Baru-baru ini muncul wacana penerapan pengendalian gas buang kendaraan. Wacana tersebut bermula dari yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI. Rencana tersebut menyasar objek cukai yang dikenakan adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 (karbon).
Namun hal tersebut masih belum bisa dipastikan keberlanjutannya. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika mengatakan, belum ada diskusi lebih dalam terkait cukai emisi itu.
Menurut Putu, hingga saat ini nilai pajak PPnBM yang diatur berdasarkan kapasitas mesin seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 73 tahun 2019, dirasa paling efektif terkait kendaraan rendah emisi.
"Di kita paling efektif dan sudah teruji adalah PPnBM seperti LCGC luar biasa peningkatannya karena PPnBM. Itu yang dikembangkan untuk LCGC jadi belum punya pengalaman terkait cukai itu," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kemenperin belum bisa menjawab jika ditanya setuju atau tidak terkait wacana cukai emisi tersebut. Karena menuru Putu PP No 73 tahun 2019 lebih dahulu harus didorong.
"Ini bukan masalah setuju atau tidak. Tapi itu masih wacana dan PPnBM udah jalan, kita dorong yang PPnBM dulu," pungkasnya.