Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Sabuk Pengaman, Perangkat Keselamatan Utama Yang Masih Sering Diabaikan

Berita
Kamis, 4 Januari 2024 06:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


OTODRIVER - Menutup tahun 2023 silam, terjadi kecelakaan Bus PO Bhineka yang menghantam pembatas jalan pada Minggu (31/12). Lantaran tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) yang menyebabkan penumpang terlempar keluar bus.

Padahal, pengguna kendaraan roda 4 atau lebih wajib menggunakan sabuk pengaman selama di perjalanan.

Namun, pada Operasi Zebra Jaya 2023 menunjukkan masih banyak penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat bepergian.

BACA JUGA

Penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya

"Penggunaan sabuk keselamatan sangat penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna angkutan umum. Kecelakaan lalu lintas dapat saja terjadi namun tingkat fatalitas masih dapat diminimalisasi," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno kepada Otodriver, Rabu (3/1).

Menurut Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat, pemakaian sabuk pengaman akan menurunkan fatalitas 40-60 persen. Jumlah kecelakaan bertambah 5,6 persen di Amerika Serikat. Salah satunya karena tidak memakai sabuk pengaman. 

"Sudah saatnya pemerintah harus tegas, sudah cukup ada korban akibat tidak mengenakan sabuk pengaman seperti ini. Jangan terulang kembali kecelakaan yang sama dengan korban yang sama pula," papar Djoko.

Kementerian Perhubungan sendiri dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan (kir) setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan. (GIN)


Tags Terkait :
Sabuk Keselamatan Seatbelt Keselamatan Berkendara
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Sabuk Pengaman, Perangkat Keselamatan Utama Yang Masih Sering Diabaikan

10 bulan yang lalu


Berita
40 Tahun Lalu, Mercedes-Benz Tercatat Sebagai Pencetus Airbag Modern

3 tahun yang lalu


Teknis
Pretensioner dan Force Limiter, Kemajuan Signifikan Dalam Teknologi Seatbelt

4 tahun yang lalu


Pikap
Kia K2700, Pikap Dengan Seatbelt Paling Aman

4 tahun yang lalu


Berita
Pakar Keselamatan Berkendara : PO Bus Perlu Mencontoh Perusahaan Minyak Asing

4 tahun yang lalu


Tips
Perhatikan Hal Ini Saat Pakai Sabuk Pengaman Jika Tak Mau Jadi Bencana

8 tahun yang lalu


Berita
Ini Perbedaan Toyota Transmover Blue Bird dengan Avanza

11 bulan yang lalu


Berita
Takata, Raksasa Yang Tersungkur Dengan Rekor Recall Terbesar Di Dunia

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Industri Otomotif Jadi Pahlawan Devisa, Diharap Garap Segmen Murah Hybrid

18 menit yang lalu


Truk
Luar Biasa, Truk Rem Blong Minta Darah Lagi !!

2 jam yang lalu


Berita
Neta Tambah Dealer di Jakarta, Bangunanya Bekas Prestige Motorcars di Pluit

12 jam yang lalu


Berita
MUF GJAW 2024 Akan Jadi Tempat Ideal Untuk Belanja Mobil Baru

15 jam yang lalu


Berita
GALERI: Hyundai Tucson (20 FOTO)

17 jam yang lalu