Satlantas Polres Kediri Kota menahan sopir bus Harapan Jaya, berinisial MRJ (56) yang diduga menjadi penyebab insiden kecelakaan lalu-lintas. "Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kediri Kota," kata Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., saat konferensi pers di kota Kediri, pekan ini Rabu (11/9).
Menurutnya, pasal yang disangkakan yakni pasal 310 ayat (4) UURI No 22 tahun 2009 tentang UU LAJ dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun. Adapun penetapan MRJ (56) sebagai tersangka, karena sopir bus Harapan Jaya ini mengakibatkan satu penumpang motor meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan di bilangan Semeru, kota Kediri.
"Kami menyebut, sopir ini diduga lalai dalam berkendara karena tidak konsentrasi. Hal ini, juga didasari gelar perkara yang kami pimpin dan diambil kesimpulan yang menjadi tersangka adalah pengemudi bus Harapan Jaya," tegas AKP Afandy. Seperti dkutip dari RRI.co.id.
Mengenai kronologis kejadian, AKP Afandy mengemukakan, pada hari Minggu (8/9), bus Harapan Jaya ini melaju dari arah Timur ke Barat. Lalu pada saat sama, di depan bus itu ada pengendara skutik yang terlihat berboncengan.
"Tapi kemudian saat di Jl Semeru Kota Kediri, diduga sopir bus tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraanya sehingga menabrak sepeda motor yang ada di depanya yang mengakibatkan pengendara sepeda motor RA laki-laki (30) mengalami luka dan penumpang sepeda motor RKD perempuan (28) meninggal dunia di TKP," katanya.
Di tempat sama, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Kediri Kota, Ipda Andris Siswarno, berpesan kepada pengendara agar selalu menjaga keselamatan dan hati-hati di jalan. Sebab, tren kecelakaan lalu-lintas tipa tahun bertambah, sedangkan dari sisi sarana prasarana terbatas.
"Selama tiga bulan terakhir, kasus kecelakaan lalu-lintas bus ada empat kejadian. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya termasuk insiden yang fatal karena mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Baca juga: Kelangkaan Pengemudi Bus Sudah Di Tahap ‘Meresahkan’