Jakarta, OTODRIVER - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah mengkaji pemberlakuan pembuatan SIM baru untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum dengan menyertakan sertifikat mengemudi. Namun, dari peraturan tersebut menimbulkan pertanyaan. Apakah perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) juga harus mengikuti peraturan tersebut?
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa sertifikat mengemudi tersebut nantinya ditujukan untuk pembuatan SIM baru. Sedangkan, bagi yang melakukan perpanjangan tidak diwajibkan.
"Kalau program ini berjalan, sertifikat ini saya khususkan untuk pembuatan SIM baru, tapi bagi masyarakat yang sudah punya SIM dan perlu belajar lagi silakan. Dengan sekolah mengemudi supaya lebih pintar lagi dan beretika," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis (22/6).
"Ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya," papar Yusri.
Peraturan ini sendiri merupakan aturan lama yang baru akan dijalankan, yang tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. (GL)