Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Sabuk Pengaman, Perangkat Keselamatan Utama Yang Masih Sering Diabaikan

Sabuk pengaman merupakan fitur penting di mobil yang dapat mengurangi resiko cedera serius yang dialami pengemudi dan penumpang jika terjadi kecelakaan.
Berita - Kamis, 4 Januari 2024 06:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


OTODRIVER - Menutup tahun 2023 silam, terjadi kecelakaan Bus PO Bhineka yang menghantam pembatas jalan pada Minggu (31/12). Lantaran tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) yang menyebabkan penumpang terlempar keluar bus.

Padahal, pengguna kendaraan roda 4 atau lebih wajib menggunakan sabuk pengaman selama di perjalanan.

Namun, pada Operasi Zebra Jaya 2023 menunjukkan masih banyak penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat bepergian.

BACA JUGA

Penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya

"Penggunaan sabuk keselamatan sangat penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna angkutan umum. Kecelakaan lalu lintas dapat saja terjadi namun tingkat fatalitas masih dapat diminimalisasi," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno kepada Otodriver, Rabu (3/1).

Menurut Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat, pemakaian sabuk pengaman akan menurunkan fatalitas 40-60 persen. Jumlah kecelakaan bertambah 5,6 persen di Amerika Serikat. Salah satunya karena tidak memakai sabuk pengaman. 

"Sudah saatnya pemerintah harus tegas, sudah cukup ada korban akibat tidak mengenakan sabuk pengaman seperti ini. Jangan terulang kembali kecelakaan yang sama dengan korban yang sama pula," papar Djoko.

Kementerian Perhubungan sendiri dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan (kir) setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan. (GIN)


Tags Terkait :
Sabuk Keselamatan Seatbelt Keselamatan Berkendara
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Sabuk Pengaman, Perangkat Keselamatan Utama Yang Masih Sering Diabaikan

5 bulan yang lalu


Berita
40 Tahun Lalu, Mercedes-Benz Tercatat Sebagai Pencetus Airbag Modern

3 tahun yang lalu


Teknis
Pretensioner dan Force Limiter, Kemajuan Signifikan Dalam Teknologi Seatbelt

3 tahun yang lalu


Tips
Perhatikan Hal Ini Saat Pakai Sabuk Pengaman Jika Tak Mau Jadi Bencana

8 tahun yang lalu


Berita
Ini Perbedaan Toyota Transmover Blue Bird dengan Avanza

6 bulan yang lalu


Berita
Takata, Raksasa Yang Tersungkur Dengan Rekor Recall Terbesar Di Dunia

3 tahun yang lalu


Berita
Volvo Lakukan Recall Terbesar Dalam Sejarah Karena Hal Langka

3 tahun yang lalu


Berita
305 Unit Alphard dan Vellfire di Indonesia Kena Recall

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
BMW M5 G90 Resmi Debut Dunia, Bobot Hampir 2,5 Ton

6 jam yang lalu


Berita
Chery Fulwin T10 SUV PHEV Mewah Berbanderol Rp 400 Jutaan Siap Meluncur

6 jam yang lalu


Tips
Ketahui Cara Jumper Aki Mobil Yang Aman Dan Benar

11 jam yang lalu


Berita
BYD: Sudah Tidak Ada Keterlambatan Delivery Lagi

12 jam yang lalu


Berita
Mengenal Merek Kalista Yang Akan Hadir DI GIIAS 2024, Punya Produk Double Cabin Listrik!

12 jam yang lalu