OTODRIVER- Kejadian fatal telah terjadi di H-2 lebaran 2024, dimana sebuah Daihatsu Gran Max diduga keluar jalur “contra flow” dan kemudian ‘adu kambing’ dengan bus Primajasa yang melaju berlawanan arah. Kecelakaan terjadi di titik Km 58 ruas tol Jakarta-Cikampek (8/4).
Posisi Daihatsu Gran Max berada di jalur yang berlawanan arah menuju Timur. Menurut pengakuan pengemudi bus, Heri, yang membawa bus dari Bandung (menuju arah Barat, Red) dan sesampainya di Km 58 ia dikagetkan dengan adanya minibus yang berlawanan arah dan berada keluar jalur kemudian berada pada lajur yang sama dengan bus.
"Terus tiba-tiba ada Gran Max menghindari dan menabrak bagian depan keluar dari jalur contra flow," kata Heri di lokasi kejadian, seperti dikutip dari Warta Kota Live. Seketika itu itu juga ia mengarahkan busnya ke arah kiri. Namun benturan keras dengan Gran Max tetap tidak bisa terhindarkan, 13 nyawa yang seluruhnya berada di minibus nahas itu meninggal dunia.
Kejadian ini bak semakin mengingatkan lagi bagi setiap pengemudi bahwa memutuskan untuk menjalani perjalanan mudik jelas bukanlah perjalana biasa.
Pengguna jalan tol diimbau untuk tetap berada di jalurnya ketika mengikuti jalur contraflow atau lawan arah dan mengikuti petunjuk dari petugas di lapangan dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan.
“Mudik itu pasti suasananya extraordinary, jadi perlu persiapan yang extra juga mengingat situasi dan kondisi jalan agak susah diprediksi. Situasi yang dimaksud bukan hanya saat perjalanan menuju kota tujuan saja, selama di kota tujuan serta perjalanan saat kembali ke kota asal menjadi ‘satu paket persiapan’,” jabar Catur Wibowo dari DSTC Defensive & Safety Driving Consulting (4/4).
Sejurus kemudian dijelaskan bahwa persiapan itu berhubungan dengan sosok pengemudi, dan penumpang. Menurutnya mengemudikan kendaraan di masa arus mudik, maupun arus balik, dan selama berada di area kampung halaman sekalipun bisa memakan waktu yang lebih panjang dibandingkan kegiatan mengemudi di hari biasa.
Tidak boleh menyalip, pindah lajur hanya karena alasan emergency, dan bisa menepi ke sebelah kiri jalan
Patut diingat juga, ditegaskan lagi oleh Catur, bahwa jalur “contra flow” saat musim libur Lebaran itu rekayasa lalu lintas di jalan. Opsi ini menggunakan jalur yang tidak ideal, semua pengemudi yang berada di area “contra flow” harus memberikan perhatian lebih pada tanda-tanda maupn rambu yang ada di jalur dan disiplin arahan petugas.
Haram yang namanya menyalip kendaraan lain yang sejalur “contra flow” kecuali ada kebutuhan bersifat emergency. “Jangan sampai salah, kecepatan tertinggi di lajur kanan dan terendah di sebelah sisi kiri, apabila seluruh jalur digunakan untuk “contra flow”
“Batasi kecepatan dan pertahankan di kecepatan (maksimal, Red) 60-80 km/jam untuk menghindari terjadinya gap kecepatan yang berbeda,” tandas Catur.
Senior Manager Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tol, Amri Sanusi, dalam keterangan resminya (8/4), "Kami mengimbau kepada seluruh pengguna Jalan Tol Trans Jawa jika mengikuti jalur contraflow mohon dipastikan untuk tetap berada pada jalurnya."
Diingatkan lagi oleh Amri agar pengguna jalan tol juga harus memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima. "Kemudian saldo e-toll dalam keadaan cukup dan mengisi bahan bakar sebelum melakukan perjalanan, serta selalu berhati-hati dalam berkendara," tambahnya.
Selain itu saat lelah dalam berkendara, maka pengguna jalan tol harus beristirahat di tempat yang telah disediakan, mematuhi rambu-rambu serta ikuti arahan dari petugas di lapangan.
Tak urung, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyebut kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kilometer 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi ini, disebabkan pengemudi dan pengguna tol yang tidak taat aturan.
Sementara itu dalam sebuah wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta pada Senin petang (8/4), Bigjen Pol. R. Slamet Santoso, sebagai Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri menegaskan, jika memang seorang pengendara yang berada di jalur "contra flow" merasakan ada masalah teknis maka dipersilakan menepikan kendaran ke sisi jalan sebelah kiri. "Silakan bisa menepi di sisi kiri kendaraan, jika dirasakan ada kendala pada kendaraannya," wanti mantan Kapolda D.I. Yogyakarta dan yang juga berasal dari Korps Lalu Lintas itu. (EW)