Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Setelah Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Apakah Bayar Pajak Kendaraan Terpengaruh?

Berita
Sabtu, 2 September 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


OTODRIVER - Tilang bagi yang tidak lulus uji emisi mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta per 1 September 2023.

Tak hanya itu, kedepannya ada persyaratan saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan diharuskan mobil atau motor kita harus lulus uji emisi yang akan disahkan di (Surat Tanda Nomor Kendaraan) STNK.

Namun, kebijakan itu belum diberlakukan dan masih dalam tahap perumusan. "Uji emisi bukan hanya tilang. Kami juga sedang merumuskan untuk uji emisi ini sebagai syarat perpanjang STNK," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, dalam Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di Jakarta, (28/8/23).

BACA JUGA

"Output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari, beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui, lulus uji emisi sebagai syarat pembayaran (Pajak Kendaraan Bermotor) PKB sudah diatur dalam Pasal 206 di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Kendaraan yang lulus akan diberi stiker, sedangkan yang tidak lulus mendapat denda pencemaran. "Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa dan lain-lain ini lagi diproses," ujar Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar

Lebih lanjut, selama masih belum diterapkanya perpanjangan pajak harus dengan uji emisi, Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-496 yang berlangsung sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023. Pemutihan ini berupa:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak.

"Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," tulis Bapenda DKI dalam situs resminya. (GIN)


Tags Terkait :
Pajak Kendaraan Mobil Pemutijan Pajak Emisi
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Ngga Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun? Siap-siap Jadi Pajangan

1 tahun yang lalu


Berita
Tak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun, 40 Juta Kendaraan Terancam Bodong

2 tahun yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak DKI Diperpanjang, Cepat Urus Sebelum Bodong

1 tahun yang lalu


Berita
Samsat DKI Tetap Buka Hari Ini Sampai Jam 9 Malam

5 tahun yang lalu


Berita
Ada Pemutihan Pajak di Jakarta, Cepat Urus Sebelum Kendaraan Bodong

2 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Bodong yang Dihapus Data Registrasi, Tidak Bisa Diurus Lagi

2 tahun yang lalu


Tips
5 Hal Yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli Mobil Bekas

3 tahun yang lalu


Tips
5 Hal Yang Perlu Diperhatikan Agar Tidak Salah Langkah Membeli Mobil Bekas

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Akhirnya Mitsubishi XForce Disisipi ADAS, Harga Naik Rp 8 Juta

6 menit yang lalu


Berita
Wuling Tawarkan DP Rendah dan Garansi Komponen Seumur Hidup

7 menit yang lalu


Berita
Ini Dia Harga Resmi Dari Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9

50 menit yang lalu


Berita
MINI Luncurkan Dua Mobil Sekaligus Di GJAW 2024

1 jam yang lalu


Berita
Subaru Jual BRZ Drift Edition Hanya 5 Unit, Harga Rp 1.09 Miliar

2 jam yang lalu