OTODRIVER - Dalam rangka mengatasi buruknya kualitas udara saat ini, pemerintah kembali memperketat aturan mengenai kewajiban setiap kendaraan bermotor untuk lolos uji emisi.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan tujuan untuk secara bertahap meningkatkan kualitas udara yang ada.
Kewajiban tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023, terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Melansir laman Pemprov DKI Jakarta, cara uji emisi mobil tersebut dilakukan dengan cara memasangkan alat di pendeteksi gas serta knalpot mobil.
Kemudian, mobil yang diuji harus dihidupkan, tetapi berbagai fitur seperti AC, radio dan lampu berada dalam kondisi mati.
Nantinya, uji emisi akan memakan waktu selama 5 hingga 7 menit lamanya.
Sesudah proses uji emisi selesai, kadar serta kandungan zat yang berada di dalam asap kendaraan akan dicatat.
Kandungan zat yang dilihat seperti Hidrokarbon, Karbon Monoksida, Karbon Dioksida, Nitrogen Oksida serta Oksigen.
Setelah kendaraan sudah selesai melalui uji emisi, nantinya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberi sertifikat lulus uji emisi.
Ketentuan untuk lulus uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yang memperhatikan ambang batas emisi zat yang terkandung.
Berikut adalah syarat resmi untuk lulus uji emisi kendaraan:
- Mobil bensin yang diproduksi sebelum tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin yang diproduksi setelah tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas (timbal) sebesar 50 persen.
- Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di bawah 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 40 persen.
- Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 60 persen.
- Mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010 dan memiliki bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki kadar opasitas sebesar 50 persen (NG)