Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Demi Keselamatan, Jangan Coba-Coba Mudik Menggunakan Travel Ilegal

Sudah cukup sejumlah kejadian fatal yang menimpa travel gelap saat musim mudik.
Bus
Kamis, 13 Maret 2025 07:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Kejadian fatal travel ilegal yang menabrak bus tidak perlu terulang di musim mudik tahun 2025 (Foto :Antara)


BUS-TRUCK - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan travel "gelap" atau yang tidak berizin pada libur Lebaran tahun ini.

"Kita harus mengintensifkan imbauan ke masyarakat untuk tidak menggunakan angkutan-angkutan yang tidak berizin demi keselamatan mereka juga," ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta, pekan ini (11/3). 

Dirinya juga akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait bagaimana mengatasi angkutan-angkutan tidak berizin pada periode libur Lebaran.

BACA JUGA

"Kita coba bicara dengan Korlantas Polri bagaimana mengatasinya, karena namanya angkutan gelap agak susah. Sebab mereka menggunakan kendaraan-kendaraan pribadi, sehingga titik berangkatnya juga kita sulit untuk mendeteksi," katanya menjelaskan lebih lanjut.

"Untuk sementara saya terpikir untuk mengimbau masyarakat pengguna. Karena kalau memang tidak ada pengguna, pasti angkutan-angkutan tidak berizin itu juga tidak akan terpakai," tambahnya lagi. Seperti dikutip dari Antara.

Pemakaian travel illegal saat periode Lebaran tahun 2024 telah menelan korban jiwa sia-sia. Hal itu ketika satu unit minibus yang mengalami kecelakaan di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga mengakibatkan 12 orang penumpangnya meninggal dunia.

Berdasarkan penyelidikan KNKT pengendara mobil tersebut sebelumnya melakukan perjalanan selama empat hari pulang pergi dari Ciamis – ke daerah Jawa Tengah.

Temuan tersebut kiranya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat jangan sembarang memilih angkutan transportasi darat untuk mudik atau melakukan perjalanan jauh atas pertimbangan keselamatan.

Maka dari itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik Lebaran nanti diimbau dapat memilih dengan cermat angkutan transportasi darat yang resmi.

Jika menemukan angkutan darat yang dicurigai tidak resmi maka masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke petugas Dinas Perhubungan atau Kepolisian Lalu Lintas setempat untuk selanjutnya dilakukan penindakan.

Baca juga:Pelajaran Dari Kecelakaan Km 58 Dan Km 370: Pengemudi Tidak Boleh Kelelahan

Baca juga:Sopir Kurang Waspada Saat “Contra Flow”: 9 Nyawa Melayang

Pembatasan kendaraan angkut barang 

Dalam kesempatan yang sama Menhub juga  Dudy Purwagandhi mengungkapkan, sudah disepakati pengaturan operasional angkutan barang untuk menjamin kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan angkutan Lebaran.

Salah satu bentuknya adalah akan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol mulai pada periode 24 Maret hingga 8 April 2025.

Pengaturan itu akan menyangkut mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta (dalam kota dan JORR, Red), DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang. (EW)

Pembatasan kendaraan angkutan barang mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)


Tags Terkait :
Musimmudik Lebaran Travel Ilegal Kecelakaan Fatal
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Demi Keselamatan, Jangan Coba-Coba Mudik Menggunakan Travel Ilegal

Sudah cukup sejumlah kejadian fatal yang menimpa travel gelap saat musim mudik.

1 tahun yang lalu


Van
Saat Mudik Lebaran Jangan Naik Travel Ilegal Agar Terhindar Potensi Kecelakaan

Travel ilegal dan pengemudinya tidak bisa dijamin kelaikan kendaraan serta kecapakan mengemudinya

3 bulan yang lalu


Bus
Polda Metro Razia Travel Gelap Lewat Dunia Maya, Begini Cara Kerjanya

Faktor keamanan kendaraan travel gelap selalu menjadi masalah. Oleh karena itu perlu ditindak tegas.

1 tahun yang lalu


Bus
Damri Buka Pemesanan Tiket Bus AKAP Buat Mudik Lebaran 2025

Ada 1,5 juta stok tempat duduk yang bisa dipilih

1 tahun yang lalu


Berita
Pengamat: Jalan Tol Baru Kurangi Kemacetan Saat Nataru 2019

2019 merupakan tahun di mana sejumlah ruas tol yang baru dioperasikan.

6 tahun yang lalu

Berita
Mudik In Style 2026 : MINI Aceman JCW EV, Si Kecil Yang Beringas Teman Bergaya Di Perkotaan

Review MINI Aceman JCW EV di Jakarta saat mudik Lebaran 2026: tampilan sporty, handling presisi di perkotaan, tapi range 350 km dan suspensi keras.

4 minggu yang lalu


Bus
Jelang Mudik 2026, DCVI Siapkan 12 Titik Mercedes-Benz Bus Lebaran Rescue

Didukung mekanik dengan kompetensi yang tersertifikasi standar global

1 bulan yang lalu


Bus
Catat, Puncak Arus Mudik Bus Dari Jakarta Tanggal 15-16 Maret 2026

Puncak arus mudik bus Jakarta 15-16 Maret 2026: Penumpang AKAP melonjak di Terminal Lebak Bulus, posko mudik didirikan, ramp check ketat diterapkan.

1 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Beban Subsidi Makin Besar, Tarif Transjakarta Bisa Naik

Wacana kenaikan tarif Transjakarta mengemuka akibat subsidi APBD membengkak hingga Rp9.000-10.000 per penumpang. Pendapatan tiket hanya tutup 14% biaya operasional.

15 jam yang lalu

Truk
Mitsubishi Fuso Akhirnya Rambah Wilayah Kolaka

PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors resmikan Fuso Service Center Kolaka pertama di Sulawesi Tenggara, dukung zero downtime armada pertambangan nikel dan perkebunan sawit.

1 hari yang lalu

Bus
Hari Ini Saja, Naik Transjakarta Bayar Rp1 Untuk Semua Rute

Tarif Rp1 Transjakarta semua rute hari ini berlaku untuk BRT dan Non BRT, rayakan Hari Angkutan Nasional 2026 hingga 23.59 WIB.

1 hari yang lalu


Pikap
Daihatsu Gran Max Masih Kuasai Pasar Pikap Ringan Nasional

Daihatsu Gran Max kuasai pasar pikap ringan 2025 dengan 56% pangsa Low Pick Up (14.849 unit) dan 92% Low Semi Commercial hingga Mei.

2 hari yang lalu


Bus
Uji BBM B50 Akan Selesai Bulan Depan, Diberlakukan Juli 2026

Hasil sementara pengujian menunjukan potensi pemakaian yang positif.

3 hari yang lalu