Mulai 2025, Semua Kendaraan Listrik di Indonesia Bebas Pajak

 Gemilang Isromi Nuar    24 January, 2023
Berita

Pemerintah terus menerapkan berbagai kebijakan untuk mendorong percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Setelah sebelumnya akan mendapatkan subsidi melalui pembelian mobil listrik, kali ini berencana memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.

Artinya, kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada tahun 2025. Ketentuan pembebasan PKB itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Dalam aturan tersebut disebutkan, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

Sebagai informasi, UU HKPD mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2022. Namun demikian, ketentuan tentang PKB dan BBNKB ini baru mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yaitu pada 5 Januari 2025.

Perlu diketahui, walaupun saat ini kendaraan listrik masih terkena pajak. Namun bebannya lebih ringan daripada kendaraan konvensional, misalnya Wuling Air EV produksi 2022 besar PKB hanya Rp 388 ribu pertahun. Bahkan, mobil sekelas Hyundai Ioniq 5 yang memiliki harga di atas Rp 700 juta memiliki nilai PKB Rp 1 jutaan yang mungkin setara dengan model LCGC.

Informasi ini juga disampaikan dalam Instagaram Direktorat Jendral Perimbangan Keunagan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

"Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," tulis postingan Instagram DJPK yang dikutip Senin, (23/1).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

Mobil ListrikBrand Lawan Tesla Ini Memperoleh Banyak Keuntungan di Pasar China10 jam laluBeritaHari Ini, Insentif PPN untuk Mobil Listrik Hanya Bayar 1 Persen13 jam laluFirst DriveMencicip MG4 EV Rute Jakarta- Bandung 15 jam laluBeritaMG Indonesia Berencana Bangun Pabrik di Indonesia? Ini Kata Pabrikan1 hari lalu

Trending

Apa Yang Terjadi Jika Bensin Beda Oktan Dicampur?
Mengenal Casper, SUV Mungil Hyundai Berbanderol Rp 100 Jutaan
Daftar Harga WULING Terbaru (Maret 2023)
Tidak Hanya Basis Band Seringai, Konsumen Ini Juga Terkena Masalah Inden Ioniq 5
Perbandingan Performa Toyota Agya vs Honda Brio

Berita Terbaru

BeritaLampu Pop Up, Obat Ganteng yang Kini Ditinggalkan3 jam laluTipsAgar Tetap Aman dan Nyaman, Pentingnya General Check Mobil Sebelum Mudik9 jam laluBeritaIni Ruas Tol Gratis Saat Mudik Lebaran 2023 9 jam laluBeritaBukan April Mop, Harga BBM Indonesia Turun Hari Ini 9 jam laluMobil ListrikBrand Lawan Tesla Ini Memperoleh Banyak Keuntungan di Pasar China10 jam laluBeritaAlasan Honda Pede Jualan Mobil Kencang Seperti All New Civic Type R10 jam laluTips4 Langkah Hemat BBM Ke Kampung Halaman11 jam laluBeritaHari Ini, Insentif PPN untuk Mobil Listrik Hanya Bayar 1 Persen13 jam lalu