Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

Perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan. 
Berita - Kamis, 16 Februari 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ingin tampil beda dengan yang lain, modifikasi mobil adalah upaya yang dilakukan si pemilik supaya kendaraannya sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Namun, perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan. 

Karena memodifiaksi mobil harus sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan telah diatur bagaimana modifikasi yang diizinkan. Berikut daftar modifikasi yang berpotensi terekam kamera ETLE.

BACA JUGA

Penggunaan lampu strobo pada mobil pribadi menjadi banyak perbincangan sehingga menimbulkan masalah. Padahal sesungguhnya modifikasi lampu strobo dan rotator ini dilarang menurut undang-undang lalu lintas. Hal itu karena penggunaan lampu tersebut hanya dikhususkan untuk kendaraan prioritas saja dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59.

Memodifikasi lampu utama yang mebuat silau, sehingga mengagngu pandangan pengendara lain dapat terkena denda Rp500 ribu dan pidana kurungan maksimal 2 bulan. Aturannya tertulis dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 279.

Lampu silau juga dapat diartikan sebagai pemasangan aksesoris lampu lainnya pada bagian depan dan belakang kendaraan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pemasangan tanduk pada mobil sebenarnya sah saja. Hanya harus diperhatikan bentuknya tidak berlebihan atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Sebelumnya, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan bumper belakang berduri yang terpasang pada sebuah mobil.

Mobil tersebut merupakan Daihatsu Ayla generasi lawas yang berwarna hitam. Penampakan mobil ini terekspos melalui akun Instagram @gojek24jam.

Menurut pakar transportasi yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, pemasangan bumper berbahan besi boleh digunakan dan sah saja.

"Tidak ada aturan untuk kendaraan roda 4, yang ada aturan itu untuk truk," ujar Djoko kepada OtoDriver.

Tetapi pemasangan bumper tanduk atau lampu yang menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya dapat ditindak. "Hal itu bisa ditindak, kenapa dia tidak membeli tank saja sekalian," papar Djoko.

2. Modifikasi Knalpot Mobil yang Menimbulkan Bising

Saat ini banyak sekali produk knalpot aftermarket yang tinggal plug and play dijenis mobil tertentu. Sehingga Anda tak perlu lagi merubah stuktur komponen mesin lainnya. Namun, mengeluarkan suara bising dan mengganggu kenyamanan dan membuat kehilangan konsentrasi pengendara lainnya.

Sanksi pelanggaran lalu lintas ini diancam denda Rp500 ribu dan kurungan 2 bulan, sesuai Pasal 285 UU No.22 Tahun 2009. Untuk knalpot, polisi menetapkan standar desibel dari suara yang dihasilkan knalpot tersebut. Jika lebih dari aturan yang sudah ditetapkan.

Jika merujuk pada merujuk pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) No.7/2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, standar baku mutu maksimal yang ditetapkan 77 desibel (dB) untuk mobil penumpang.

Selain itu, tingkat kebisingan sebuah mobil juga dipengaruhi dengan kubikasi mesin mobil tersebut. Semakin tinggi kapasitas mesin, semakin garang suara yang dihasilkan.

3. Pelat Nomor yang Diubah

Desain dan warna pada pelat mobil sejatinya sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian supaya seragam antara jenis kendaraan tertentu. Saat ini sendiri pelat nomor di Indonesia sedang dalam tahap perubahan dari hitam ke putih.

Sehingga apabila melakukan modifikasi plat nomor dengan cara mengubah bentuk, ukuran, serta warnanya maka masuk kategori pelanggaran lalu lintas.

Ini tertuang dalam pasal Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Disitu tertulis mengubah tampilan plat nomor, mengganti warna dan ukuran serta membuat plat nomor yang tidak sesuai standar, bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Biasanya pemilik mobil memodifikasi angka atau huruf yang digeser ke belakang sehingga membentuk nama atau kata. Dan salah satu modifikasi yang paling umum adalah pemasangan stiker pada plat nomor kendaraan. Berdasarkan aturan kepolisian, modifikasi plat nomor mobil dengan pemasangan stiker atau logo yang tidak resmi tidak diperbolehkan. 

Selain modifikasi mobil yang melewati batas normal, ada sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya yang terancam denda besar. Apa saja?


Tags Terkait :
Modifikasi Pelanggaran Etle.mobil
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
5 Hot Hatch yang Menggoda Publik Global

5 tahun yang lalu


Berita
Daihatsu Sirion Menjadi "Hot Hatch" di Malaysia

5 tahun yang lalu


VIDEO : VW Golf R Ini Permalukan Lamborghini Huracan

Berita | 8 tahun yang lalu


Berita
Beetle Battle Tak Hanya Adu Keren, Namun Juga Penyebar Kecintaan Pada VW Klasik

6 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Mazda Suntik Mati MX-5 Miata 2.0 Liter. Sisakan Versi Mesin 1.5 Liter

1 jam yang lalu


Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

14 jam yang lalu


Berita
Skema Kredit Innova Hybrid Tipe Tertinggi Menggiurkan, Cicilannya Mulai Rp 15 Jutaan

19 jam yang lalu


Berita
Perdana, Isuzu Bawa Elf Listrik di GIIAS 2024

19 jam yang lalu


Berita
Toyota Kijang Innova Reborn Tetap Eksis, Akan Ada Upgrade Untuk Ikuti Jaman?

20 jam yang lalu