Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Mudik Dengan Mobil Pribadi Bisa-Bisa Saja, Tapi Ini Dia Syarat-Syaratnya

Perjalanan pulang kampung alias mudik kembali dilarang oleh pemerintah pada tahun ini.
Berita - Senin, 12 April 2021 13:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Perjalanan pulang kampung alias mudik kembali dilarang oleh pemerintah pada tahun ini. Hal ini dikarenakan setiap libur panjang itu kerap terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang cukup signifikan.

Transportasi umum antar kota pun dilarang beroperasi pada masa larangan mudik ini. Tapi sebenarnya jika menggunakan mobil pribadi tetap bisa dilakukan, tapi tentunya harus mengikuti sederet syarat ada syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA

Perlu diketahui pemerintah memberikan beberapa pengecualian bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Kategori perjalanan mendesak itu adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Bagi orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Berikut kriteria penggunaan SIKM.

- Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM itu berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun. Sebagai catatan SIKM tidak berlaku untuk warga Jakarta yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jabodetabek.

Lalu, selama larangan mudik berlaku, akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19. Operasi itu akan dilakukan di tempat-tempat strategis.

"Dilakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah," bunyi edaran tersebut.


Tags Terkait :
Mudik
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Libur Long Weekend: Tol Luar Jawa Terjadi Peningkatakan Arus Kendaraan

5 bulan yang lalu


Berita
PLN: Seluruh Rest Area Sumatera-Jawa Tersedia SPKLU

5 bulan yang lalu


Berita
Periklindo Eletric Vehicle Show (PEVS) 2024 Berikan Gambaran Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia

6 bulan yang lalu


Berita
Mudik In Style 2024, Merasakan Kenyamanan Suspensi Subaru Outback di Lengangnya Jakarta

6 bulan yang lalu


Berita
Mudik In Style 2024, Suzuki Jimny 5 Door, Sang SUV 4x4 Ikonik

6 bulan yang lalu


Berita
Mudik In Style 2024, Plesiran Berkelas Nan Nyaman Dengan VW Tiguan Allspace

6 bulan yang lalu


Berita
Mudik In Style 2024: Volvo XC90 Recharge Jabodetabek-Tasikmalaya PP Tanpa Isi Bahan Bakar

6 bulan yang lalu


Berita
Mudik In Style 2024, Naik Toyota Yaris Cross Hybrid Jakarta-Bali PP, Iritnya Kebangetan!

6 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Diklaim Lebih Aman, Baterai UABS Resmi Diproduksi Di Indonesia

6 jam yang lalu


Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

10 jam yang lalu


Komparasi
BAIC BJ80 Vs Mercedes-Benz G-Class. Seberapa Mirip Dimensi Dan Spesifikasinya?

16 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

20 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

22 jam yang lalu