Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Setelah Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Apakah Bayar Pajak Kendaraan Terpengaruh?

Uji emisi bukan hanya tilang, juga sedang dirumuskan sebagai syarat perpanjang STNK
Berita
Sabtu, 2 September 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Tilang bagi yang tidak lulus uji emisi mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta per 1 September 2023.

Tak hanya itu, kedepannya ada persyaratan saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan diharuskan mobil atau motor kita harus lulus uji emisi yang akan disahkan di (Surat Tanda Nomor Kendaraan) STNK.

Namun, kebijakan itu belum diberlakukan dan masih dalam tahap perumusan. "Uji emisi bukan hanya tilang. Kami juga sedang merumuskan untuk uji emisi ini sebagai syarat perpanjang STNK," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dalam Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di Jakarta, (28/8/23).

Artinya, jika aturan ini rampung maka proses perpanjang STNK bakal dipersulit dengan menambahkan syarat baru berupa selembar kertas dari bengkel khusus uji emisi.

BACA JUGA

"Output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari, beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui, lulus uji emisi sebagai syarat pembayaran (Pajak Kendaraan Bermotor) PKB sudah diatur dalam Pasal 206 di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Kendaraan yang lulus akan diberi stiker, sedangkan yang tidak lulus mendapat denda pencemaran. "Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa dan lain-lain ini lagi diproses," ujar Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar

Lebih lanjut, selama masih belum diterapkanya perpanjangan pajak harus dengan uji emisi, Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-496 yang berlangsung sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023. Pemutihan ini berupa:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak.

"Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," tulis Bapenda DKI dalam situs resminya. (GIN)


Tags Terkait :
Pajak Kendaraan Mobil Pemutijan Pajak Emisi
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Bayar Pajak Mobil Lebih Mudah Dan Efektif Melalui Online

Bayar Pajak Online lebih mudah dan efektif. Ketahui cara terbaru bayar pajak dengan praktis.

1 hari yang lalu

Berita
Mudik In Style 2026 : Perfoma Audi Q8, Mampu Melupakan Kekurangannya

Harga Audi Q8 RS 55 TFSI di Indonesia Rp 2,83 miliar. Performa V6 340 hp dan quattro unggul di Mudik in Style 2026, meski BBM boros 5,6 km/liter.

2 hari yang lalu


Berita
Hyundai Punya Program Sewa Pakai Bagi Konsumen Perorangan

Banyak pilihan model mulai dari EV sampai ICE.

1 hari yang lalu


Berita
Insentif EV Dicabut? BYD Masih Tidak Naikkan Harga Mobilnya

BYD pertahankan harga mobil listrik sampai Q1 2026 meski insentif impor EV dicabut per 1 Januari. Atto 1 tetap Rp199 juta OTR Jakarta.

1 hari yang lalu


Terkini

Truk
Di GIICOMVEC 2026 Ada Demo Area Untuk Impresi Pertama Pengunjung

Membantu memastikan kesesuaian kebutuhan operator dengan spesifikasi armada yang tersedia.

1 jam yang lalu


Tips
Bensin Hasil Ngoplos Ternyata Aman Dipakai, Asal... Penuhi Syarat Ini

Pengoplosan bensin RON rendah dan tinggi aman digunakan jika RON hasil campuran memenuhi standar pabrikan, kata pakar bahan bakar HM Gazy Amin.

6 jam yang lalu


Berita
Tantang Hilux Dan Triton, GWM Serius Pelajari Pasar Pikap Indonesia

Rencana GWM bawa pikap rival Hilux Triton ke Indonesia: CEO ungkap studi pasar dan opsi mesin diesel 2.000 cc serta 2.400 cc.

6 jam yang lalu


Berita
Penjualan Chery Bagus Di Tangsel, Chery Buka Satu Dealer Eksklusif Lagi

Chery Indonesia relokasi dealer Chery Arta Serpong baru ke Pondok Jagung, Tangerang Selatan. Fasilitas 3S terintegrasi tingkatkan layanan sales, service, dan spare parts.

7 jam yang lalu


Berita
GWM Ora 5 Selangkah Lagi Hadir Di Indonesia, Simak Spesifikasinya

GWM konfirmasi peluncuran GWM Ora 5 di Australia 2026. SUV listrik kompak setara Haval Jolion tawarkan tenaga 150kW, jarak 520km NEDC, dan V2L.

8 jam yang lalu