Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ada Pemutihan Pajak di Jakarta, Cepat Urus Sebelum Kendaraan Bodong

Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun akan dihapus, otomatis kendaraan itu menjadi bodong.
Berita
Rabu, 9 November 2022 11:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Program pemutihan pajak kendaran bermotor kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta hingga 15 Desember 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Perlu diketahui, tahun depan pemerintah berencana untuk menghapuskan data registrasi kendaraan bermotor dimana jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun akan dihapus, otomatis kendaraan itu menjadi bodong.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, Selasa (8/11).

BACA JUGA

Dimana program ini menghapus sanksi denda untuk keterlambatan pemabayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kemudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan. Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing - masing dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat .

Masyarakat sendiri sering menafsirkan mengenai kebijakan penghapusan sanksi pajak, bahwa artinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar pajak. Padahal pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan akibat keterlambatan pembayaran telah hilang. Tapi pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.


Tags Terkait :
Pajak Kendaraan Denda
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Di Jabodetabek Hari Ini

Pastikan dokumen pernyerta harus lengkap

1 tahun yang lalu


Berita
Insentif EV Berubah, Industri Otomotif Tunggu Kepastian Kebijakan Baru

Industri otomotif Indonesia tunggu kepastian perubahan insentif EV 2026. Pemerintah tetap komitmen dukung EV meski hentikan PPN Ditanggung Pemerintah dan bea masuk.

1 hari yang lalu


Berita
Bayar Pajak Mobil Lebih Mudah Dan Efektif Melalui Online

Bayar Pajak Online lebih mudah dan efektif. Ketahui cara terbaru bayar pajak dengan praktis.

1 hari yang lalu


Berita
Sampai Akhir Agustus Ada Diskon Pajak BBM Dan Pajak Kendaraan Di Jakarta

Sambut hari jadi kota Jakarta dan Kemerdekaan Indonesia

3 bulan yang lalu


Berita
Lebih Dari Satu Juta Kendaraan Di DKI Jakarta Belum Bayar Pajak

Diberi kesempatan pelunasan sampai akhir bulan Agustus nanti.

5 bulan yang lalu


Berita
HUT DKI Jakarta, Pemprov Jakarta Putihkan Pajak Kendaraan

Hanya pemutihan denda dan bunga keterlambatan.

5 bulan yang lalu


Berita
Industri Otomotif Indonesia, Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Penjualan mobil nasional sedang tidak baik-baik saja. Ini faktanya.

6 bulan yang lalu


Berita
Mitsubishi DST Concept Dipastikan Launching Global Di Indonesia, Jadi Adik Pajero Sport

Mitsubishi dipastikan akan menghadirkan model barunya di Indonesia yakni DST Concept.

6 bulan yang lalu


Terkini

Berita
e-Vitara Dijual Rp 758 juta Di Indonesia, Di India Hanya Rp 204 jutaan

Suzuki e-Vitara resmi meluncur di Indonesia.

1 jam yang lalu


Berita
Toyota Siapkan SUV 7 Seater Hybrid AWD Untuk Pasar India

Kabar menarik datang dari segmen SUV menengah di India.

2 jam yang lalu


Berita
Toyota Urban Cruiser VS Suzuki e Vitara, Apa Saja Perbedaannya?

Secara teknis mobil ini sama, namun ada perbedaan di bagian eksterior di mana tiap model membubuhkan DNA desain dari masing-masing brand.

14 jam yang lalu


Tips
Jaga Menu Tetap Bugar Selama Puasa

Hindari makan secara berlebihan

15 jam yang lalu


Bus
Mudik Gratis DKI Dibuka Tanggal 22 Februari 2026

Menuju ke 20 daerah tujuan di pulau Jawa serta Sumatra.

17 jam yang lalu