Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mulai 2025, Semua Kendaraan Listrik di Indonesia Bebas Pajak

Kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada tahun 2025.
Berita
Selasa, 24 Januari 2023 10:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pemerintah terus menerapkan berbagai kebijakan untuk mendorong percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Setelah sebelumnya akan mendapatkan subsidi melalui pembelian mobil listrik, kali ini berencana memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.

Artinya, kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada tahun 2025. Ketentuan pembebasan PKB itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Dalam aturan tersebut disebutkan, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

Sebagai informasi, UU HKPD mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2022. Namun demikian, ketentuan tentang PKB dan BBNKB ini baru mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yaitu pada 5 Januari 2025.

BACA JUGA

Perlu diketahui, walaupun saat ini kendaraan listrik masih terkena pajak. Namun bebannya lebih ringan daripada kendaraan konvensional, misalnya Wuling Air EV produksi 2022 besar PKB hanya Rp 388 ribu pertahun. Bahkan, mobil sekelas Hyundai Ioniq 5 yang memiliki harga di atas Rp 700 juta memiliki nilai PKB Rp 1 jutaan yang mungkin setara dengan model LCGC.

Informasi ini juga disampaikan dalam Instagaram Direktorat Jendral Perimbangan Keunagan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

"Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," tulis postingan Instagram DJPK yang dikutip Senin, (23/1).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.


Tags Terkait :
Pajak Mobil Listrik Insetif Pajak
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kebijakan Bebas Pajak Mobil Listrik Impor Utuh Segera Direalisasikan

Rancangan insetif yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini sudah mulai diajukan ke kementrian terkait.

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Listrik Impor Utuh Akan Bebas Pajak

Nantinya, pajak mobil listrik CBU PPN-nya bisa di nol persenkan.

2 tahun yang lalu


Berita
Minat Beli Kendaraan Listrik Rendah, Bantuan Subsidi Akan Dievaluasi

Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala mekanisme insentif atau bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik.

2 tahun yang lalu


Berita
Akan Ada Insetif untuk Mobil Hybrid

Mobil hybrid sendiri belum mendapatkan insetif dari pemerintah dalam program peralihan ke era elektrifikasi. Namun, ada rencana pemerintah untuk memberikan insentif bagi jenis kendaraan tersebut.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Asuransi Astra Ikut Mengamankan Pemudik Dengan Cara Ini

Disediakan beragam paket perlindungan kesehatan pemudik, proteksi kendaraan, sampai bantuan darurat di jalan.

39 menit yang lalu


Berita
Berjualan Di Indonesia, Leapmotor Bawa Bekal Brand China Dengan Pertumbuhan Paling Cepat

Leapmotor siap berjualan di Indonesia. Mereka datang dengan bekal sebagai produsen otomotif Tiongkok dengan pertumbuhan yang sangat besar dari 2019-2025.

16 jam yang lalu


Berita
Mudik In Style 2026: Suka Duka Berlibur Dengan Mercedes-Benz GLB 200 AMG Line

Review mudik Mercedes-Benz GLB 200 AMG Line di Mudik In Style 2026: handling presisi, kabin mewah 7-seater, tapi noise ban dan sunroof kurang optimal. Harga Rp1,29 miliar.

17 jam yang lalu


Berita
BYD Seal 08 Segera Meluncur, Simak Bocoran Spesifikasinya

BYD Seal 08 siap meluncur Q2 2026 dengan spesifikasi BYD Seal 08 unggul: baterai Blade 2.0 LFP >1.000 km CLTC, flash charging 400 km/5 menit, desain fastback, dan hybrid DM-i.

18 jam yang lalu


Bus
Transjakarta Sediakan Bus Khusus Keliling Kota

Transjakarta sediakan rute bus wisata Lebaran seperti Open Top Tour Jakarta-Batavia, Seaside, dan BW series untuk jelajahi kawasan bersejarah serta pesisir kota.

20 jam yang lalu