Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mulai 2025, Semua Kendaraan Listrik di Indonesia Bebas Pajak

Kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada tahun 2025.
Berita
Selasa, 24 Januari 2023 10:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pemerintah terus menerapkan berbagai kebijakan untuk mendorong percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Setelah sebelumnya akan mendapatkan subsidi melalui pembelian mobil listrik, kali ini berencana memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.

Artinya, kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada tahun 2025. Ketentuan pembebasan PKB itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Dalam aturan tersebut disebutkan, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

Sebagai informasi, UU HKPD mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2022. Namun demikian, ketentuan tentang PKB dan BBNKB ini baru mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yaitu pada 5 Januari 2025.

BACA JUGA

Perlu diketahui, walaupun saat ini kendaraan listrik masih terkena pajak. Namun bebannya lebih ringan daripada kendaraan konvensional, misalnya Wuling Air EV produksi 2022 besar PKB hanya Rp 388 ribu pertahun. Bahkan, mobil sekelas Hyundai Ioniq 5 yang memiliki harga di atas Rp 700 juta memiliki nilai PKB Rp 1 jutaan yang mungkin setara dengan model LCGC.

Informasi ini juga disampaikan dalam Instagaram Direktorat Jendral Perimbangan Keunagan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

"Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," tulis postingan Instagram DJPK yang dikutip Senin, (23/1).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.


Tags Terkait :
Pajak Mobil Listrik Insetif Pajak
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Kebijakan Bebas Pajak Mobil Listrik Impor Utuh Segera Direalisasikan

Rancangan insetif yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini sudah mulai diajukan ke kementrian terkait.

2 tahun yang lalu


Berita
Mobil Listrik Impor Utuh Akan Bebas Pajak

Nantinya, pajak mobil listrik CBU PPN-nya bisa di nol persenkan.

2 tahun yang lalu


Berita
Minat Beli Kendaraan Listrik Rendah, Bantuan Subsidi Akan Dievaluasi

Pemerintah akan mengevaluasi secara berkala mekanisme insentif atau bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik.

2 tahun yang lalu


Berita
Akan Ada Insetif untuk Mobil Hybrid

Mobil hybrid sendiri belum mendapatkan insetif dari pemerintah dalam program peralihan ke era elektrifikasi. Namun, ada rencana pemerintah untuk memberikan insentif bagi jenis kendaraan tersebut.

2 tahun yang lalu


Berita
Ini Harga Wuling Air EV Setelah Dapat Potongan PPN 10 Persen

Saat ini Wuling Air EV terdapat dua tipe yang dijual versi long range dan standard range.

2 tahun yang lalu


Berita
Ini Harga Hyundai Ioniq 5 Setelah Dapat Potongan PPN 10 Persen

Konsumen pembeli mobil listrik hanya perlu membayar PPN 1 persen sementara 10 persen ditanggung pemerintah.

2 tahun yang lalu


Berita
Insentif PPN untuk Mobil Listrik Berlaku hingga Desember 2023

Insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

2 tahun yang lalu

Berita
Hari Ini, Insentif PPN untuk Mobil Listrik Hanya Bayar 1 Persen

Putusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan KBLBB Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

1 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

2 jam yang lalu


Berita
BMW Tegaskan Untuk Terus Tingkatkan Layanan Purna Jual Berstandar Global

Uji kompetensi teknisi yang berkelajutan juga salah satu jalan untuk peningkatna standar pelayanan ke pemilik kendaraan

3 jam yang lalu


Berita
Veloz Jelajah Nusa, Start Dari Lombok Menuju Wilayah Barat Indonesia

Toyota memulai ekspedisi "Veloz Jelajah Nusa" dari Sirkuit Mandalika. Satu unit Veloz Hybrid EV akan diuji menempuh rute lintas pulau hingga wilayah barat Indonesia.

21 jam yang lalu


Berita
Berawal Dari Mi Instan di Ukraina Kini VinFast Menjadi Pemain EV Global

Siapa yang menyangka bahwa awal mula VinFast ialah membuat Mi Instan.

22 jam yang lalu