Sebanyak 106 truk, terjaring dalam operasi razia kendaraan angkutan barang yang melebihi batas ketentuan muatan, atau Over Dimension Over Load (ODOL), yang berlangsung selama tiga hari, di ruas jalan tol Jagorawi sejak Selasa hingga Kamis, (21-23/1). Operasi razia ini digelar Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), operator jalan tol Jagorawi bersama kepolisian dan polisi jalan raya.
Target operasi penertiban kali ini berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi ataupun beban dan dilakukan di Kilometer 44+400 B atau setelah Gerbang Tol Ciawi arah ke Jakarta. Operasi sengaja digelar pada pagi dan sore hari pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB.
Dari total 106 kendaraan yang diketahui melanggar ketentuan ODOL, sebanyak 100 kendaraan di antaranya merupakan kendaraan besar yang kedapatan melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan. Sebanyak empat kendaraan besar lainnya kedapatan melebihi kapasitas dimensi dan dua kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
Marketing and Communication Department Head, Jasamarga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti mengatakan, terhadap kendaraan yang terbukti melanggar, dilakukan penindakan penilangan dan pengamanan.
"Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalulintas di jalan tol," ujar Irra.