Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Mobil Liar Berstrobo, Tetat-Tetot dan Pelat Nomor Khusus Harap Tak Diacuhkan Saja

Penyalahgunaan penggunaan lampu rotator atau strobo masih merajalela di jalanan tanah air
Berita - Senin, 24 Januari 2022 08:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko


Penyalahgunaan penggunaan lampu rotator atau strobo masih merajalela di jalanan tanah air. Tak jarang mobil-mobil yang tak berhak memakainya masih kerap ditemui. Tak hanya itu ada beberapa oknum dengan pelat nomor khusus dengan kode huruf belakang RF (Rahasia Fasilitas) yang kerap berlaku arogan minta didahulukan. Pengguna jalanan dengan rotator/strobo dan plat nomor khusus saat ini akan memicu kecemburuan pengguna jalan lain.

Lalu bagaimana sikap pengguna jalan jika berhadapan dengan kondisi seperti ini?

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto menjelaskan bahwa hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan. “Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” ujar Pudji dikutip dari Kompas TV, beberapa waktu silam.

BACA JUGA

Karena sama di mata hukum, maka kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator dan tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap. Kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.   

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” tegas mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.

Pudji mengatakan bahwa kendaraan yang berhak menggunakan rotator-strobo, sirine dan harus didahulukan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.


Tags Terkait :
Strobo Rotator Pelat RF
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

1 tahun yang lalu


Berita
Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan Pelat RF

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Liar Berstrobo, Tetat-Tetot dan Pelat Nomor Khusus Harap Tak Diacuhkan Saja

2 tahun yang lalu


Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

1 tahun yang lalu


Berita
Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

1 tahun yang lalu


Berita
Aturan Penggunaan Roofbox Masih 'Abu-Abu', Mengingatkan Kita Kepada Penggunaan Strobo

2 tahun yang lalu


Berita
Strobo dan Sirine Bukan Akesoris Untuk Mobil Pribadi. Ini Aturannya

5 tahun yang lalu


Berita
Indonesia City Club Peringati Hari Lahir di Anyer

6 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Diklaim Lebih Aman, Baterai UABS Resmi Diproduksi Di Indonesia

42 menit yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

4 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

10 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

14 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

16 jam yang lalu