Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Mengenal Wacana Cukai Emisi pada Kendaraan Bermotor

Berita
Sabtu, 29 Februari 2020 08:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Emisi gas buang mobil yang dapat merusak lingkungan merupakan pembahasan yang sudah lama menjadi persoalan. Lalu, pada 19 Februari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan gagasan untuk menerapkan pengendalian asap knalpot tersebut.

Hal tersebut disampaikan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI. Rencana tersebut menyasar objek cukai yang dikenakan adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 (karbon).Dan sistemnya menggunakan instrumen fiskal berupa Cukai Emisi.

BACA JUGA

Foto: Danu

Sebenarnya kata pria yang akrab disapa Puput itu menjelaskan bahwa KPBB telah mengusulkan cukai emisi tersebut sejak 2010, yang diberlakukan dengan cara pengenaan Cukai terhadap kendaraan yang tidak mampu memenuhi standar emisi atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Sebaliknya, kendaraan yang memenuhi Standard Carbon akan diberi insentif tunai yang diambil dari dana Cukai Carbon yang terkumpul dan dipungut dari kendaraan yang tidak memenuhi standard. Yang dalam terminologi fiskal disebut sebagai Feebate-Rebate Tax Scheme.

"Dengan demikian, kendaraan yang emisi Carbonnya lebih rendah maka harga pembeliannya menjadi lebih murah dan tentu menjadi lebih diminati masyarakat," kata Puput.

Meski begitu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah juga memberlakukan pengecualian atau pembebasan kepada beberapa kendaraan, seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau mobil listrik, kendaraan angkutan umum, mobil dinas pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.

Selain itu Sri Mulyani juga mengatakan, dari kebijakan tersebut, pemerintah akan mendapatkan penerimaan mencapai Rp 15,7 triliun per tahun.

Foto: Imam


Tags Terkait :
Emisi Sri Mulyani Pajak
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Ada Wacana Gas Buang Kendaraan Kena Pajak! Ini Tanggapan Kemenperin

4 tahun yang lalu


Berita
Cara Mengurangi Emisi Karbon Hingga 59% Versi KPBB

4 tahun yang lalu


Berita
Emisi Mobil Mau Kena Cukai, Berapa Tarifnya?

4 tahun yang lalu


Berita
Mengenal Wacana Cukai Emisi pada Kendaraan Bermotor

4 tahun yang lalu


Berita
Mulai 2025, Semua Kendaraan Listrik di Indonesia Bebas Pajak

1 tahun yang lalu


Berita
Sudah Beda Pajak, Mobil Hybird Diharapkan Bebas Ganjil-Genap

1 tahun yang lalu


Berita
Meski Masuk Kendaraan Elektrifikasi, Pajak Mobil Hybrid Masih Mahal

1 tahun yang lalu


Berita
325 Mobil Listrik Sudah Digunakan PLN untuk Capai Nol Emisi Karbon

1 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus

2 jam yang lalu


Berita
Tahun 2024 Penuh Tantangan Bagi Industri Otomotif, Pabrikan Tetap Optimis

3 jam yang lalu


Pikap
Chang li, Pikap ‘Terkecil’ Di Dunia Sudah Mengaspal Di Indonesia

4 jam yang lalu


Bus
Inilah Golongan Penumpang Yang Digratiskan Naik Transjakarta

5 jam yang lalu


Berita
Industri Otomotif Jadi Pahlawan Devisa, Diharap Garap Segmen Murah Hybrid

6 jam yang lalu