Beranda Berita

Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Berita
Minggu, 10 Mei 2020 13:00 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko
Berita - Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kementrian Perhubungan tegaskan bahwa mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” terang Adita Irawati, juru bicara Kemenhub  seperti dilansir dari situs resmi Kemenhub Rabu (06/05) lalu

Adapun siapa saja yang mendapatkan pengecualian seperti yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

BACA JUGA

Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Semua orang dalam kriteria pengecualian ini,  wajib menunjukkan KTP, surat tugas, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan lainnya.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” tutup Adita.

Jadi, meski bus sudah boleh beroperasi ke luar kota, namun larangan mudik tetap berlaku. 

Berita dari brand apa yang paling Anda tunggu di Shanghai Auto Show?

Berikan suara Anda pada pilihan di bawah ini.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Kemenhub Covid-19 Mudik 2020
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Patuhi, Protokol New Normal Dalam Menggunakan Angkutan Umum Ini

4 tahun yang lalu


Berita
Pemerintah Izinkan Bus Bawa Penumpang 70%, Tarif Tidak Boleh Naik

4 tahun yang lalu


Berita
Kemenhub Godog Kebijakan Tarif Angkutan Songsong New Normal

4 tahun yang lalu


Berita
New Normal, Kemenhub Rangkul Akademisi Susun Kebijakan Transportasi

4 tahun yang lalu


Berita
Penetapan New Normal Berimbas Pada Kenaikan Harga Tiket Dan Pembelian Tiket Sepenuhnya Online

4 tahun yang lalu


Bus
PO SAN Tutup Tahun 2024 Angkut 300 Ribu Penumpang

2 bulan yang lalu


Berita
Dishub Jatim: Prediksi Pergerakan 4,01 Juta Penumpang Bus Musim Mudik Di Jatim

11 bulan yang lalu


Berita
Liburan Lebaran 2024: Jawa Timur Penyumbang Arus Mudik Terbesar

11 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Michelin Merilis Ban Baru Yang Ramah Lingkungan, Hemat Hingga 24 Persen

2 jam yang lalu


Truk
Foton eMiler, Truk Ringan Bertenaga Listrik Dengan Harga Paling Murah

3 jam yang lalu


Berita
Melihat Deretan Produk Terbaru Geely Group Yang Berpotensi Masuk Pasar Indonesia Di Markas Besarnya Langsung

4 jam yang lalu


Berita
Haval Xialong Max PHEV Generasi Kedua, Hanya Butuh Tiga Liter Bensin Untuk Jarak 100 Kilometer

1 hari yang lalu


Berita
MG Motor Siapkan Cyber X, SUV Boxy Layaknya Chery J6

1 hari yang lalu