudi, dan persyaratan teknis kendaraan,” sebutnya. 

Tujuannya, agar pembaruan regulasi bisa menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kenyamanan penumpang. 

“Kecelakaan truk dan bus kerap dipicu oleh faktor kelalaian perawatan kendaraan dan kelelahan pengemudi. Oleh karena itu, revitalisasi aturan perlu menyentuh hal-hal krusial semacam wajib perawatan berkala untuk armada niaga dan penerapan safety management pada operator angkutan,” pungkas Faustina. (EW)

Kini sudah ada bus dengan fitur ADAS, regulasi jalan raya perlu mengejar ketertinggalannya (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)Regulasi soal kondisi darurat bus ataupun truk listrik bisa dibilang belum ada di Indonesia (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)


Tags Terkait :
Kecelakaan Bus Truk
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Bus
Korlantas Polri: Korban Kecelakaan Mayoritas Kaum Pria

Kecelakaan di jalan terjadi berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas

11 bulan yang lalu


Berita
Sebanyak 277 Truk ODOL Terjaring Razia Gabungan Di Tol Jagorawi Sampai Dalam Kota 

Operasi yang digelar Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) dan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) memiliki target penertiban penggunaan kendaraan berat.

5 tahun yang lalu


Berita
Road Safety Management Kunci Perkecil Angka Kecelakaan

Memahami dan mengatur kecepatan berkendara menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian lebih.

5 tahun yang lalu


Berita
Razia 'Operasi Zebra' 2018 di Jakarta Akan Berlangsung 14 Hari

Sosialisasi kegiatan operasi zebra ini diharapkan agar seluruh pengguna jalan tertib berlalu lintas.

7 tahun yang lalu


Berita
Bersiap, Tilang CCTV Mulai Diterapkan di Beberapa Kota

Tidak ada ampun bagi pelanggar lalu lintas dengan adanya sistem tilang CCTV ini.

8 tahun yang lalu


Truk
Ini Yang Dilakukan Korlantas Polri Untuk Menekan Pelanggaran ODOL

Pemilik kendaraan juga akan dilibatkan dalam penuntasan soal ODOL

5 bulan yang lalu


Bus
Pemerintah Dianggap Tidak Tegas Bertindak, Sehingga Kecelakaan Bus Terus Terjadi

Akibat regulasi ‘nangung’ dan pengawasan ala kadarnya.

6 bulan yang lalu


Bus
Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet Di Wilayah Polda Metro

Karena berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal

9 bulan yang lalu


Terkini

Bus
DCVI Kerahkan Bengkel Siaga 24 Jam Di Masa Nataru 2025

Bengkel siaga punya misi untuk menciptakan rasa aman bagi operator sekaligus penumpang

10 jam yang lalu


Truk
Hino Perkuat Filosofi NICE Dalam Customer Satifaction Contest 2025

Pelayanan di segmen kendaraan komersial berbanding lurus dengan performa terbaik bagi pemilik armada

1 hari yang lalu


Truk
Ramp Check Mandiri Ala Isuzu Untuk Keamanan Masa Nataru

Demi memastikan kendaraan beroperasi dengan baik sekaligus nyaman dikendarai

1 hari yang lalu

Bus
Mau Mudik Nataru Dari Jakarta 2025 Bisa Daftar Sekarang

Pendaftaran bisa memalui cara daring maupun pendaftaran secara fisik

1 hari yang lalu

Truk
2025 Penuh Tantangan, UD Trucks Indonesia Tutup Tahun dengan Langkah Strategis

Di tengah tantangan tersebut, UD Trucks Indonesia menutup tahun 2025 dengan sejumlah langkah transformasi strategis, termasuk di 2026 nanti.

1 hari yang lalu