Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Begini Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Dalam rangka mengatasi buruknya kualitas udara saat ini, pemerintah kembali memperketat aturan mengenai kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk lolos uji emisi.
Berita
Kamis, 24 Agustus 2023 13:30 WIB
Penulis : Nabiel Giebran El Ri


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Dalam rangka mengatasi buruknya kualitas udara saat ini, pemerintah kembali memperketat aturan mengenai kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk lolos uji emisi.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan tujuan untuk secara bertahap meningkatkan kualitas udara yang ada.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023, terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Lantas, bagaimana prosedur pengujian emisi kendaraan serta syarat kelulusannya? 

BACA JUGA

Melansir laman Pemprov DKI Jakarta, cara uji emisi mobil tersebut dilakukan dengan cara memasangkan alat di pendeteksi gas serta knalpot mobil. 

Kemudian, mobil yang diuji harus dihidupkan, tetapi berbagai fitur seperti AC, radio dan lampu berada dalam kondisi mati. 

Nantinya, uji emisi akan memakan waktu selama 5 hingga 7 menit lamanya. 

Sesudah proses uji emisi selesai, kadar serta kandungan zat yang berada di dalam asap kendaraan akan dicatat.

Kandungan zat yang dilihat seperti Hidrokarbon, Karbon Monoksida, Karbon Dioksida, Nitrogen Oksida serta Oksigen. 

Setelah kendaraan sudah selesai melalui uji emisi, nantinya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberi sertifikat lulus uji emisi. 

Ketentuan untuk lulus uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yang memperhatikan ambang batas emisi zat yang terkandung. 

Berikut adalah syarat resmi untuk lulus uji emisi kendaraan:

  1. Mobil bensin yang diproduksi sebelum tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm. 
  2. Mobil bensin yang diproduksi setelah tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas (timbal) sebesar 50 persen.
  4. Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 40 persen.
  5. Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 60 persen.
  6. Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 50 persen (NG)

Tags Terkait :
Uji Emisi Uji Emisi Kendaraan Bermotor Polusi Jakarta
N

Nabiel Giebran El Ri

Reporter

reporter

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang SIM? Kesempatan Emas Pemilik Toyota Bisa Uji Emisi Gratis di Bengkel Ini

Auto2000 memberikan pelayanan uji emisi gratis untuk pemilik mobil Toyota yang melakukan servis rutin. Namun bisa juga uji emisi mandiri dengan biaya Rp 163 ribu.

1 tahun yang lalu


Berita
Mobil Bermesin Diesel Bisa Lolos Uji Emisi, Asal Lakukan Ini

Bisa dilihat dari ambang batas pengecekan dan wajib melakukan servis rutin agar lolos uji emisi.

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Dengan Knalpot Modifikasi Potensial Tidak Lulus Uji Emisi

Mobil yang sudah dimodifikasi terutama di bagian sistem pembuangan alias knalpot hampir dipastikan tidak akan lulus uji emisi.

2 tahun yang lalu


Berita
Konsumen Toyota Bisa Uji Emisi Secara Gratis di 22 Bengkel Resmi Ini

Pelanggan Toyota bisa melakukan uji emisi secara gratis di 22 bengkel resmi Toyota ini.

2 tahun yang lalu


Terkini

Van
Peugeot Partner Sudah Berusia Edar 30 Tahun, Sempat Mengaspal di Indonesia

Model yang kini dipasarkan adalah generasi ketiga.

8 jam yang lalu


Berita
Persaingan EV Mungil BYD Racco Melawan Wuling Aira EV, Mana Yang Lebih Menarik?

Wuling Aira ev sudah hadir di Indonesia. Sementara BYD Racco baru dijual di Jepang dan ada kemungkinan ke tanah air. Sebelum kehadiran Racco, berikut perbandingannya dengan Aira ev.

9 jam yang lalu


Berita
Servis Mobil Lebih Hemat, Garasi.id Kasih Diskon hingga Rp1 Juta

Garasi.id merayakan ulang tahun ke-9 dengan promo servis mobil hingga Rp1 juta dan Asisten Darurat Rp200 ribu. Promo berlaku 7–31 Agustus 2026.

10 jam yang lalu


Berita
BYD Akan Luncurkan Great Seagull di Cina, 'Atto 1 Versi Besar'

BYD akan meluncurkan hatchback listrik terbaru bernama Great Seagull (Da Hainiao) di China tahun ini.

16 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Pajero Generasi Ke-5 Debut Dunia 2 September Mendatang

Setelah beberapa pekan memberikan teaser, Mitsubishi akhirnya mengonfirmasi bahwa Pajero generasi kelima akan resmi diperkenalkan pada 2 September 2026

17 jam yang lalu