Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Tak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun, 40 Juta Kendaraan Terancam Bodong

Berita
Kamis, 21 Juli 2022 10:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Bagi pemilik kendaraan bermotor yang Pajak Kendaran Bermotor (PKB) telat dibayarkan lebih dari dua tahun, bisa dihapus datanya. Jika datanya dihapus, maka kendaraan itu bisa jadi 'bodong'.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Jasa Raharja, Panji, Samsat berencana menghapus data kendaraan yang tidak membayar PKB sekurang-kurangnya dua tahun. Namun, saat ini pihaknya masih belum menentukan kapan kebijakan tersebut berlaku dan hingga saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat,

"Untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK jika mati dua tahun. dan saat ini, tiga instansi di Samsat, yakni Jasa Raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat," ujar Panji dalam keteranganya, Selasa (19/7).

BACA JUGA

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus terkait soal penghapusan data kendaraan bermotor yang bertahun-tahun tidak membayar pajak itu untuk pengolahan data lebih baik.

"Ini adalah upaya supaya kita bisa memverifikasi data dengan baik. Banyak kendaraan yang sudah 10 tahun, 15 tahun, itu nggak dibayar pajak tapi masih berjalan. Ada ketentuan, lebih dari 2 tahun itu sudah bisa dihapus," kata Yusri dikutip NTMC Polri.

Perlu diketahui, jika tidak membayar pajak itu termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penghapusan data regident kendaraan bisa dilakukan atas dasar UU LLAJ pasal 74 ayat 2 yang berbunyi:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengetahui denda pajaknya bisa dilakukan dengan cara online. Berikut cara mengecek denda pajak:

Melalui situs e-samsat
1. Buka situs e-Samsat (contoh untuk e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).
2. Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
3. Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).
4. Setelah itu hasilnya bisa langsung kamu lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.

Melalui SMS

Jika sedang tidak ada jaringan internet untuk membuka situs e-samsat. Kamu bisa mengecek denda pajak motor dengan menggunakan layanan SMS. Karena setiap wilayah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda, berikut ini beberapa contohnya:

1.DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
2.Jawa Barat ketik: poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
3.Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070

Sedangkan untuk metode mengetahui denda pajak secara offline, cukup mendatangi kantor samsat yang ada diwilayah untuk menanyakannya.
 

Apa satu hal yang paling utama untuk Anda dalam memutuskan beli mobil baru?

Membeli mobil adalah komitmen jangka panjang sehingga memilih mobil baru merupakan suatu hal penting.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Pajak Kendaraan Denda
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

1 bulan yang lalu


Berita
Jalur TransJakarta Perlu Diberlakukan Tilang Elektronik

2 bulan yang lalu


Berita
Gratis Bea PKB Dan BBNKB Wilayah Jakarta Sampai Bulan Agustus 2024

5 bulan yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan Di DKI Jakarta

5 bulan yang lalu


Berita
Mobil Listrik VinFast Akan Murah dengan Insentif Pajak Impor CBU?

10 bulan yang lalu


Berita
Alasan Pembebasan Pajak Impor CBU Mobil Listrik, Ada Denda Juga

11 bulan yang lalu


Berita
Hindari Bayar Denda Telat Pajak Kendaraan, Kini Samsat DKI Jakarta Buka Hingga Sabtu

1 tahun yang lalu


Berita
Sudah Tepatkah Tilang Uji Emisi Saat ini?

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Maxus Mifa Laku 45 Unit Dalam 1 Bulan, Mifa 9 Mendominasi

27 menit yang lalu


Berita
Ford Luncurkan Next Generation Ford Ranger XL, Entry Level Terkuat Di Indonesia

10 jam yang lalu


Berita
Setelah Resmi Mengaspal, Geely Bakal Rakit Mobilnya Di Indonesia

12 jam yang lalu


Bus
Ini 15 Golongan Penumpang Yang Gratis Naik Transjakarta

16 jam yang lalu


Mobil Listrik
Denza Z9 GT Siap Mengekor Di Belakang D9?

17 jam yang lalu