Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

Perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan. 
Berita
Kamis, 16 Februari 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Ingin tampil beda dengan yang lain, modifikasi mobil adalah upaya yang dilakukan si pemilik supaya kendaraannya sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Namun, perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan. 

Karena memodifiaksi mobil harus sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan telah diatur bagaimana modifikasi yang diizinkan. Berikut daftar modifikasi yang berpotensi terekam kamera ETLE.

1. Menggunakan Lampu yang Tidak Dianjurkan dan Modifikasi Tanduk Mobil

Penggunaan lampu strobo pada mobil pribadi menjadi banyak perbincangan sehingga menimbulkan masalah. Padahal sesungguhnya modifikasi lampu strobo dan rotator ini dilarang menurut undang-undang lalu lintas. Hal itu karena penggunaan lampu tersebut hanya dikhususkan untuk kendaraan prioritas saja dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59.

Memodifikasi lampu utama yang mebuat silau, sehingga mengagngu pandangan pengendara lain dapat terkena denda Rp500 ribu dan pidana kurungan maksimal 2 bulan. Aturannya tertulis dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 279.

Lampu silau juga dapat diartikan sebagai pemasangan aksesoris lampu lainnya pada bagian depan dan belakang kendaraan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pemasangan tanduk pada mobil sebenarnya sah saja. Hanya harus diperhatikan bentuknya tidak berlebihan atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Sebelumnya, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan bumper belakang berduri yang terpasang pada sebuah mobil.

Mobil tersebut merupakan Daihatsu Ayla generasi lawas yang berwarna hitam. Penampakan mobil ini terekspos melalui akun Instagram @gojek24jam.

Menurut pakar transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, pemasangan bumper berbahan besi boleh digunakan dan sah saja.

"Tidak ada aturan untuk kendaraan roda 4, yang ada aturan itu untuk truk," ujar Djoko kepada OtoDriver.

Tetapi pemasangan bumper tanduk atau lampu yang menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya dapat ditindak. "Hal itu bisa ditindak, kenapa dia tidak membeli tank saja sekalian," papar Djoko.

2. Modifikasi Knalpot Mobil yang Menimbulkan Bising

Saat ini banyak sekali produk knalpot aftermarket yang tinggal plug and play dijenis mobil tertentu. Sehingga Anda tak perlu lagi merubah stuktur komponen mesin lainnya. Namun, mengeluarkan suara bising dan mengganggu kenyamanan dan membuat kehilangan konsentrasi pengendara lainnya.

Sanksi pelanggaran lalu lintas ini diancam denda Rp500 ribu dan kurungan 2 bulan, sesuai Pasal 285 UU No.22 Tahun 2009. Untuk knalpot, polisi menetapkan standar desibel dari suara yang dihasilkan knalpot tersebut. Jika lebih dari aturan yang sudah ditetapkan.

Jika merujuk pada merujuk pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) No.7/2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, standar baku mutu maksimal yang ditetapkan 77 desibel (dB) untuk mobil penumpang.

Selain itu, tingkat kebisingan sebuah mobil juga dipengaruhi dengan kubikasi mesin mobil tersebut. Semakin tinggi kapasitas mesin, semakin garang suara yang dihasilkan.

3. Pelat Nomor yang Diubah

Desain dan warna pada pelat mobil sejatinya sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian supaya seragam antara jenis kendaraan tertentu. Saat ini sendiri pelat nomor di Indonesia sedang dalam tahap perubahan dari hitam ke putih.

Sehingga apabila melakukan modifikasi plat nomor dengan cara mengubah bentuk, ukuran, serta warnanya maka masuk kategori pelanggaran lalu lintas.

Ini tertuang dalam pasal Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Disitu tertulis mengubah tampilan plat nomor, mengganti warna dan ukuran serta membuat plat nomor yang tidak sesuai standar, bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Biasanya pemilik mobil memodifikasi angka atau huruf yang digeser ke belakang sehingga membentuk nama atau kata. Dan salah satu modifikasi yang paling umum adalah pemasangan stiker pada plat nomor kendaraan. Berdasarkan aturan kepolisian, modifikasi plat nomor mobil dengan pemasangan stiker atau logo yang tidak resmi tidak diperbolehkan. 

