5 Langkah & Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak

 Ahmad Biondi    20 March, 2023
Tips

Saat ini, masih ada beberapa daerah yang mengadakan pemutihan pajak 2023 di antaranya adalah, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Sidoarjo, Riau, dan lain-lain.

Bagi yang belum paham, program pemutihan pajak sendiri merupakan program yang memberikan keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

Dengan kata lain, kondisi tersebut dapat dibilang sebagai pengampunan terhadap penunggak pajak kendaraan sehingga meringankan beban masyarakat ketika membayar pajak.

Program tersebut bertujuan agar masyarakat bisa taat pajak dan tidak menunggak pembayaran denda. Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih belum membayar pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Sebelum mengikuti Pemutihan Pajak, perlu diketahui bahwa program ini memiliki beberapa syarat yang harus diikuti. Dilansir daihatsu.co.id. Berikut daftar syarat tersebut:

1. Melampirkan KTP asli yang sesuai dengan STNK kendaraan, beserta hasil fotokopinya. 

2. Melampirkan STNK asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.

3. Melampirkan BPKB asli dan fotokopinya yang akan digunakan untuk keperluan pembayaran pajak tahunan.

4. Melampirkan kwitansi pembelian atau hak milik kendaraan asli yang sudah dibubuhi materai dan tanda tangan, beserta fotokopinya.

5. Melampirkan bukti telah melakukan tes fisik kendaraan bermotor.

Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka peserta dapat langsung masuk ke proses pengurusan. Sebelum melakukan proses ini, berikut tata cara mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan:

Berikut beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika hendak mengurus pemutihan pajak.

1. Cek kembali  kelengkapan persyaratan

Seluruh persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya bersifat wajib. Oleh sebab itu, sebelum daftar pastikan kembali kelengkapan data-data yang dibutuhkan tersebut.

2. Mengunjungi kantor Samsat terdekat

Setelah semua persyaratan sudah lengkap, peserta dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat.. Setelah sampai di kantor Samsat, segera kunjungi bagian loket, untuk menyerahkan seluruh persyaratannya. 

Dari situ, petugas akan langsung mengecek semua kelengkapan berkas persyaratan. Umumnya, peserta akan disuruh mencabut berkas, apabila ingin melakukan balik nama kendaraan yang memiliki alamat di luar wilayah atau provinsi.

Misal peserta tinggal di DKI Jakarta, tetapi pemilik mobil sebelumnya membeli mobil tersebut di Surabaya. 

3. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor

Jika seluruh berkas atau persyaratan telah  dinyatakan lengkap oleh petugas loket Samsat. Maka, proses selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik kendaraan Anda.

Petugas akan mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan .Setelah itu, jangan lupa untuk meminta bukti hasil telah melakukan pengecekan fisik ke petugas. 

4. Lakukan pengesahan kepemilikan mobil atau daftar balik nama

Selanjutnya, peserta dapat mengunjungi loket pengesahan balik nama kendaraan dengan melampirkan persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

5. Lakukan pembayaran pajak atau denda pada waktu pengambilan STNK

Yang terakhir adalah membayar pajak atau denda tunggakan pajak ke loket. Jika semuanya sudah selesai, peserta tinggal tunggu sebentar hingga namanya disebut oleh petugas dan diberikan STNK baru.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

BeritaMenanti Kebijakan Insentif Penghapusan Pajak Impor CBU untuk BYD19 January 2024BeritaPunya Mobil Lebih dari Satu, Jangan Kaget Pajak Progresif Naik15 January 2024BeritaAlasan Pembebasan Pajak Impor CBU Mobil Listrik, Ada Denda Juga17 December 2023BeritaAda Syarat Dalam Pemberian Insentif Bebas Pajak Impor Utuh Mobil Listrik13 December 2023

Trending

500 Unit Citroen e-C3 Segera Sampai Indonesia
Geber Yaris Cross Hybrid Jakarta-Bali Pake Mode Power, Berapa Konsumsi BBM-Nya?
Wuling Starlight Penggerak Listrik Resmi Meluncur, Harga Rp 244 Jutaan Saja
Solusi Buat Yang Malas Nunggu, Mobil Listrik Ini Cuma Butuh 10 Menit Untuk Dapatkan Jangkauan 432 KM
Kia Siapkan EV3, Hadang EV Murah China

Berita Terbaru

BeritaMudik In Style 2024, Mudah Menjelajah Garut dan Cipanas Dengan Mitsubishi XForce3 jam laluBeritaYLKI: Isi Daya Mobil Listrik Arus Mudik Dan Balik Tidak Ada Keluhan5 jam laluBeritaIndonesia Resmi Jadi Negara Perakit Mobil GAC Aion7 jam laluMobil ListrikHanya Dalam 4 Bulan, Tesla Cybertruck Lampaui Prestasi Setahun GMC Hummer EV 9 jam laluBerita Honda Kenalkan EV Baru Di China. Potensial Jadi Model Global Penantang Tesla Model Y 23 jam laluBeritaGWM Tank 500 PHEV Dapatkan Upgrade Besar. Lebih Bertenaga Dan Efisien1 hari laluMobil ListrikXPeng Bantu VW Hadirkan Mobil Listrik Terjangkau Untuk Bersaing di China1 hari laluBeritaChery Omoda 7 Segera Debut Di Beijing Auto Show 20241 hari lalu