Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Catat! Ini Dia Syarat Bepergian Keluar Kota 18-24 Mei 2021 Mendatang

Berita
Senin, 17 Mei 2021 09:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Pemerintah melarang mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Namun tak sampai disitu, tanggal sesudahnya, yakni 18-24 Mei pemerintah juga melakukan pengetatan bagi masyarakat yang hendak keluar kota.

Seperti dikutip dari detik.com (17/5), masyarakat yang hendak bepergian keluar kota harus mengikuti peraturan yang ada.

BACA JUGA

"Tanggal 18 - 24 mei, adalah masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga anggota masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi harus bisa mengikuti ketentuan," ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual beberapa waktu yang lalu.

Beberapa syarat yang masih diperlukan untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum ialah dokumen yang menyatakan negatif Covid-19.

"Dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam untuk PCR dan Antigen serta Genose berlaku di hari keberangkatan, oleh karena itu kepada anggota masyarakat kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut," jelas Adita.

"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.

Ia menjelaskan syarat dan ketentuan di atas diputuskan pemerintah lewat Satgas Penanganan Corona sudah menerbitkan adendum (tambahan) SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.


Tags Terkait :
Mudik Aglomerasi
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Menhub: Pemudik 2024 Sebanyak 242 Juta Jiwa

7 bulan yang lalu


Berita
Tol Japek 2 Akan Dibuka Fungsional Untuk Arus Balik

2 tahun yang lalu


Berita
Catat! 4 Ruas Tol Ini Bakal Diberlakukan Ganjil-Genap Selama Nataru

2 tahun yang lalu


Berita
Catat! Ini Dia Syarat Bepergian Keluar Kota 18-24 Mei 2021 Mendatang

3 tahun yang lalu


Berita
Terminal Tutup Layanan Antarkota, Transjabodetabek Tetap Beroperasi

3 tahun yang lalu


Berita
Pemerintah Tegaskan Soal Mudik Lokal Di Wilayah Aglomerasi

3 tahun yang lalu


Berita
Mudik Dengan Mobil Pribadi Bisa-Bisa Saja, Tapi Ini Dia Syarat-Syaratnya

3 tahun yang lalu


Berita
Catat Peraturan Perjalanan Selama Liburan Akhir Tahun 2020 Ini

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Aletra Resmi Debut Di Indonesia, Bawa MPV EV Setara BYD M6

45 menit yang lalu


Mobil Listrik
Zeekr Resmi Meluncur Di Indonesia, Bawa Kedua Model Ini

1 jam yang lalu


Bus
Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus

3 jam yang lalu


Berita
Tahun 2024 Penuh Tantangan Bagi Industri Otomotif, Pabrikan Tetap Optimis

5 jam yang lalu


Pikap
Chang li, Pikap ‘Terkecil’ Di Dunia Sudah Mengaspal Di Indonesia

6 jam yang lalu