Pada saat berkendara di jalan raya, adakalanya kita bertemu dengan rombongan mobil atau motor yang dikawal kepolisian. Hal ini justru akan membuat kecemburuan sosial bagi pengendara lainya. Tidak jarang, di mana pengawalan tersebut kerap memaksa agar diberikan jalan lebih dahulu.
Padahal, tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Berkaca dari kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, prioritas di jalan raya harus diberikan kepada kendaraan yang berhak, seperti mobil ambulans yang sedang membawa pasien.
Menurutnya sudah banyak contoh yang terjadi seperti rombongan moge dikawal masuk tol, keluhan sopir truk lihat konvoi mobil mewah yang dikawal, hingga viral sepeda dikawal polisi ambil jalur kanan.
"Tolong yang begini-begini rekan-rekan (polisi) lebih selektif dan ikuti aturannya. Saatnya lampu merah berhenti, lampu hijau baru jalan, jadi kita kawal itu untuk ketertiban rombongan, bukan kemudian memberikan dia prioritas-prioritas boleh melanggar,” kata Sigit.
Ia juga menyinggung soal penggunaan sirene yang terlalu melengking dan model suaranya yang bising itu juga mengganggu agar diubah supaya tidak mengusik.