Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Begini Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Dalam rangka mengatasi buruknya kualitas udara saat ini, pemerintah kembali memperketat aturan mengenai kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk lolos uji emisi.
Berita
Kamis, 24 Agustus 2023 13:30 WIB
Penulis : Nabiel Giebran El Ri


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Dalam rangka mengatasi buruknya kualitas udara saat ini, pemerintah kembali memperketat aturan mengenai kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk lolos uji emisi.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan tujuan untuk secara bertahap meningkatkan kualitas udara yang ada.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023, terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Lantas, bagaimana prosedur pengujian emisi kendaraan serta syarat kelulusannya? 

BACA JUGA

Melansir laman Pemprov DKI Jakarta, cara uji emisi mobil tersebut dilakukan dengan cara memasangkan alat di pendeteksi gas serta knalpot mobil. 

Kemudian, mobil yang diuji harus dihidupkan, tetapi berbagai fitur seperti AC, radio dan lampu berada dalam kondisi mati. 

Nantinya, uji emisi akan memakan waktu selama 5 hingga 7 menit lamanya. 

Sesudah proses uji emisi selesai, kadar serta kandungan zat yang berada di dalam asap kendaraan akan dicatat.

Kandungan zat yang dilihat seperti Hidrokarbon, Karbon Monoksida, Karbon Dioksida, Nitrogen Oksida serta Oksigen. 

Setelah kendaraan sudah selesai melalui uji emisi, nantinya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberi sertifikat lulus uji emisi. 

Ketentuan untuk lulus uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yang memperhatikan ambang batas emisi zat yang terkandung. 

Berikut adalah syarat resmi untuk lulus uji emisi kendaraan:

  1. Mobil bensin yang diproduksi sebelum tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm. 
  2. Mobil bensin yang diproduksi setelah tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas (timbal) sebesar 50 persen.
  4. Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 40 persen.
  5. Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 60 persen.
  6. Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 50 persen (NG)

Tags Terkait :
Uji Emisi Uji Emisi Kendaraan Bermotor Polusi Jakarta
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Truk
Bus Dan Truk Penyumbang Polutan Terbesar Di Indonesia, Beralih Ke EV Bisa Jadi Solusi?

Bus dan Truk ternyata menjadi penyumbang polusi terbesar saat ini. Ini faktanya.

5 bulan yang lalu

Berita
Uji Emisi Gratis Di Sudin LH Jaksel, Dan 108 Bengkel Resmi

Kuota untuk 1.500 unit kendaraan bermotor saja.

7 bulan yang lalu


Berita
Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang SIM? Kesempatan Emas Pemilik Toyota Bisa Uji Emisi Gratis di Bengkel Ini

Auto2000 memberikan pelayanan uji emisi gratis untuk pemilik mobil Toyota yang melakukan servis rutin. Namun bisa juga uji emisi mandiri dengan biaya Rp 163 ribu.

1 tahun yang lalu


Berita
TransJakarta Tambah 200 Bus Listrik Tahun Ini

Ada 11 kota lain yang jadi prioritas pengoperasian bus kota listrik

1 tahun yang lalu


Berita
Tilang Uji Emisi Kembali Dibahas, Diterapkan Kembali?

Apakah wacana penerapan sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi kembali diterapkan?

1 tahun yang lalu


Berita
Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Tiba-tiba Dihentikan

Nantinya, pola razia emisi ini akan diubah, dimana akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta

2 tahun yang lalu


Berita
Sudah Disetujui Presiden, Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi

Kebijakan itu sebagai upaya menekan produksi polusi dari gas emisi kendaraan bermotor,

2 tahun yang lalu


Berita
Pemberhentian Tilang Uji Emisi Merupakan Ketidakpastian Penanganan Polusi

Pemberhentian mendadak tilang emisi ini akan membuat masyarakat bingung dan mempermalukan sebuah instansi terkait.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Waspada, Sudah Hampir Sejuta Kendaraan Keluar Jabotabek

Kebijakan contraflow sempat diberlakukan bertepatan Hari Natal.

14 jam yang lalu


Berita
Insentif Mobil 2026, ICE dan Hybrid Dapat Banyak Insentif

Peta otomotif Indonesia tahun depan akan mengalami perbedaan dari tahun sebelummya. Ini buktinya.

16 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Akan Gunakan Mesin Triton Untuk Next Gen Pajero

Mesin 4N16 twin turbo disebut-sebut bakal jadi jantung Next Gen Pajero

17 jam yang lalu


Bus
Ribuan Bus Disiapkan Angkut Penumpang Nataru 2025 Dari Jakarta

Perhatikan kondisi laik jalan bus, karena saat ramp check ada yang tidak laik jalan.

18 jam yang lalu


Berita
Jejak Perjalanan 25 Tahun Kehadiran Nissan X-Trail

Sampai saat ini masih dianggap sebagai salah satu SUV yang punya fitur-fitur canggih dengan desain yang mengutamakan fungsi

1 hari yang lalu