Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Begini Cara Pengendalian Emisi di Singapura

Berita
Rabu, 7 Agustus 2019 11:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Karena kualitas udara di DKI Jakarta yang kian memburuk dan jumlah peningkatan kendaraan bermotor yang semakin tinggi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam ingub ini, Anies memberi perhatian khusus untuk bisa menekan emisi. Namun pada poin pertama, Anies meminta tak ada lagi mobil berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi untuk beroperasi.

BACA JUGA

Jika melihat kebijakan yang akan diterapkan ini, maka Jakarta bisa belajar banyak dari kebijakan yang sudah diterapkan di negara tetangga, sebut saja Singapura.

Di Negeri Singa tersebut, pembeli mobil harus membayar sebuah sertifikat kepemilikan (Certificate Of Entitlement/COE) yang berlaku selama 10 tahun. Harganya juga tidak main-main, mulai dari 74.690 sampai 78.712 dolar Singapura atau setara Rp 732 juta-Rp 771,4 juta. Setelah masa berlaku COE habis, pemilik mobil diberi pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 5 hingga 10 tahun lagi.

Kemudian, untuk memperpanjang COE, pemilik harus melakukan uji kelaikan. Jika tidak lolos, maka mobil harus dihancurkan. Sejatinya peraturan tersebut membuat tidak ada pembatasan usia mobil di Singapura, selama lolos uji kelaikan perpanjangan COE. Hal ini yang membuat mobil tahun 60-80an pun masih bisa ditemui di jalanan selama lolos tes kelaikan.

Selain itu, salah satu aturan yang sukses diterapkan di Singapura sejak 1998 adalah dianutnya sistem Electronic Road Pricing (ERP). Dengan adanya kawasanjalan raya berbayar, penduduk tidak bisa sembarangan melintas, dan hal tersebut membuat sebagian penduduk akan memilih menggunakan transportasi publik ke kawasan tersebut.

Kemudian, pemerintah Singapura juga membatasi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi dengan menerapkan sistem kuota kendaraan, antara lain mengatur pertumbuhan populasi kendaraan yang disesuaikan dengan kemampuan daya tampung jaringan jalan.

Tapi rasanya semua peraturan tersebut tidak bisa diadopsi bulat-bulat untuk Jakarta. Pasalnya jumlah kendaraan di Singapura tak sebanyak yang ada di Ibu Kota. Menurut Badan Pusat Statistik DKI Jakarta tahun 2017 saja, ada 13,9 juta kendaraan roda 2 dan 3,5 juta roda empat yang ada di Jakarta.

Dengan demikian, peraturan tersebut harus dipikirkan matang-matang, disesuaikan dan dimodifikasi dengan fenomena yang terjadi saat ini. 

Apakah kualitas mobil China sudah bisa disandingkan dengan mobil Jepang dan Eropa?

Mobil China pernah punya sejarah kelam dalam hal kualitas. Saat ini produk mobil China yang hadir di Indonesia sudah punya kualitas yang lebih baik dibandingkan produk saat itu.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Jakarta Singapura Emisi Pencemaran Udara
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Begini Cara Pengendalian Emisi di Singapura

5 tahun yang lalu


Berita
Lalu Lintas Jakarta: Waktu Tempuh Per 10 Kilometer Yaitu 19 Menit

6 bulan yang lalu


Truk
Iveco S Way Jadi Truk Resmi Tur Metallica

1 tahun yang lalu


Bus
Alexander Dennis, Penguasa Bus Di Inggris Raya

1 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Puncak Perjalanan Bus Libur Nataru Tanggal 23-24 Desember 2024

33 menit yang lalu


Berita
Waspada, Arus Kendaraan Di Tol Transjawa Makin Ramai

2 jam yang lalu


Berita
Avanza-Veloz Hybrid, Tak Dijual Tahun Depan. Lalu Kapan?

12 jam yang lalu


Berita
BP-AKR Resmikan SPBU Pertama Mereka di Kota Bandung, Di Sini Tempatnya

17 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Beri Sinyal Siapkan Mobil Hybrid Rakitan Dalam Negeri

18 jam yang lalu