Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Mobil Bisa Menjadi Otomatis Bodong Gara-Gara Ini?

Jika dibiarkan mati hingga dua tahun setelah masa lima tahun STNK habis maka kendaraan Anda bisa jadi bodong.
Berita - Sabtu, 8 September 2018 06:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Sebuah foto baru-baru ini tersebar di media sosial dan menggemparkan banyak orang yang memiliki kendaraan bermotor. Pasalnya di dalam foto tersebut terdapat sebuah spanduk yang memberikan informasi soal penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika tidak meregistrasi ulang atau perpanjangan hingga 2 tahun berturut-turut setelah 5 tahun STNK habis.  Jadi, jika tak memperpanjang masa berlaku STNK maka kendaraan tersebut jadi bodong alias tak sah surat-suratnya. Benarkah demikian?

Pihak Ditlantas Polda sedang mencari keberadaan spanduk tersebut. Tapi mereka pun membenarkan hal tersebut namun diungkapkan bahwa belum diberlakukan dalam waktu dekat. 

BACA JUGA

Saat ini pihak Ditlantas Polda mengungkapkan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan data yang valid dari kendaraan-kendaraan yang belum registrasi setelah 2 tahun STNK-nya habis. 

"Kita lagi melakukan kajian mendalam kan nggak semudah membalikkan telapak tangan. Kalau kita main hapuskan kan nggak bisa," lanjut Bayu.

Registrasi ulang yang dimaksud adalah jika STNK 5 tahunan yang harus diperpanjang sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 pasal 70 ayat 1. Dalam pasal tersebut tertulis, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Setiap kendaraan bermotor memang harus diregistrasi. Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 menerangkan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan tertentu. 

"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: 

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK", tulis pasal tersebut. 


Tags Terkait :
STNK Hukum Lalulintas
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Toleransi Mobil yang Masa Berlakunya Habis di Libur Natal dan Tahun Baru

5 tahun yang lalu


Berita
Anda Belum Bayar Pajak Tahunan? Polisi Berhak Menilangnya

6 tahun yang lalu


Berita
Mobil Bisa Menjadi Otomatis Bodong Gara-Gara Ini?

6 tahun yang lalu


Berita
Operasi Zebra 2024 Dilakukan Secara ‘Mobile’

2 minggu yang lalu


Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

1 bulan yang lalu


Berita
Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

1 tahun yang lalu


Berita
Belajar dari Kasus Bom Bunuh Diri di Bandung, Blokir STNK Setelah Jual Mobil

1 tahun yang lalu


Berita
Lagu Lama, Kualitas Cetakan Pelat Nomor Putih Masih Buruk

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Diklaim Lebih Aman, Baterai UABS Resmi Diproduksi Di Indonesia

4 jam yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

8 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

14 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

18 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

20 jam yang lalu