Tilang elektronik sudah berlangsung di berbagai wilayah Indonesia, hal ini diberlakukan setelah tilang manual tak diberlakukan kembali.
Namun, menurut Pakar Transportasi dari Universitas Indonesia Prof. Tri Tjahjono, keberadaan ETLE merupakan sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas, bahkan tak dapat menangkap pelanggaran secara luas.
“Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” kata Prof. Tri Tjahjono, dikutip dari laman Kakorlantas.
Hal tersebut diungkapkan dalam rapat Anev kebijakan larangan tilang manual, yang dipimpin langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
Senada dengan Prof Tri, Ki Darmaningtyas ketua INSTRAN mengatakan tilang manual masih penting dilakukan,agar publik mengetahui langsung apabila polisi bertindak.
“Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” ungkap Ki Darmaningtyas.
Selain itu, menurut Brigjen Pol Aan Suhanan, banyak fenomena yang terlihat, baik di internal Polri dimana kurang percaya diri untuk turun kelapangan karena kurang memahami.
"Sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dari kepatuhan hukum ada tiga kriteria masyarakat, terdiri dari paling rendah ketika ada petugas tetap masih melanggar. Kelompok kedua, ada petugas atau ada etle dia patuh.
“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” tambahnya.
Dengan berlangsungnya rapat ini akan memberikan masukan kepada Kapolri terkait peraturan larangan tilang.
"Kita akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat langsung yang memberikan masukan,” tandasnya.