Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Tak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun, 40 Juta Kendaraan Terancam Bodong

Pajak Kendaran Bermotor (PKB) telat dibayarkan lebih dari dua tahun, bisa dihapus datanya.
Berita
Kamis, 21 Juli 2022 10:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang Pajak Kendaran Bermotor (PKB) telat dibayarkan lebih dari dua tahun, bisa dihapus datanya. Jika datanya dihapus, maka kendaraan itu bisa jadi 'bodong'.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Jasa Raharja, Panji, Samsat berencana menghapus data kendaraan yang tidak membayar PKB sekurang-kurangnya dua tahun. Namun, saat ini pihaknya masih belum menentukan kapan kebijakan tersebut berlaku dan hingga saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat,

"Untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun. dan saat ini, tiga instansi di Samsat, yakni Jasa Raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat," ujar Panji dalam keteranganya, Selasa (19/7).

Dari data PT Jasa Raharja mencatat sebanyak 40 juta kendaraan belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari jumlah tersebut, diperkirakan nominal potensi penerimaan pajak yang masuk bisa lebih dari Rp 100 triliun.

BACA JUGA

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus terkait soal penghapusan data kendaraan bermotor yang bertahun-tahun tidak membayar pajak itu untuk pengolahan data lebih baik.

"Ini adalah upaya supaya kita bisa memverifikasi data dengan baik. Banyak kendaraan yang sudah 10 tahun, 15 tahun, itu nggak dibayar pajak tapi masih berjalan. Ada ketentuan, lebih dari 2 tahun itu sudah bisa dihapus," kata Yusri dikutip NTMC Polri.

Perlu diketahui, jika tidak membayar pajak itu termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penghapusan data regident kendaraan bisa dilakukan atas dasar UU LLAJ pasal 74 ayat 2 yang berbunyi:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengetahui denda pajaknya bisa dilakukan dengan cara online. Berikut cara mengecek denda pajak:

Melalui situs e-samsat
1. Buka situs e-Samsat (contoh untuk e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).
2. Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
3. Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).
4. Setelah itu hasilnya bisa langsung kamu lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.

Melalui SMS

Jika sedang tidak ada jaringan internet untuk membuka situs e-samsat. Kamu bisa mengecek denda pajak motor dengan menggunakan layanan SMS. Karena setiap wilayah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda, berikut ini beberapa contohnya:

1.DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
2.Jawa Barat ketik: poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
3.Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070

Sedangkan untuk metode mengetahui denda pajak secara offline, cukup mendatangi kantor samsat yang ada diwilayah untuk menanyakannya.
 


Tags Terkait :
Pajak Kendaraan Denda
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Di Jabodetabek Hari Ini

Pastikan dokumen pernyerta harus lengkap

1 tahun yang lalu


Berita
Insentif EV Berubah, Industri Otomotif Tunggu Kepastian Kebijakan Baru

Industri otomotif Indonesia tunggu kepastian perubahan insentif EV 2026. Pemerintah tetap komitmen dukung EV meski hentikan PPN Ditanggung Pemerintah dan bea masuk.

1 hari yang lalu


Berita
Bayar Pajak Mobil Lebih Mudah Dan Efektif Melalui Online

Bayar Pajak Online lebih mudah dan efektif. Ketahui cara terbaru bayar pajak dengan praktis.

1 hari yang lalu


Berita
Sampai Akhir Agustus Ada Diskon Pajak BBM Dan Pajak Kendaraan Di Jakarta

Sambut hari jadi kota Jakarta dan Kemerdekaan Indonesia

3 bulan yang lalu


Berita
Lebih Dari Satu Juta Kendaraan Di DKI Jakarta Belum Bayar Pajak

Diberi kesempatan pelunasan sampai akhir bulan Agustus nanti.

5 bulan yang lalu


Berita
HUT DKI Jakarta, Pemprov Jakarta Putihkan Pajak Kendaraan

Hanya pemutihan denda dan bunga keterlambatan.

5 bulan yang lalu


Berita
Industri Otomotif Indonesia, Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Penjualan mobil nasional sedang tidak baik-baik saja. Ini faktanya.

6 bulan yang lalu


Berita
Mitsubishi DST Concept Dipastikan Launching Global Di Indonesia, Jadi Adik Pajero Sport

Mitsubishi dipastikan akan menghadirkan model barunya di Indonesia yakni DST Concept.

6 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Kolaborasi Ini Beri Kesempatan Mudik Yang Aman dan Berpenampilan Kinclong

Program ini hanya terbatas pada 18 pemenang saja

2 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga WULING Terbaru (Februari 2026)

Di tengah gempuran merek asal Cina, terbukti merek Wuling masih eksis di Indonesia. Berikut daftar harga terbarunya.

4 jam yang lalu


Pikap
Gaikindo: Kapasitas Produksi Kendaraan Nasional 2,59 Juta Unit

Baru terpakai 1,3 juta unit per tahun, kapasitas perakitan kendaraan komersial juga masih belum maksimal.

12 jam yang lalu


Berita
Volvo EX30 Terdampak Recall, Ada Resiko Kebakaran Baterai

Langkah besar harus diambil oleh Volvo.

12 jam yang lalu


Berita
Toyota Land Cruiser FJ Bakal Hadir Di Thailand Bulan Depan

Toyota Land Cruiser FJ dijadwalkan meluncur di Thailand pada akhir Maret mendatang

13 jam yang lalu