Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Mengenal Wacana Cukai Emisi pada Kendaraan Bermotor

Emisi gas buang dari mobil dapat merusak lingkungan, ini merupakan pembahasan yang sudah lama menjadi persoalan.
Berita - Sabtu, 29 Februari 2020 08:00 WIB
Penulis : Imam Ghozali


Emisi gas buang mobil yang dapat merusak lingkungan merupakan pembahasan yang sudah lama menjadi persoalan. Lalu, pada 19 Februari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan gagasan untuk menerapkan pengendalian asap knalpot tersebut.

Hal tersebut disampaikan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI. Rencana tersebut menyasar objek cukai yang dikenakan adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 (karbon).Dan sistemnya menggunakan instrumen fiskal berupa Cukai Emisi.

BACA JUGA

Foto: Danu

Sebenarnya kata pria yang akrab disapa Puput itu menjelaskan bahwa KPBB telah mengusulkan cukai emisi tersebut sejak 2010, yang diberlakukan dengan cara pengenaan Cukai terhadap kendaraan yang tidak mampu memenuhi standar emisi atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Sebaliknya, kendaraan yang memenuhi Standard Carbon akan diberi insentif tunai yang diambil dari dana Cukai Carbon yang terkumpul dan dipungut dari kendaraan yang tidak memenuhi standard. Yang dalam terminologi fiskal disebut sebagai Feebate-Rebate Tax Scheme.

"Dengan demikian, kendaraan yang emisi Carbonnya lebih rendah maka harga pembeliannya menjadi lebih murah dan tentu menjadi lebih diminati masyarakat," kata Puput.

Meski begitu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah juga memberlakukan pengecualian atau pembebasan kepada beberapa kendaraan, seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau mobil listrik, kendaraan angkutan umum, mobil dinas pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.

Selain itu Sri Mulyani juga mengatakan, dari kebijakan tersebut, pemerintah akan mendapatkan penerimaan mencapai Rp 15,7 triliun per tahun.

Foto: Imam


Tags Terkait :
Emisi Sri Mulyani Pajak
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Mulai 2025, Semua Kendaraan Listrik di Indonesia Bebas Pajak

1 tahun yang lalu


Berita
Sudah Beda Pajak, Mobil Hybird Diharapkan Bebas Ganjil-Genap

1 tahun yang lalu


Berita
Meski Masuk Kendaraan Elektrifikasi, Pajak Mobil Hybrid Masih Mahal

1 tahun yang lalu


Berita
Ada Wacana Gas Buang Kendaraan Kena Pajak! Ini Tanggapan Kemenperin

4 tahun yang lalu


Berita
Emisi Mobil Mau Kena Cukai, Berapa Tarifnya?

4 tahun yang lalu


Berita
Mengenal Wacana Cukai Emisi pada Kendaraan Bermotor

4 tahun yang lalu


Berita
Cara Mengurangi Emisi Karbon Hingga 59% Versi KPBB

4 tahun yang lalu


Berita
325 Mobil Listrik Sudah Digunakan PLN untuk Capai Nol Emisi Karbon

10 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Daihatsu Sigra Kembali Muncul Sebagai Penguasa Segmen LCGC

32 menit yang lalu


Mobil Listrik
BMW Tengah Lakukan Pengujian Pada EV Dengan Desain Radikal

1 jam yang lalu


Berita
Toyota Sediakan Fasilitas Ultra Fast Charging 120 kW Di Mall Ini

2 jam yang lalu


Berita
Mazda Suntik Mati MX-5 Miata 2.0 Liter. Sisakan Versi Mesin 1.5 Liter

4 jam yang lalu


Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

17 jam yang lalu