Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Begini Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Dalam rangka mengatasi buruknya kualitas udara saat ini, pemerintah kembali memperketat aturan mengenai kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk lolos uji emisi.
Berita
Kamis, 24 Agustus 2023 13:30 WIB
Penulis : Nabiel Giebran El Ri


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Dalam rangka mengatasi buruknya kualitas udara saat ini, pemerintah kembali memperketat aturan mengenai kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk lolos uji emisi.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan tujuan untuk secara bertahap meningkatkan kualitas udara yang ada.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023, terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Lantas, bagaimana prosedur pengujian emisi kendaraan serta syarat kelulusannya? 

BACA JUGA

Melansir laman Pemprov DKI Jakarta, cara uji emisi mobil tersebut dilakukan dengan cara memasangkan alat di pendeteksi gas serta knalpot mobil. 

Kemudian, mobil yang diuji harus dihidupkan, tetapi berbagai fitur seperti AC, radio dan lampu berada dalam kondisi mati. 

Nantinya, uji emisi akan memakan waktu selama 5 hingga 7 menit lamanya. 

Sesudah proses uji emisi selesai, kadar serta kandungan zat yang berada di dalam asap kendaraan akan dicatat.

Kandungan zat yang dilihat seperti Hidrokarbon, Karbon Monoksida, Karbon Dioksida, Nitrogen Oksida serta Oksigen. 

Setelah kendaraan sudah selesai melalui uji emisi, nantinya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberi sertifikat lulus uji emisi. 

Ketentuan untuk lulus uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yang memperhatikan ambang batas emisi zat yang terkandung. 

Berikut adalah syarat resmi untuk lulus uji emisi kendaraan:

  1. Mobil bensin yang diproduksi sebelum tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm. 
  2. Mobil bensin yang diproduksi setelah tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas (timbal) sebesar 50 persen.
  4. Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 40 persen.
  5. Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 60 persen.
  6. Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 50 persen (NG)

Tags Terkait :
Uji Emisi Uji Emisi Kendaraan Bermotor Polusi Jakarta
N

Nabiel Giebran El Ri

Reporter

reporter

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Penindakan Tilang Uji Emisi Bakal Berubah, Tak Ditilang Hanya Dihimbau Servis

Kebijakan melakukan tilang dinilai tidak efektif dan akan disarankan melakukan servis di bengkel resmi.

2 tahun yang lalu


Berita
Setelah Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Apakah Bayar Pajak Kendaraan Terpengaruh?

Uji emisi bukan hanya tilang, juga sedang dirumuskan sebagai syarat perpanjang STNK

2 tahun yang lalu


Berita
Tekan Polusi, Akan Ada 65 Lokasi Parkir Mahal

Hingga saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya akan terus menambah lokasi parkir hingga 65 lokasi.

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Mendapat Surat Peringatan

Razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi terus dilanjutkan hingga 31 Desember 2023

2 tahun yang lalu


Berita
Bukan Solusi Masalah Polusi, Emisi Mobil Listrik Lebih Tinggi dari Mobil Bensin

Tenaga untuk menggerakan daya mobil listrik berasal dari listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)

2 tahun yang lalu

Berita
Sewa Mobil Listrik Jadi Solusi Ganjil-Genap

Terdapat aplikasi EMOVE yang dapat digunakan untuk menyewa kendaraan listrik

2 tahun yang lalu

Berita
Konsumen Toyota Bisa Uji Emisi Secara Gratis di 22 Bengkel Resmi Ini

Pelanggan Toyota bisa melakukan uji emisi secara gratis di 22 bengkel resmi Toyota ini.

2 tahun yang lalu


Berita
Tidak Lolos Uji Emisi Siap-Siap Kena Tilang Di DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2 yang tidak lolos uji emisi.

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Mengenal Lebih Dekat Dengan 3 BMW M Paling Gres di Indonesia

Ketiga BMW M ini menggunakan mesin sama tapi punya pahatan performa yang berbeda.

1 jam yang lalu


Berita
Leapmotor D99 Resmi Dirilis, Jadi Rival Denza D9 Dan Xpeng X9

Leapmotor resmi memperkenalkan model terbarunya, D99, di pasar Tiongkok.

2 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Pajero Terbaru Kemungkinan Tidak Hanya Satu Model

Mitsubishi Lancer juga dipersiapkan untuk lahir kembali dengan desain serta teknologi termutakhir.

3 jam yang lalu


Berita
Komparasi Spesifikasi Lepas E4 vs Aion UT vs MG S5

Persaingan kendaraan listrik di Indonesia semakin menarik dengan hadirnya Lepas E4 sebagai SUV listrik kompak bergaya modern.

4 jam yang lalu


Berita
Aurus Senat Pesaing Maybach, Sedan Rusia Tunggangan Vladimir Putin

Bisa dilengkapi proteksi untuk hadapi lontaran roket maupun granat.

14 jam yang lalu