Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Kendaraan Bodong yang Dihapus Data Registrasi, Tidak Bisa Diurus Lagi

Penghapusan data kendaraan itu ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
Berita - Jumat, 22 Juli 2022 10:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Rencana penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) surat tanda nomor kendaran bermotor (STNK) bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, cukup mengkhawatirkan para pemilik kendaraan.

Sebab ketentuan penghapusan data kendaraan itu ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan jika data STNK telah dihapus, maka data regident mobil atau sepeda motor tersebut tidak bisa diaktifkan lagi.

Hal itu tertulis pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali"

BACA JUGA

Selain itu, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Dalam Perkap nomor 5 tahun 2012 disebutkan pasal 1 ayat 17 penghapusan Regident Ranmor merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Dengan begitu melalui ketentuan peraturan tersebut maka kendaraan bermotor yang dihapus datanya hanya akan menjadi besi rongsok.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus terkait soal penghapusan data kendaraan bermotor yang bertahun-tahun tidak membayar pajak itu untuk pengolahan data lebih baik.

"Ini adalah upaya supaya kita bisa memverifikasi data dengan baik. Banyak kendaraan yang sudah 10 tahun, 15 tahun, itu nggak dibayar pajak tapi masih berjalan. Ada ketentuan, lebih dari 2 tahun itu sudah bisa dihapus," kata Yusri dikutip NTMC Polri.


Tags Terkait :
Pajak Penghapusan Bodong
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Pemutihan Pajak DKI Diperpanjang, Cepat Urus Sebelum Bodong

1 tahun yang lalu


Berita
Ada Pemutihan Pajak di Jakarta, Cepat Urus Sebelum Kendaraan Bodong

1 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Bodong yang Dihapus Data Registrasi, Tidak Bisa Diurus Lagi

2 tahun yang lalu


Berita
Tak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun, 40 Juta Kendaraan Terancam Bodong

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

9 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

11 jam yang lalu


Berita
Ingin Menyewa Mobil di Thailand? Butuh Persyaratan Ini, dan Segini Biaya Sewanya

1 hari yang lalu


Berita
Intermitten Jadi Fitur Terbesar Dalam Teknologi Wiper

1 hari yang lalu


Berita
Ini Sebab Hyundai Gunakan Mesin Turbo Pada Santa Fe Hybrid.

1 hari yang lalu