Ada kabar bahwa para pemilik kendaraan di wilayah DKI Jakarta yang berniat untuk membayarkan kewajiban pajaknya akan tetap bisa dilakukan. Pasalnya layanan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) DKI Jakarta pada Seni, 31 Desember 2018 akan menggelar layanan seharian penuh.
Pelayanan akan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Ini berkaitan dengan program penghapusan sanksi adminsitrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang diperkirakan akan membuat para wajib pajak berbondong-bondong di hari ini.
Hal ini disampaikan dalam pengumumannya di akun Instagram resminya. Selain itu pelayanan ini bekerja sama dengan pihak Kepolisian bersama dan beberapa pemangku kepentingan untuk memaksimalkan pelayanan.
D iantaranya dengan menambah jumlah personel, penambahan loket layanan, penyediaan loket khusus bagi lansia, disabilitas, ibu menyusui dan ibu hamil, penambahan kursi, penyediaan tenaga medis, pembagian air mineral dan makanan ringan pada para wajib pajak.
Masyarakat juga masih dapat memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru, Gerai Samsat dan Samsat keliling untuk melakukan proses perpanjangan pajak tahunan. Bagi yang mengurus pembayaran pajak terlambat diharapkan datang lebih awal serta menjaga kondisi badan dalam keadaan sehat.
Pengumuman penambahan jam operasional layanan pajak ini sebelumnya sudah berlaku pada tanggal 19 Desember sampai 29 Desemberi 2018. Layanan di seluruh Samsat DKI diperpanjang hingga pukul 18.00 WIB.