Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Perhatian, Jalur Kereta Api Harus “Steril”!

Berita
Kamis, 26 September 2024 08:55 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Masih tingginya kecelakaan di jalur kereta api dan juga perlintasan sebidang patut selalu dijadikan perhatian.  PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyatakan bahwa secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya yang terjadi jika seseorang bermain di kawasan rel kereta api.

"Setiap hari kami lakukan sosialisasi, edukasi, juga penjagaan," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba, dalam keterangannya di Jakarta (24/9).  Seperti dikutip dari Antara.

Anne menyampaikan hal itu ketika diminta tanggapan apakah ada patroli rutin oleh KAI, seusai insiden empat anak meninggal dunia setelah tersambar kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

BACA JUGA

Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Karawang, Jawa Barat akhir pekan lalu.

Selain sangat berbahaya, aktivitas di sepanjang jalur kereta api di luar kepentingan perkeretapaian sangat berbahaya. Selain itu, pelanggaran bagi yang tidak berkepentingan tersebut  dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

Anne mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Hal itu karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak.

Ia menegaskan, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Kendaraan melanggar perlintasan kereta api juga bisa dikenaik sanksi hukum

Hal serupa juga bagi pelanggar perlintasan sebidang. Kejadian sebuah truk pengolah semen yang menerobos perlintasan kemudian menyebabkan benturan dengan rangkaian kereta api Taksaka di Rabu pagi (25/9).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bakal membawa ke jalur hukum terkait kasus truk menerobos pintu perlintasan antara Sentolo-Rewulu di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan di RS. Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," tegas Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, pekan ini (25/9).

Anne menyampaikan bahwa PT KAI menyesalkan terjadinya peristiwa KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) tertabrak truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu pada Rabu pukul 03.52 WIB tersebut.

Meski begitu, dia menyebutkan tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu, begitu pun penumpang dan kru KA Taksaka selamat. "Petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates," ujarnya menerangkan.

Ia menjelaskan kejadian bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ diduga tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga truk tersebut terjebak dan membuat tabrakan terjadi.

Kecelakaan itu mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.

"Di mana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses penghitungan,” pungkas Anne.

Baca juga: Lagi, Kecelakaan Rem Blong Di Cimahi, Nyaris Rutin’ Tiap Tahun

Baca juga: Lagi, Truk Penyebab Kecelakaan Di Jalan Padat


Tags Terkait :
Laka Truk Keretapi Perlintasansebidang Jalurkeretaapi Steril Safetydriving Defensivedriving September 2024
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Dua Laka Fatal Tabrak Bak Truk : Tidak Ada Aturan Di Tol Boleh Ngebut!

4 bulan yang lalu


Berita
Laka Beruntun Di GT Halim, Akibat Sopir Truk Yang Nekad

7 bulan yang lalu


Berita
Faktor Ini Disinyalir Jadi Penyebab Sering Terjadinya Kecelakaan Truk

6 tahun yang lalu

Berita
Di Jalur “Contra Flow”: Tidak Boleh Pindah Lajur!

6 bulan yang lalu


Berita
Catatan Polisi, Ada 9 Titik Rawan Kecelakaan di Tol Trans-Jawa

1 tahun yang lalu


Tips
Agar Tetap Fit, Istirahat 2 Jam Sekali saat Melakukan Perjalanan Jauh

1 tahun yang lalu


Berita
Mudik 2022 Akan Diberlakukan Ganjil-Genap Di Tol

2 tahun yang lalu


Berita
Pendapat Ahli Tentang Kecelakaan Vanessa Angel

3 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Apa Itu Truk eTopas SuperPanther ?

5 jam yang lalu


Berita
Keluarkan Rp 70 Miliar, Mazda Bangun Training Center Di PIK 2

6 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Hybrid Terendus Masuk Indonesia. Pake Mesin Santa Fe

6 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9 Resmi Diperkenalkan, Belum Ada Harga Jualnya

6 jam yang lalu


Berita
Pramudi Angkot Kecebur Sungai Akan Ditindak Tegas

16 jam yang lalu