Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mulai 2025, Semua Kendaraan Listrik di Indonesia Bebas Pajak

Kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada tahun 2025.
Berita
Selasa, 24 Januari 2023 10:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pemerintah terus menerapkan berbagai kebijakan untuk mendorong percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Setelah sebelumnya akan mendapatkan subsidi melalui pembelian mobil listrik, kali ini berencana memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.

Artinya, kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada tahun 2025. Ketentuan pembebasan PKB itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Dalam aturan tersebut disebutkan, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

Sebagai informasi, UU HKPD mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2022. Namun demikian, ketentuan tentang PKB dan BBNKB ini baru mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yaitu pada 5 Januari 2025.

BACA JUGA

Perlu diketahui, walaupun saat ini kendaraan listrik masih terkena pajak. Namun bebannya lebih ringan daripada kendaraan konvensional, misalnya Wuling Air EV produksi 2022 besar PKB hanya Rp 388 ribu pertahun. Bahkan, mobil sekelas Hyundai Ioniq 5 yang memiliki harga di atas Rp 700 juta memiliki nilai PKB Rp 1 jutaan yang mungkin setara dengan model LCGC.

Informasi ini juga disampaikan dalam Instagaram Direktorat Jendral Perimbangan Keunagan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

"Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini merupakan kebijakan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," tulis postingan Instagram DJPK yang dikutip Senin, (23/1).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.


Tags Terkait :
Pajak Mobil Listrik Insetif Pajak
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Changan Berharap Mobil REEV Dapat Insentif Lebih Dari Pemerintah

Mobil asal Tiongkok yang hadir di Indonesia identik dengan mobil berpenggerak hybrid, plug-in hybrid, maupun EV murni. Berbeda dengan REEV.

1 hari yang lalu


Berita
Wujud Nyata Ekosistem Energi Baru iCAR V23 dan V27, Satu Filosofi Dengan Peran Berbeda

iCAR V23 dan V27 bentuk ekosistem energi baru dengan filosofi desain klasik timeless: V23 untuk mobilitas urban personal, V27 SUV hybrid all-rounder jarak jauh.

1 hari yang lalu


Berita
KIA Indonesia Mulai Rakit Carens EV November 2026

Kia Carens EV dipastikan akan mulai diproduksi secara lokal di Indonesia pada November 2026 mendatang. Mobil ini akan menjadi model pertama Kia yang dirakit di bawah PT Kia Sales Indonesia (KSI).

1 hari yang lalu


Berita
Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak, Ini Tanggapan Chery Group

Chery Group tanggapi rencana pajak kendaraan listrik Permendagri 11 Tahun 2026. Perusahaan siap hadapi kebijakan, tapi tunggu implementasi dan respons pasar.

4 hari yang lalu


Terkini

Pikap
KIA Indonesia Serius Jajaki Untuk Hadirkan Double Cabin Tasman

Kia Indonesia rencanakan Kia Tasman rilis Indonesia 2027 sebagai double cabin pikap sasis tangga. Model ini saingi Hilux di tengah harga diesel naik.

11 menit yang lalu


Berita
Girboks Manual Masih Punya Potensi, KIA Agendakan Kehadiran Carens Manual

KIA Sales Indonesia agendakan KIA Carens transmisi manual Indonesia untuk daerah pegunungan dan pelosok. Varian manual tawarkan harga lebih kompetitif.

15 jam yang lalu


Berita
GWM Buka Dealer Ke 18 Di Kawasan PIK

GWM membuka dealer ke-18 di kawasan PIK, Jakarta Utara, dioperasikan PT Wahana Wirawan. Dealer GWM PIK hadir dengan fasilitas 3S lengkap untuk sales, service, dan sparepart.

16 jam yang lalu


Bus
Beban Subsidi Makin Besar, Tarif Transjakarta Bisa Naik

Wacana kenaikan tarif Transjakarta mengemuka akibat subsidi APBD membengkak hingga Rp9.000-10.000 per penumpang. Pendapatan tiket hanya tutup 14% biaya operasional.

16 jam yang lalu


Tips
Ingat Selalu, Perlintasan KA Adalah Area Berbahaya

Kecelakaan fatal di Bekasi Timur ingatkan bahaya perlintasan KA. Tips aman melintas perlintasan kereta api dari pakar SDCI dan data 3.703 titik sebidang KAI 2026.

19 jam yang lalu