Setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan yang berlaku selama mudik, sebab tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan tetap diberlakukan selama mudik lebaran 2023.
Hal tersebut diungkapkan Korlantas Polri melalui Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari. Ia mengatakan tidak ada toleransi untuk hal tersebut.
"ETLE tetap berlaku, karena kita memberi pelajaran ke masyarakat tidak ada toleransi untuk ini," tegas Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari, dikutip dari laman NTMC Polri.
"Bukan nakut-nakutin, tapi itu sistem yang sudah jalan. Segala macam pelanggaran akan kebidik dengan ELTE," tambahnya.
Seperti diketahui mudik lebaran menjadi salah satu momen yang banyak ditunggu oleh masyarakat, bahkan berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan ada sebanyak 123 juta masyarakat Indonesia akan melakukan mudik Lebaran 2023.
Artinya akan terjadi beberapa kepadatan di ruas jalan, untuk itu pastikan tetap taat pada aturan yang ada agar terhindar dari ETLE.