OTODRIVER - Saat ini Pemprov DKI sedang mencari alternatif lain penegakan aturan uji emisi, setelah diberhentikanya tilang emisi secara manual. "Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Senin (11/9).
Namun, muncul wacana dimana kendaraan yang belum uji emisi akan ditindak lewat tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE).
"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik otomatis dia akan terdetect dia belom uji emisi, sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (12/9).
Penindakan yang hanya dilakukan 1 kali dalam 1 pekan dan jika terkena tilang, tidak akan mempengaruhi kendaraan tersebut dapat menurun emisinya. "Seharusnya kebijakan tilang itu setiap hari jangan seminggu sekali, itu tidak efektif," ujar Pengamat Kebijakan Publik dari Universitias Trisakti, Trubus Rahardiansyah saat dihubungi Otodriver, Selasa (13/9).
Ia juga menilai, pemberhentian tilang ini justru merugikan masyarakat, jadinya tidak ada penangan polusi yang pasti. "Kasihan pengendara yang sudah terkena razia tilang sebelumnya dan harus mebayar sejumlah denda," papar Trubus. (GIN)