Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

5 Langkah & Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak sendiri merupakan merupakan program yang memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Bagaimana cara mengikut pemutihan pajak?
Tips
Senin, 20 Maret 2023 08:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Saat ini, masih ada beberapa daerah yang mengadakan pemutihan pajak 2023 di antaranya adalah, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Sidoarjo, Riau, dan lain-lain.

Bagi yang belum paham, program pemutihan pajak sendiri merupakan program yang memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

Dengan kata lain, kondisi tersebut dapat dibilang sebagai pengampunan terhadap penunggak pajak kendaraan sehingga meringankan beban masyarakat ketika membayar pajak.

Program tersebut bertujuan agar masyarakat bisa taat pajak dan tidak menunggak pembayaran denda. Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih belum membayar pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Sebelum mengikuti Pemutihan Pajak, perlu diketahui bahwa program ini memiliki beberapa syarat yang harus diikuti. Dilansir daihatsu.co.id. Berikut daftar syarat tersebut:

1. Melampirkan KTP asli yang sesuai dengan STNK kendaraan, beserta hasil fotokopinya. 

2. Melampirkan STNK asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.

3. Melampirkan BPKB asli dan fotokopinya yang akan digunakan untuk keperluan pembayaran pajak tahunan.

4. Melampirkan kwitansi pembelian atau hak milik kendaraan asli yang sudah dibubuhi materai dan tanda tangan, beserta fotokopinya.

5. Melampirkan bukti telah melakukan tes fisik kendaraan bermotor.

Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka peserta dapat langsung masuk ke proses pengurusan. Sebelum melakukan proses ini, berikut tata cara mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan:

Berikut beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika hendak mengurus pemutihan pajak.

1. Cek kembali  kelengkapan persyaratan

Seluruh persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya bersifat wajib. Oleh sebab itu, sebelum daftar pastikan kembali kelengkapan data-data yang dibutuhkan tersebut.

2. Mengunjungi kantor Samsat terdekat

Setelah semua persyaratan sudah lengkap, peserta dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat.. Setelah sampai di kantor Samsat, segera kunjungi bagian loket, untuk menyerahkan seluruh persyaratannya. 

Dari situ, petugas akan langsung mengecek semua kelengkapan berkas persyaratan. Umumnya, peserta akan disuruh mencabut berkas, apabila ingin melakukan balik nama kendaraan yang memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi.

Misal peserta tinggal di DKI Jakarta, tetapi pemilik mobil sebelumnya membeli mobil tersebut di Surabaya. 

3. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor

Jika seluruh berkas atau persyaratan telah  dinyatakan lengkap oleh petugas loket Samsat. Maka, proses selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik kendaraan Anda.

Petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan .Setelah itu, jangan lupa untuk meminta bukti hasil telah melakukan pengecekan fisik ke petugas. 

4. Lakukan pengesahan kepemilikan mobil atau daftar balik nama

Selanjutnya, peserta dapat mengunjungi loket pengesahan balik nama kendaraan dengan melampirkan persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

5. Lakukan pembayaran pajak atau denda pada waktu pengambilan STNK

Yang terakhir adalah membayar pajak atau denda tunggakan pajak ke loket. Jika semuanya sudah selesai, peserta tinggal tunggu sebentar hingga namanya disebut oleh petugas dan diberikan STNK baru.


Tags Terkait :
Pajak Pemutihan Pajak
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Sampai Akhir Agustus Ada Diskon Pajak BBM Dan Pajak Kendaraan Di Jakarta

Sambut hari jadi kota Jakarta dan Kemerdekaan Indonesia

3 bulan yang lalu


Berita
Lebih Dari Satu Juta Kendaraan Di DKI Jakarta Belum Bayar Pajak

Diberi kesempatan pelunasan sampai akhir bulan Agustus nanti.

5 bulan yang lalu


Berita
HUT DKI Jakarta, Pemprov Jakarta Putihkan Pajak Kendaraan

Hanya pemutihan denda dan bunga keterlambatan.

5 bulan yang lalu


Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Bapenda Jawa Barat merilis berita pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Awal Februari Harga BBM Di Wilayah Jakarta Turun Lagi

Penurunan harga di bulan Februari termasuk signifikan jika dibandingkan harga bulan Januari

1 jam yang lalu


Berita
Jetour Serahkan 20 Unit T2 Ke Konsumen

Jetour secara resmi memulai proses serah terima unit T2 kepada konsumen di Indonesia.

4 jam yang lalu


Berita
Semakin Mendekat Ke Pasar Indonesia, Prototipe Wuling Eksion Kembali Terlihat Di Jalanan

Dugaan besar adalah Eksion PHEV atau ICE

5 jam yang lalu


Berita
Peugeot 308 SW, Bukan Station Wagon Biasa

Ini salah satu produk pilihan bukan bagi yang konsumen ‘mendang-mending’

19 jam yang lalu


Berita
Ada Masalah Airbag, Hyundai Palisade Kemungkinan Recall Besar-Besaran

Sebuah Palisade tahun 2025 gagal dalam uji kepatuhan rutin karena perpindahan terukur dari sandaran kepala yang terlempar di area tempat duduk baris ketiga melebihi batas kinerja.

19 jam yang lalu