Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mobil Bisa Menjadi Otomatis Bodong Gara-Gara Ini?

Jika dibiarkan mati hingga dua tahun setelah masa lima tahun STNK habis maka kendaraan Anda bisa jadi bodong.
Berita
Sabtu, 8 September 2018 06:00 WIB
Penulis : Hariawan Arif


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Sebuah foto baru-baru ini tersebar di media sosial dan menggemparkan banyak orang yang memiliki kendaraan bermotor. Pasalnya di dalam foto tersebut terdapat sebuah spanduk yang memberikan informasi soal penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika tidak meregistrasi ulang atau perpanjangan hingga 2 tahun berturut-turut setelah 5 tahun STNK habis.  Jadi, jika tak memperpanjang masa berlaku STNK maka kendaraan tersebut jadi bodong alias tak sah surat-suratnya. Benarkah demikian?

Pihak Ditlantas Polda sedang mencari keberadaan spanduk tersebut. Tapi mereka pun membenarkan hal tersebut namun diungkapkan bahwa belum diberlakukan dalam waktu dekat. 

"Itu belum. Di UU memang ada tapi pelaksanaannya belum. Soal spanduk itu udah saya cari-cari di Jakarta tapi nggak ketemu," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi yang dikutip dari detikOto (6/8). 

Saat ini pihak Ditlantas Polda mengungkapkan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan data yang valid dari kendaraan-kendaraan yang belum registrasi setelah 2 tahun STNK-nya habis. 

"Kita lagi melakukan kajian mendalam kan nggak semudah membalikkan telapak tangan. Kalau kita main hapuskan kan nggak bisa," lanjut Bayu.

Registrasi ulang yang dimaksud adalah jika STNK 5 tahunan yang harus diperpanjang sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 pasal 70 ayat 1. Dalam pasal tersebut tertulis, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Setiap kendaraan bermotor memang harus diregistrasi. Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 menerangkan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan tertentu. 

"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: 

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK", tulis pasal tersebut. 


Tags Terkait :
STNK Hukum Lalulintas
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Toleransi Mobil yang Masa Berlakunya Habis di Libur Natal dan Tahun Baru

Inilah kebijakan yang diberikan Polisi untuk para wajib pajak.

6 tahun yang lalu


Berita
Anda Belum Bayar Pajak Tahunan? Polisi Berhak Menilangnya

Hal ini harus Anda ketahui.

7 tahun yang lalu


Berita
Mobil Bisa Menjadi Otomatis Bodong Gara-Gara Ini?

Jika dibiarkan mati hingga dua tahun setelah masa lima tahun STNK habis maka kendaraan Anda bisa jadi bodong.

7 tahun yang lalu

Berita
Operasi Patuh Jaya 2025 Berlangsung, Ini Yang Bikin Anda Kena Tilang

Semua aspek kendaraan dan berkendara yang jadi perhatian

4 bulan yang lalu


Berita
Operasi Zebra 2024 Dilakukan Secara ‘Mobile’

Dilakukan sampai tanggal 27 Oktober 2024

1 tahun yang lalu


Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

Bapenda Jawa Barat merilis berita pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

1 tahun yang lalu


Berita
UD Trucks Dukung Penuh Modifikasi Karoseri Zero ODOL 

Penjabaran aturan modifikasi karoseri

2 tahun yang lalu


Berita
Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

Di kalangan masyarakat sendiri mobil dengan pelat RF selalu dinilai arogan, kerena selalu meminta jalan padahal tidak ada kepentingan.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Jejak Perjalanan 25 Tahun Kehadiran Nissan X-Trail

Sampai saat ini masih dianggap sebagai salah satu SUV yang punya fitur-fitur canggih dengan desain yang mengutamakan fungsi

15 jam yang lalu


Berita
Rumor Tahun Depan, Mitsubishi Perkenalkan Pajero Atau Pajero Sport

Apakah muncul sebagai Pajero Reborn atau Next Gen Pajero Sport?

1 hari yang lalu


VIDEO: Crash Test Mercdes-Benz CLA-Class (Euro NCAP)

Mercedes-Benz CLA-CLass telah menjalani pengujian tes tabrak oleh Euro NCAP. Ini hasilnya.

Crash Test | 1 hari yang lalu


Berita
Begini Wujud Honda Jazz Facelift Yang Hadir Di Cina

Mengingat Honda City Hatchback sudah cukup lama menggantikan posisinya di beberapa pasar. Namun Jazz selalu menarik untuk dibahas.

1 hari yang lalu


Bus
Kata Pakar, Masih Banyak Pengemudi Bus Di Indonesia Yang Tidak Punya Skill Memadai

Bercampur dengan kemacetan lalu lintas serta kondisi armada yang tak selalu prima menjadi faktor banyaknya kecelakaan bus.

1 hari yang lalu