Selain modifikasi mobil yang melewati batas normal, ada sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya yang terancam denda besar. Apa saja?


Tags Terkait :
Modifikasi Pelanggaran Etle.mobil
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Inilah Hasil Akhir Konsep Modifikasi Honda Nouva “Aeroflux”

Ide sederhana dengan penggarapan presisi.

5 bulan yang lalu


Berita
The Elite Showcase 2026 Digelar di ICE BSD, Tampilkan Mobil Modifikasi Kelas Dunia

The Elite Showcase 2026 ICE BSD hadir 9-10 Mei, tampilkan 250 mobil dan 80 motor modifikasi terbaik, Civic Pandem, serta tokoh otomotif dunia seperti Sung Kang.

1 hari yang lalu


Berita
Laris Manis, 280 Unit Honda Prelude Siap Diterima Konsumen

HPM umumkan harga resmi Honda Prelude Rp974,9 juta. Pemesanan capai 280 unit melebihi alokasi, pengiriman bertahap akhir Mei 2026.

1 hari yang lalu


Berita
Cat Spider Gebrak IMX Prambanan 2026 Hadirkan Warna Nusantara

Cat Spider IMX Prambanan 2026 usung Warna Nusantara terinspirasi budaya Jawa di Candi Prambanan. Perkenalkan produk chrome premium, demo live painting, dan kolaborasi modifikator lokal.

1 hari yang lalu


Pikap
Daihatsu Gran Max Masih Kuasai Pasar Pikap Ringan Nasional

Daihatsu Gran Max kuasai pasar pikap ringan 2025 dengan 56% pangsa Low Pick Up (14.849 unit) dan 92% Low Semi Commercial hingga Mei.

2 hari yang lalu


Truk
Auto2000 Ubah Toyota Dyna Jadi Klinik Berjalan

Auto2000 ubah Toyota Dyna jadi klinik berjalan MOKES2000 untuk layanan kesehatan dasar dan edukasi medis di wilayah terpencil. Program CSR target 14 kegiatan 2026.

6 hari yang lalu


Berita
Ini Dia Bocoran Skyline GT-R R36

Nissan bocorkan teaser Skyline GT-R R36: Generasi baru tetap sedan RWD berdesain retro dengan quad round taillights dan potensi mesin V6 twin-turbo.

1 minggu yang lalu


Truk
Mitsubishi Fuso Support Perkembangan Bisnis Cold Chain

Mitsubishi Fuso dukung bisnis cold chain lewat truk niaga lengkap, layanan purnajual di 225 titik, dan monitoring suhu real-time, disampaikan di GIICOMVEC 2026.

2 minggu yang lalu


Terkini

Tips
Ini Cara Aman Menaikan Mutu Car Audio Di EV

Perhatikan spesifikasi kelistrikan bawaan mobil sebagai langkah pertama.

11 jam yang lalu


Berita
Daihatsu Terus Buka Kelas Khusus Di SMK

Sebagai penghubung industri otomotif dengan dunia pendidikan vokasi.

12 jam yang lalu


Mobil Listrik
Usung Konsep Modular, KIA PV5 Bakal Hadir Di Indonesia Sebagai Mobil Penumpang

Walau punya fleksibelitas, KIA Indonesia jatuhkan pilihan pasarkan sebagai mobil penumpang.

15 jam yang lalu


Tips
Konsumsi BBM Dengan RON Lebih Rendah Dipandu Buku Manual

Pabrikan Hyundai dan Toyota tekankan RON minimal buku manual mobil sebagai panduan konsumsi BBM aman, hindari risiko mesin di tengah harga naik.

23 jam yang lalu


Pikap
KIA Indonesia Serius Jajaki Untuk Hadirkan Double Cabin Tasman

Kia Indonesia rencanakan Kia Tasman rilis Indonesia 2027 sebagai double cabin pikap sasis tangga. Model ini saingi Hilux di tengah harga diesel naik.

1 hari yang lalu