Kemenhub mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan dibuka kembali izin operasi Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Surat bernomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 dan ditangani oleh Dirjen Hubdar Budi Setiadi pada 8 Mei 2020 ini mengatur penyelenggaraan transportasi darat, selama masa dilarang mudik dalam rangka pencegahan COVID-19. Ditegaskan bahwa pembukaan transportasi darat itu bukan untuk kepentingan mudik, namun untuk orang yang berkepentingan khusus.
Pembukaan operasi bus AKAP ini tidak akan memberatkan tugas penanganan COVID-19, justru memberikan mobilisasi legal dengan pengontrolan yang lebih mudah.
Keputusan tersebut disambut baik oleh Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI). "Kehadiran SE (Surat Edaran) ini setidaknya kami sebagai pelaku bus AKAP yang resmi bisa melayani masyarakat yang memiliki urgensi untuk ke luar kota,” terang Kurnia Lesani Adnan, Ketua umum IPOMI saat dihubungi (10/05).
Dalam perlaksanaannya ditekankan berbagai persyaratan seperti surat identitas diri, surat tugas dan surat keterangan sehat dari instansi terkait.