Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Pemakaian Lampu Strobo Dan Sirine Dibekukan Sementara

Mestinya dibatasi secara permanen
Berita
Minggu, 21 September 2025 10:20 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Setiap lampu peringatan darurat punya warna khusus sesuai peruntukan kendaraan secara legal, bukan asal pasang (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Dalam beberapa minggu terakhir, muncul gerakan yang tidak memberikan jalan untuk kendaraan-kendaraan yang menggunakan sirine. Gerakan itu kemudian dikenal dengan "Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk". 

Merespon gerakan itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan pihak Polri telah membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal).

Agus yang ditemui di Mabes Polri pekan ini (19/9), bahkan menegaskan lebih lanjut bahwa ia membekukan kegiatan pengawalan menggunakan suara-suara yang menganggu masyarakat, terlebih saat arus lalu lintas yang padat. 

Tak lupa diutarakan lagi olehnya, seprti dikutip dari Antara, bahwa pihak Kakorlantas juga berterima kasih atas masukan yang diberikan dari masyarakat. Terutama para pengendara yang terganggu dengan suara bising sirine mobil atau motor patwal.

BACA JUGA

Dijanjikan bahwa masukan-masukan itu akan dievaluasi, sebab pemakaian lampu strobo maupun sirine yang bersuara ada ketentuan penggunannya. 

Perlu diingat, penggunaan lampu strobo dan sirine untuk sejumlah kendaraan, termasuk mobil patwal, kendaraan pimpinan lembaga negara, mobil jenazah, ambulans, konvoi kendaraan tamu negara, dan mobil pemadam kebakaran diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pembekuan pemakaian proses pengawalan khusus tadi juga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI.

Diingatkan bagi seluruh pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine, serta menghormati pengguna jalan lainnya saat berkendara sendiri dengan mobil dinas ataupun dengan pengawalan.

Prasetyo bahkan menyebut Kementerian Sekretariat Negara juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine, serta memperhatikan kepatutan terutama kepada pengguna jalan lainnya.

Pembatasan serta penindakan yang konsisten

Menanggapi gejolak di masyarakat tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, bahkan berpendapat lebih jauh lagi. Ia menyebutkan kalau  para pengguna lampu strobe ataupun sirene sebaiknya dibatasi untuk tiga pemangku kepentingan saja, yaitu pemadam kebakaran, ambulans, dan iring-iringan tamu negara. 

Hal itu untuk menekan potensi munculnya oknum yang tidak semestinya, dalam artian tidak urgent alias hanya sebatas ingin terlihat gagah-gagahan, tidak ingin kena macet. Menurut Sony para pelaku kegiatan kurang berguna itu sebenarnya salah satu ‘komunitas’ perusak etika berkendara di Indonesia.

Sony juga menyayangkan tindakan yang semestinya atas pengendara yang menyalakan tanda darurat di jalan yang tidak semestinya. Hingga kemudian saat muncul kampanye akibat dari lemahnya penerapan hukum terhadap pengendara yang tidak tertib di jalan raya itu. 

Pria yang dihuungi langsung pekan ini (20/9) itu juga menyoroti banyaknya bus AKAP dan kendaraan niaga lain yang masih menyalakan lampu strobo. 

Padahal jika tidak digunakan sebagai mana mestinya, pemakaian isyarat darurat di jalan itu malah mengundang potensi kecelakaan. 

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua kendaraan boleh mengadopsi bermacam lampu yang justru membahayakan pemakain jalan lain. Dikhawatirkan, jika dibiarkan bisa saja dalam dua sampai lima tahun ke depan pemakaian peranti isyarat darurat di jalan sudah menjadi bagian dari modifikasi umum. (EW)


Tags Terkait :
Strobo Dibekukan
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pemakaian Lampu Strobo Dan Sirine Dibekukan Sementara

Mestinya dibatasi secara permanen

7 bulan yang lalu


Berita
Peduli Keselamatan Berkendara, Ini Salah Satu Cara Yang Dilakukan Daihatsu

Bagian dari kepedulian APM soal berkendara aman dan nyaman.

10 bulan yang lalu

Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

1 tahun yang lalu


Berita
Klakson Telolet (Kembali) Makan Korban Sia-Sia

Merupakan kejadian yang kesekian kalinya

2 tahun yang lalu


Truk
Biaya Modif Truk Towing Kartika Bikin Geleng Kepala, Ini Daftar Ubahannya

Fitir di truk towing Kartika yang habiskan budget fantastis

2 tahun yang lalu


Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

Perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan. 

3 tahun yang lalu


Berita
Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan Pelat RF

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa".

3 tahun yang lalu


Van
Tak Ada Van SUV Pun dijadikan Ambulans

Walau terbatas dari ketersediaan ruang, namun tetap saja SUV ini bisa berfungsi sebagai ambulans

6 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Menurut Riset Masyarakat Palembang Tertarik Dengan Mobil Modern, Chery Langsung Buka Dealer Baru di Sana

Dealer Chery dibuka di Palembang setelah riset menunjukkan minat tinggi masyarakat terhadap kendaraan modern, termasuk hybrid dan EV.

57 menit yang lalu


Berita
Hindari 5 Hal Ini, Agar Mobil Anda Tidak Boros BBM

BBM

1 jam yang lalu


Berita
46 Ribu Unit Terjual Sepanjang 2026, Daihatsu GranMax Hingga Terios Masih Laku Keras

Penjualan Daihatsu 46 ribu unit April 2026 tercatat 46.953 unit dengan market share 16,3 persen. Gran Max, Sigra, Ayla, dan Terios menjadi kontributor utama penjualan.

2 jam yang lalu


Berita
iCar V23 Sodorkan Tiga Varian Langsung, Ini Perbedaannya

iCar V23 resmi umumkan harga iCar V23 OTR Jakarta untuk tiga varian, mulai Rp 389 juta untuk varian X dengan penggerak RWD.

3 jam yang lalu


Berita
SUV Termewah XPeng GX Laris Dipesan 24.863 Unit Dalam Waktu 12 Jam

XPeng GX mencatat 24.863 pesanan dalam 12 jam pasca peluncuran SUV listrik premium dengan fitur AI dan kabin mewah enam penumpang.

5 jam yang lalu