OTODRIVER - Menutup tahun 2023 silam, terjadi kecelakaan Bus PO Bhineka yang menghantam pembatas jalan pada Minggu (31/12). Lantaran tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) yang menyebabkan penumpang terlempar keluar bus.
Padahal, pengguna kendaraan roda 4 atau lebih wajib menggunakan sabuk pengaman selama di perjalanan.
Namun, pada Operasi Zebra Jaya 2023 menunjukkan masih banyak penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat bepergian.
Penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi para penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatannya
"Penggunaan sabuk keselamatan sangat penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna angkutan umum. Kecelakaan lalu lintas dapat saja terjadi namun tingkat fatalitas masih dapat diminimalisasi," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno kepada Otodriver, Rabu (3/1).
Menurut Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat, pemakaian sabuk pengaman akan menurunkan fatalitas 40-60 persen. Jumlah kecelakaan bertambah 5,6 persen di Amerika Serikat. Salah satunya karena tidak memakai sabuk pengaman.
"Sudah saatnya pemerintah harus tegas, sudah cukup ada korban akibat tidak mengenakan sabuk pengaman seperti ini. Jangan terulang kembali kecelakaan yang sama dengan korban yang sama pula," papar Djoko.
Kementerian Perhubungan sendiri dapat mewajibkan setiap kursi bus umum dilengkapi sabuk keselamatan. Untuk memastikan setiap bus memiliki sabuk keselamatan dimulai pada saat pemeriksaan laik jalan (kir) setiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan. (GIN)