Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Tak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun, 40 Juta Kendaraan Terancam Bodong

Pajak Kendaran Bermotor (PKB) telat dibayarkan lebih dari dua tahun, bisa dihapus datanya.
Berita
Kamis, 21 Juli 2022 10:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang Pajak Kendaran Bermotor (PKB) telat dibayarkan lebih dari dua tahun, bisa dihapus datanya. Jika datanya dihapus, maka kendaraan itu bisa jadi 'bodong'.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Jasa Raharja, Panji, Samsat berencana menghapus data kendaraan yang tidak membayar PKB sekurang-kurangnya dua tahun. Namun, saat ini pihaknya masih belum menentukan kapan kebijakan tersebut berlaku dan hingga saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat,

"Untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun. dan saat ini, tiga instansi di Samsat, yakni Jasa Raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat," ujar Panji dalam keteranganya, Selasa (19/7).

Dari data PT Jasa Raharja mencatat sebanyak 40 juta kendaraan belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari jumlah tersebut, diperkirakan nominal potensi penerimaan pajak yang masuk bisa lebih dari Rp 100 triliun.

BACA JUGA

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus terkait soal penghapusan data kendaraan bermotor yang bertahun-tahun tidak membayar pajak itu untuk pengolahan data lebih baik.

"Ini adalah upaya supaya kita bisa memverifikasi data dengan baik. Banyak kendaraan yang sudah 10 tahun, 15 tahun, itu nggak dibayar pajak tapi masih berjalan. Ada ketentuan, lebih dari 2 tahun itu sudah bisa dihapus," kata Yusri dikutip NTMC Polri.

Perlu diketahui, jika tidak membayar pajak itu termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penghapusan data regident kendaraan bisa dilakukan atas dasar UU LLAJ pasal 74 ayat 2 yang berbunyi:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengetahui denda pajaknya bisa dilakukan dengan cara online. Berikut cara mengecek denda pajak:

Melalui situs e-samsat
1. Buka situs e-Samsat (contoh untuk e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).
2. Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
3. Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).
4. Setelah itu hasilnya bisa langsung kamu lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.

Melalui SMS

Jika sedang tidak ada jaringan internet untuk membuka situs e-samsat. Kamu bisa mengecek denda pajak motor dengan menggunakan layanan SMS. Karena setiap wilayah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda, berikut ini beberapa contohnya:

1.DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
2.Jawa Barat ketik: poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
3.Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070

Sedangkan untuk metode mengetahui denda pajak secara offline, cukup mendatangi kantor samsat yang ada diwilayah untuk menanyakannya.
 


Tags Terkait :
Pajak Kendaraan Denda
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Masih Sampai Agustus

Tidak perlu membayar denda bunga keterlambatan.

1 hari yang lalu

STNK Mati Dua Tahun? Otomatis Jadi Mobil Bodong

2 minggu yang lalu


Berita
Bayar Pajak Mobil Lebih Mudah Dan Efektif Melalui Online

Bayar Pajak Online lebih mudah dan efektif. Ketahui cara terbaru bayar pajak dengan praktis.

3 bulan yang lalu


Berita
Sampai Akhir Agustus Ada Diskon Pajak BBM Dan Pajak Kendaraan Di Jakarta

Sambut hari jadi kota Jakarta dan Kemerdekaan Indonesia

9 bulan yang lalu


Berita
Lebih Dari Satu Juta Kendaraan Di DKI Jakarta Belum Bayar Pajak

Diberi kesempatan pelunasan sampai akhir bulan Agustus nanti.

11 bulan yang lalu


Berita
HUT DKI Jakarta, Pemprov Jakarta Putihkan Pajak Kendaraan

Hanya pemutihan denda dan bunga keterlambatan.

11 bulan yang lalu


Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Bapenda Jawa Barat merilis berita pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

1 tahun yang lalu


Berita
Jalur TransJakarta Perlu Diberlakukan Tilang Elektronik

Penyerobotan jalur oleh pemakai jalan lain masih tinggi

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Mencoba Langsung di China, Wuling Mini EV Pengganti Air ev

Wuling Mini EV sebagai pengganti Air ev menawarkan desain kompak dengan empat pintu. Harga Wuling Mini EV Indonesia akan diumumkan segera oleh Wuling.

5 jam yang lalu


Berita
Subsidi Dikurangi Penjualan EV di China Mengalami Penurunan, Fokusnya Kini Untuk Ekspor

Awal tahun ini pemerintah China mulai secara bertahap menghapus keringanan pajak penjualan bagi produsen kendaraan listrik.

11 jam yang lalu


Bus
Ini Bedanya Mengantuk dan Microsleep, Keduanya Bisa Mematikan

Masih jadi bahaya laten pengemudi bus maupun truk.

12 jam yang lalu


Berita
Brand Baru Lagi, BAW Bakal Hadir Di GIIAS 2026 Bawa 212 T01, SUV Bergaya Klasik

BAW 212 T01 GIIAS 2026: Brand China BAW direncanakan hadir di GIIAS 2026 lewat PT BAW Automobile Trading Indonesia dengan SUV klasik 212 T01 berdesain retro dan mesin turbo.

12 jam yang lalu


Berita
Bisa Dicontoh, Pemerintah Kota New Delhi Obral Insentif EV

Salah tujuannya untuk menekan polusi udara dari kendaraan bermotor secara drastis.

16 jam yang lalu