Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Perhatian, Jalur Kereta Api Harus “Steril”!

Termasuk juga perlintasan sebidang, harus mengutamakan rangkaian kereta api
Berita
Kamis, 26 September 2024 08:55 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Masih tingginya kecelakaan di jalur kereta api dan juga perlintasan sebidang patut selalu dijadikan perhatian.  PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyatakan bahwa secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya yang terjadi jika seseorang bermain di kawasan rel kereta api.

"Setiap hari kami lakukan sosialisasi, edukasi, juga penjagaan," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba, dalam keterangannya di Jakarta (24/9).  Seperti dikutip dari Antara.

Anne menyampaikan hal itu ketika diminta tanggapan apakah ada patroli rutin oleh KAI, seusai insiden empat anak meninggal dunia setelah tersambar kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Anne menyampaikan bahwa KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas, kecuali untuk kepentingan operasional KA di jalur kereta api.

BACA JUGA

Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Karawang, Jawa Barat akhir pekan lalu.

Selain sangat berbahaya, aktivitas di sepanjang jalur kereta api di luar kepentingan perkeretapaian sangat berbahaya. Selain itu, pelanggaran bagi yang tidak berkepentingan tersebut  dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Anne mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Hal itu karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak.

Ia menegaskan, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Kendaraan melanggar perlintasan kereta api juga bisa dikenaik sanksi hukum

Hal serupa juga bagi pelanggar perlintasan sebidang. Kejadian sebuah truk pengolah semen yang menerobos perlintasan kemudian menyebabkan benturan dengan rangkaian kereta api Taksaka di Rabu pagi (25/9).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bakal membawa ke jalur hukum terkait kasus truk menerobos pintu perlintasan antara Sentolo-Rewulu di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan di RS. Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," tegas Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, pekan ini (25/9).

Anne menyampaikan bahwa PT KAI menyesalkan terjadinya peristiwa KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) tertabrak truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu pada Rabu pukul 03.52 WIB tersebut.

Meski begitu, dia menyebutkan tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu, begitu pun penumpang dan kru KA Taksaka selamat. "Petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates," ujarnya menerangkan.

Ia menjelaskan kejadian bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ diduga tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga truk tersebut terjebak dan membuat tabrakan terjadi.

Kecelakaan itu mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.

"Di mana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan,” pungkas Anne.

Baca juga: Lagi, Kecelakaan Rem Blong Di Cimahi, Nyaris Rutin’ Tiap Tahun

Baca juga: Lagi, Truk Penyebab Kecelakaan Di Jalan Padat


Tags Terkait :
Laka Truk Keretapi Perlintasansebidang Jalurkeretaapi Steril Safetydriving Defensivedriving September 2024
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait


Berita
Perhatian, Jalur Kereta Api Harus “Steril”!

Termasuk juga perlintasan sebidang, harus mengutamakan rangkaian kereta api

1 tahun yang lalu


Berita
PT KAI Proses Hukum Pramudi Truk Penyebab Laka Di Lintasan Kereta Api Di Jogja

Melintasi perlintasan sebidang harus mengutamakan rangkaian kereta api

1 tahun yang lalu


Truk
Truk Lagi-Lagi Rem Blong di Bekasi, Hilangkan Nyawa Sia-Sia

Perawatan kendaraan menjadi salah satu pangkal masalah.

4 minggu yang lalu


Truk
Korlantas Polri: Kendaraan ODOL Tidak Ada Untungnya Karena Berbahaya

Kebijakan anti kendaraan ODOL akan diberlakukan dengan regulasi yang mencakup semua pihak.

1 bulan yang lalu

Bus
Laka Fatal Bus ALS Di Sumsel Bukti Ramp Check Masih Formalitas

Kondisi bus harus diperiksa Dishub sebelum diberangkatkan.

2 bulan yang lalu


Tips
Ingat Selalu, Perlintasan KA Adalah Area Berbahaya

Kecelakaan fatal di Bekasi Timur ingatkan bahaya perlintasan KA. Tips aman melintas perlintasan kereta api dari pakar SDCI dan data 3.703 titik sebidang KAI 2026.

2 bulan yang lalu


Truk
Bridgestone Bikin Lomba Rawat Ban Truk-Bus Di Jepang

Ban copot ternyata masalah terbesar kecelakaan kendaaraan niaga di Jepang

10 bulan yang lalu


Bus
Ini Dugaan Penyebab Tiga Laka Bus Transjakarta Bulan Ini

Kemacetan lalu lintas akan meningkatkan potensi kelelahan mengemudi

10 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Setahun Melantai, Suzuki Fronx Tetap Jadi SUV Hybrid Harga Terjangkau dan Hadiahkan Varian Baru

Hadir pertama kali di Indonesia pada Mei 2025, Suzuki Fronx langsung menjadi salah satu amunisi terpenting PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) di segmen SUV kompak.

14 menit yang lalu


Bus
Juragan 99 Sepakat Boyong Puluhan Unit Bus Di GIIAS 2026

Juragan99 Trans pesan 31 unit Volvo B11R GIIAS 2026 melalui PT Indotruck Utama. Perusahaan juga sepakat bangun dua unit double decker berbasis sasis Scania K450CB untuk layanan AKAP premium.

1 jam yang lalu


Berita
The New Mazda CX-30 Rakitan Indonesia Dipastikan Punya Kualitas Global

Langkah besar akhirnya diambil Mazda di Indonesia. Untuk pertama kalinya, pabrikan asal Hiroshima tersebut menghadirkan mobil rakitan lokal melalui The New Mazda CX-30.

16 jam yang lalu


Berita
VKTR Luncurkan Transporter Lokon, Minibus Listrik Yang Mampu Boyong 18 Penumpang

VKTR hadirkan Transporter Lokon, transportasi kendaraan listrik komersial yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan mobilitas bisnis dengan kapasitas lebih besar.

17 jam yang lalu


Berita
Viral Mobilnya Terbakar di Tol, Ini Klarifikasi dari BYD Indonesia

Beberapa waktu lalu beredar video terbakarnya salah satu model BYD di tol. Ini tanggapan pihak BYD.

19 jam yang lalu