Jakarta, OTODRIVER, Pelat nomer kendaraan khusus memakai kombinasi akhiran huruf 'RF' akan diganti dengan 'Z' sesuai dengan penetapan yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Tak sembarangan, nantinya pelat nomer dengan kode huruf Z dapat digunakan oleh Kementerian dan Lembaga, TNI/Polri hingga Elson1-2. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus.
Menurut Yusri, nantinya pelat kendaraan yang telah diubah menjadi huruf 'Z' tetap memakai awalam angka '1' untuk bagian depan.
Baca Juga: Ada Aturan Ketat untuk Mendapatkan Pelat Nomor Khusus
Lebih lanjut ia mengatakan penerbitan pelat ini juga akan dibuat lebih ketat, dan langsung dilakukan Polda sesuai arahan Korlantas Polri. Tak hanya itu saja, nantinya akan ada verifikasi apakah kendaraan tersebut memenuhi aturan untuk mendapatkan pelat nomor khusus dan rahasia. Jika sesuai, baru bisa menggunakan pelat nomor khusus yang berlaku selama satu tahun.
"Mekanisme pengajuannya, jadi kami lalu lintas cuma cetak STNK pelat nomor khusus dan rahasia saja. Tetapi dari Kementerian Lembaga, TNI, Polri mengajukannya kepada Kabag Intelkam kalau polisi tembusan ke Propam polisi. Kalau Angkatan Darat ke POM darat, Angkatan Udara ke POM Udara, kementerian lembaga tembusan inspektorat pengawasan masing-masing," ujar Yusri.
Seperti diketahui mulai Oktober 2023 tidak ada lagi pelat yang memakai kombinasi RF pada akhiran huruf, jika dtemukan diyakini pelat tersebut palsu, apalagi digunakan untuk beberapa tahun mendatang.
"Jadi bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pakai RF, QH, IR yang kepala 1 di depannya. Kalau ada yang 2024, 2025 itu indikasi palsu jadi biar enggak main-main," tutupnya. (AAR)